Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengadakan penyuluhan gerakan antikorupsi, Rabu (3/5), guna memberikan pemahaman mendalam mengenai ruang lingkup korupsi, bahaya, dan bagaimana upaya pencegahannya.
Kegiatan yang dipusatkan di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah itu, diikuti oleh pimpinan tinggi Pratama, pejabat administrasi, fungsional, hingga seluruh pelaksana Kanwil Kemenkumham Jateng.
Bergabung juga Kepala UPT eks Keresidenan Semarang dan para Koordinator masing-masing eks Keresidenan se Jawa Tengah. Sementara, para kepala UPT yang lain bersama pegawainya, mengikuti secara virtual.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Dr. A. Yuspahruddin mengungkapkan bahwa kegiatan ini selaras dengan semangat yang selalu digelorakan dalam pencegahan korupsi.
Dia mengatakan Kanwil Kemenkumham Jateng berusaha untuk bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas sebagaimana salah satu butir Kode Etik dan Kode Perilaku ASN yang setiap hari diperdengarkan saat apel pagi.
Kakanwil kembali mengingatkan untuk tidak flexing atau memamerkan kekayaan dan gaya hidup mewah.
"Terhadap beberapa pemberitaan yang sedang viral saat ini, kami menghimbau untuk tidak memamerkan kekayaan, flexing, dan gaya hidup mewah," tegas Yuspahruddin memberikan sambutan.
"Tentu kaya itu tidak dilarang kalau mencarinya dengan jalan yang baik. Kalau dihasilkan dengan cara yang sah. Akan tetapi, terlepas dari itu lebih baik bila kita tidak memamerkan apa yang kita punya," katanya.
"Ingat, kita ini pegawai negeri. Kami minta kepada kita semua, kalau berniat ingin kaya jangan jadi pegawai negeri karena jadi pegawai negeri itu gajinya sudah jelas. Kalau mau kaya maka jadilah pengusaha," imbuhnya.
Hadir sebagai narasumber, Arief Noor Rokhman, seorang Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.
Sebagai pengantar, Arief mengatakan ASN sebagai bagian dari masyarakat diharapkan dapat berperan aktif melakukan pencegahan tindak pidana korupsi sebagaimana tertera pada Pasal 41 huruf e angka 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam paparannya, Arief menjelaskan urgensi dan tujuan penyuluhan gerakan antikorupsi, sejarah regulasi, dan pengertian korupsi, pengertian kerugian negara, dan kerugian keuangan negara serta jenis-jenis korupsi. ***
Berita Terkait
23 satker Kemenkumham Jateng ke panel evaluasi pembangunan zona integritas
Sabtu, 18 Mei 2024 8:20 Wib
Kemenkumham Jateng buka gerai layanan publik di Expo Dekranas Solo
Kamis, 16 Mei 2024 21:29 Wib
Kepala Kemenkumham Jateng: Pembinaan dan pengamanan "roh pemasyarakatan"
Kamis, 16 Mei 2024 17:51 Wib
Kakanwil temui Pj. Gubernur bahas Gugus Tugas Bisnis dan HAM Jateng
Rabu, 15 Mei 2024 10:32 Wib
Kakanwil Tejo buka pelatihan asesmen WBP dan penyusunan perundangan
Selasa, 14 Mei 2024 17:50 Wib
Pacu pendaftaran paten, Kemenkumham Jateng gelar asistensi teknis
Selasa, 14 Mei 2024 17:45 Wib
Kemenkumham Jateng verifikasi 9 pemohon kewarganegaraan RI
Selasa, 14 Mei 2024 8:43 Wib
Tejo: Organisasi sehat dibangun dengan kompetensi pegawai yang seimbang
Senin, 13 Mei 2024 13:40 Wib