Jepara (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif pada seluruh tahapan pemilu guna mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilu 2024.
"Tahapan saat ini memasuki penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024. Kemudian pendaftaran bakal calon anggota legislatif yang memasuki hari terakhir pendaftaran," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun di Jepara, Minggu.
Ia mengungkapkan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara berlangsung 1-14 Mei 2023. Sedangkan nama-nama daftar calon sementara (DCS) baru akan diumumkan ke publik pada 19-23 Agustus 2023.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan kabupaten/kota.
Pada saat pengumuman daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg), maka masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait DCS ke KPU.
"Dengan mengetahui tahapan ini dan akses informasinya terbuka luas, kami berharap masyarakat bisa terlibat secara aktif. Keterlibatan masyarakat ini penting. Selain karena masyarakat punya hak untuk berpartisipasi, pemilu adalah ajang untuk memilih para pemimpin dan juga wakil rakyat," ujarnya.
Terkait pertanyaan tentang sistem pemilu yang akhir-akhir ini menjadi bahan percakapan di publik karena ada uji materi di Mahkamah Konstitusi, Muhammadun menjelaskan bahwa sesuai pasal 3 huruf d UU RI nomor 7/2017 tentang Pemilu, salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah memiliki kepastian hukum. Sebagaimana Pasal 168 Ayat 2 di Undang-undang yang sama dituangkan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
"KPU menjalankan undang-undang, dalam hal ini adalah UU RI Nomor 7/2017. Undang-undang ini berlaku dan harus dijalankan oleh KPU. Soal dinamika di MK, KPU tetap dalam posisinya, menjalankan apa yang akan diputuskan MK. Jadi posisi sekarang belum ada perubahan dalam norma di UU Pemilu sehingga sesuai dengan prinsip kepastian hukum, KPU berpegang pada UU pemilu ini," ujarnya.
Untuk pengajuan bakal calon anggota DPRD berakhir pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. Setelah itu, KPU Kabupaten Jepara akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pada 15 Mei - 23 Juni 2023. Sedangkan parpol yang mengajukan bakal calon hingga Sabtu (13/5) ada 12 parpol.
"Dokumen persyaratan setiap bakal calon, akan menjadi bagian yang diverifikasi secara administratif oleh KPU melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang setiap parpol punya akses. Sedangkan jadwal perbaikan dokumen dimulai 26 Juni-9 Juli 2023, kemudian perbaikan itu diverifikasi oleh KPU pada 10 Juli-6 Agustus 2023 sehingga masyarakat bisa mencermati tahapan-tahapan ini karena informasinya disediakan KPU," ujarnya.