Solo (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) memberikan sanksi secara periodik kepada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi melalui program subsidi tepat yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang berhak.
Penjabat Sementara Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Marthia Mulia Asri, di Solo, Jawa Tengah, Kamis, mengatakan penyalahgunaan yang dilakukan salah satunya berupa penyalahgunaan QR code untuk pembelian BBM subsidi.
Ia mengatakan penyalahgunaan ini menyebabkan pemilik asli QR code tidak bisa membeli BBM bersubsidi walaupun sudah terdaftar.
"Setelah kami pantau, ada satu SPBU yang melakukan penyalahgunaan QR code pelanggan dengan melakukan duplikat QR code. Kemudian kode ini disalahgunakan untuk pembelian BBM subsidi khususnya BBM solar subsidi," katanya pula.
Menurut dia, SPBU yang melakukan penyalahgunaan ini ditemukan saat Pertamina Patra Niaga JBT melakukan pantauan rutin ke SPBU. Temuan tersebut di antaranya adalah CCTV SPBU yang tidak aktif, tera dispenser BBM yang melebihi aturan, penyalahgunaan QR code, dan tidak ada surat rekomendasi untuk pengisian BBM subsidi melalui jeriken.
Pihaknya mencatat sejak awal tahun ini hingga Oktober 2023 sudah ada sebanyak 160 lembaga penyalur BBM di wilayah Jawa Bagian Tengah yang diberikan pembinaan.
Dari total tersebut, katanya lagi, untuk wilayah Sales Area (SA) Semarang sebanyak 40 SPBU, wilayah SA Tegal diberikan kepada sebanyak 35 SPBU, serta wilayah Solo Raya dan DIY sebanyak 85 SPBU.
Dia mengatakan sanksi yang diberikan berupa surat peringatan. Meski demikian, jika penyalahgunaan bersifat fatal maka bisa dilakukan pemutusan hubungan kerja untuk SPBU yang bersangkutan.
Ia menambahkan, sanksi diberikan mengingat penyalahgunaan yang dilakukan oleh SPBU mempengaruhi kuota BBM subsidi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Pertamina Patra Niaga diberikan penugasan oleh pemerintah untuk menyalurkan BBM bersubsidi di seluruh wilayah Indonesia. Sebagai penugasan, kriteria pengguna BBM subsidi sudah diatur agar kuota yang ditetapkan benar-benar dimanfaatkan yang berhak," katanya.
Dia berharap pemberlakuan sanksi tersebut dapat memberikan efek jera bagi SPBU.
"Selain itu juga tidak ada lagi yang menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi termasuk oleh pihak SPBU," katanya pula.
Berita Terkait
Delapan pemain Indonesia di sanksi berat BWF
Minggu, 31 Maret 2024 13:25 Wib
Oknum perwira TNI terlibat penganiayaan mendapatkan sanksi berat
Kamis, 18 Januari 2024 13:47 Wib
PSIS lolos sanksi, langsung proses izin laga lawan Madura United
Kamis, 14 Desember 2023 21:56 Wib
Panpel PSIS minta maaf atas sanksi berat komdis PSSI
Kamis, 7 Desember 2023 16:29 Wib
PSIS keberatan sanksi laga kandang tanpa penonton
Kamis, 7 Desember 2023 13:14 Wib
Pertamina beri sanksi SPBU langgar penyaluran BBM bersubsidi
Kamis, 30 November 2023 13:55 Wib
Wali Kota Semarang: Bakar ilalang dan sampah bisa kena sanksi pidana
Senin, 23 Oktober 2023 8:35 Wib
Pj Gubernur Jateng akan sanksi ASN tak netral
Selasa, 17 Oktober 2023 15:42 Wib