Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memburu bos pengembang perumahan mewah di Semarang, Siswo Nugroho, yang kabur setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis terhadap terpidana tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Budi Nur Hartanto di Semarang, Senin, mengatakan, terpidana kasus penipuan perumahan mewah tersebut kabur setelah putusan kasasi diterima pada Oktober 2023 lalu.
Menurut dia, MA menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Siswo Nugroho.
Ia mempersilakan masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan terpidana kasus penipuan tersebut.
"Kami minta terpidana untuk menyerahkan diri," tegasnya.
Ia menjelaskan saat menjalani persidangan di PN Semarang, Siswo Nugroho telah menjalani penahanan.
Namun, lanjut dia, pengadilan menjatuhkan putusan lepas terhadap Siswo karena menilai perkara yang diadili tersebut merupakan perkara perdata.
"Penuntut umum kemudian mengajukan kasasi, sementara terdakwa akhirnya dibebaskan karena putusannya lepas," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Semarang buru bos perumahan terpidana kasus penipuan
Berita Terkait
AJI kecam oknum wartawan intervensi kasus polisi tembak siswa
Selasa, 3 Desember 2024 18:59 Wib
Tiga warnet penyedia akses judi daring di Kendal
Jumat, 8 November 2024 14:02 Wib
Oknum pejabat Kejari Blora tersangkut kasus narkoba
Rabu, 6 November 2024 20:16 Wib
Jaksa tuntut mati dua peracik narkoba "happy water" di Semarang
Selasa, 29 Oktober 2024 20:33 Wib
Polda Jateng belum tetapkan tersangka kasus dugaan pemerkosaan kakak adik di Purworejo
Sabtu, 26 Oktober 2024 17:16 Wib
Pengadilan Niaga Semarang putus pailit PT Sritex
Rabu, 23 Oktober 2024 20:37 Wib
Tindakan represif ajudan, PWI-AJI somasi Pj Gubernur Jateng
Minggu, 13 Oktober 2024 22:51 Wib
Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang diadili dalam kasus korupsi dana pensiun
Rabu, 14 Agustus 2024 21:49 Wib