Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memburu bos pengembang perumahan mewah di Semarang, Siswo Nugroho, yang kabur setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis terhadap terpidana tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Budi Nur Hartanto di Semarang, Senin, mengatakan, terpidana kasus penipuan perumahan mewah tersebut kabur setelah putusan kasasi diterima pada Oktober 2023 lalu.
Menurut dia, MA menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Siswo Nugroho.
Ia mempersilakan masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan terpidana kasus penipuan tersebut.
"Kami minta terpidana untuk menyerahkan diri," tegasnya.
Ia menjelaskan saat menjalani persidangan di PN Semarang, Siswo Nugroho telah menjalani penahanan.
Namun, lanjut dia, pengadilan menjatuhkan putusan lepas terhadap Siswo karena menilai perkara yang diadili tersebut merupakan perkara perdata.
"Penuntut umum kemudian mengajukan kasasi, sementara terdakwa akhirnya dibebaskan karena putusannya lepas," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Semarang buru bos perumahan terpidana kasus penipuan
Berita Terkait
Inilah jumlah kebutuhan KPPS di Jateng untuk pilkada
Senin, 22 April 2024 20:38 Wib
BMKG prakirakan ancaman cuaca ekstrem di Jateng hingga 18 April
Selasa, 16 April 2024 14:14 Wib
Lima WNA dideportasi dari Semarang sepanjang 2024
Senin, 18 Maret 2024 9:12 Wib
Semarang banjir, perjalanan kereta api terganggu
Kamis, 14 Maret 2024 6:25 Wib
BPJS Ketenagakerjaan gugat lembaga kursus di Semarang karena menunggak iuran
Minggu, 25 Februari 2024 10:26 Wib
Ekonomi Jateng 2023 tumbuh 4,98 persen
Senin, 5 Februari 2024 22:06 Wib
Pembunuh sopir taksi daring di Semarang dihukum seumur hidup
Rabu, 24 Januari 2024 20:38 Wib
Dua pelaku perusakan bus Persekat di Cilacap diringkus
Selasa, 23 Januari 2024 23:29 Wib