KPU Pati: Delapan parpol ajukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg
Pati (ANTARA) - KPU Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mencatat ada delapan partai politik (parpol) memanfaatkan tambahan waktu yang diberikan KPU untuk memperbaiki kekurangan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
"Kedelapan parpol tersebut, yakni PKN, PSI, Partai Perindo, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Demokrat, PAN, dan Partai Ummat," kata Pelaksana Tugas Ketua KPU Kabupaten Pati Supriyanto di Pati, Selasa.
Ia mengungkapkan parpol yang memanfaatkan masa perbaikan itu sebelumnya mengajukan perbaikan pada periode 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Kemudian mereka mendapat kesempatan tambahan waktu, baik mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administratif hingga tanggal 16 Juli 2023.
Kesempatan melakukan perbaikan itu, kata dia, sesuai dengan Surat KPU 700/PL.01.4-SD/05/2023 bertanggal 10 Juli 2023. Kemudian ditindaklanjuti dengan mengundang partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menyampaikan hal-hal yang menjadi ranah parpol selama dibuka kesempatan mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administratif bakal calon anggota DPRD, serta hal-hal teknis lainnya terkait aplikasinya di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Pada masa perbaikan 26 Juni-9 Juli 2023 tercatat ada 16 parpol dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 yang mengajukan perbaikan bakal calon ke KPU Kabupaten Pati sehingga ada satu parpol yang tidak mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg karena saat pendaftaran ada 17 parpol dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.
Sementara saat ada tambahan masa perbaikan hingga 16 Juli 2023 terdapat delapan partai politik yang mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg.
Jadwal penyusunan daftar calon sementara (DCS) hingga diumumkan ke publik dilaksanakan mulai 19-23 Agustus 2023. Masyarakat juga bisa memberikan masukan dan tanggapan pada 19-28 Agustus 2023.
Dokumen perbaikan yang diserahkan ke KPU tersebut, selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi perbaikan hingga 6 Agustus 2023. Nantinya akan diinformasikan bakal caleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) maupun tidak memenuhi syarat (TMS).
Sementara penyusunan daftar calon sementara (DCS) hingga diumumkan ke publik dijadwalkan mulai 19-23 Agustus 2023. Masyarakat juga bisa memberikan masukan dan tanggapan pada 19-28 Agustus 2023.
Baca juga: Bawaslu Banyumas ungkap ketidaktertiban parpol lengkapi syarat bacaleg
"Kedelapan parpol tersebut, yakni PKN, PSI, Partai Perindo, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Demokrat, PAN, dan Partai Ummat," kata Pelaksana Tugas Ketua KPU Kabupaten Pati Supriyanto di Pati, Selasa.
Ia mengungkapkan parpol yang memanfaatkan masa perbaikan itu sebelumnya mengajukan perbaikan pada periode 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Kemudian mereka mendapat kesempatan tambahan waktu, baik mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administratif hingga tanggal 16 Juli 2023.
Kesempatan melakukan perbaikan itu, kata dia, sesuai dengan Surat KPU 700/PL.01.4-SD/05/2023 bertanggal 10 Juli 2023. Kemudian ditindaklanjuti dengan mengundang partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menyampaikan hal-hal yang menjadi ranah parpol selama dibuka kesempatan mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administratif bakal calon anggota DPRD, serta hal-hal teknis lainnya terkait aplikasinya di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Pada masa perbaikan 26 Juni-9 Juli 2023 tercatat ada 16 parpol dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 yang mengajukan perbaikan bakal calon ke KPU Kabupaten Pati sehingga ada satu parpol yang tidak mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg karena saat pendaftaran ada 17 parpol dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.
Sementara saat ada tambahan masa perbaikan hingga 16 Juli 2023 terdapat delapan partai politik yang mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg.
Jadwal penyusunan daftar calon sementara (DCS) hingga diumumkan ke publik dilaksanakan mulai 19-23 Agustus 2023. Masyarakat juga bisa memberikan masukan dan tanggapan pada 19-28 Agustus 2023.
Dokumen perbaikan yang diserahkan ke KPU tersebut, selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi perbaikan hingga 6 Agustus 2023. Nantinya akan diinformasikan bakal caleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) maupun tidak memenuhi syarat (TMS).
Sementara penyusunan daftar calon sementara (DCS) hingga diumumkan ke publik dijadwalkan mulai 19-23 Agustus 2023. Masyarakat juga bisa memberikan masukan dan tanggapan pada 19-28 Agustus 2023.
Baca juga: Bawaslu Banyumas ungkap ketidaktertiban parpol lengkapi syarat bacaleg