Tiga parpol di Solo sudah buka aplikasi sistem informasi pencalonan
Solo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta menyebutkan sudah ada tiga partai politik (parpol) yang membuka akses aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk pendaftaran bakal calon anggota DPRD atau legislatif Kota Surakarta, yang dibuka mulai tanggal 1 hingga 14 Mei untuk persiapan Pemilu 2024.
KPU Kota Surakarta telah membuka pengajuan bakal calon anggota DPRD setempat untuk Pemilu 2024, Senin (1/5), mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB hingga tanggal 14 Mei 2023 mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB, kata Anggota KPU Kota Surakarta Suryo Baruno, pada acara Konferensi Pers Pengajuan Balon Anggota DPRD Kota Surakarta, di Kantor KPU Surakarta, Senin.
Suryo Baruno mengatakan yang berhak mendaftarkan bakal calon anggota DPRD sebagai peserta Pemilu 2024 yakni ada sebanyak 18 parpol melalui sistem aplikasi Silon, tetapi yang sudah membuka aksesnya sejak dibuka pada pukul 08.00 WIB hingga siang ini, sudah tiga parpol.
Dia mengatakan ada beberapa hal metode dengan menggunakan aplikasi Silon, pada tingkat Provinsi, kabupaten dan kota yang mendaftarkan Ketua DPC atau DPD atau sekretaris parpol. Pendaftaran dengan form pengajuan balon dan form daftar calon serta dilampiri persetujuan ketua umum dan sekretaris parpol.
Ketiga ketentuan yakni daftar administrasi bakal calon yang diunggah melalui Silon. Jadi ketika parpol mendaftarkan calonnya yang dicek ketiga hal itu, harus lengkap yakni form pengajuan, form daftar bakal calon dilampiri dokumen persetujuan Ketum dan Sekretaris Parpol dan ketiga nama-nama yang masuk persyaratan administrasi yang diundang di sistem informasi dahulu.
Ketiga hal itu, jika lengkap maka pendaftaran pengajuan calon Anggota DPRD dinyatakan lengkap dan diterima. Kemudian, masuk ke tahapan selanjutnya verifikasi administrasi. Jika dari salah satu hal itu, belum lengkap daftar persyaratan dikembalikan," katanya.
Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti mengatakan dari 18 parpol peserta pemilu 2024 yang Silon sudah aktif atau dibuka ada tiga parpol. Hal ini tergantung dari kebijakan semua DPP Parpol, karena tidak semua partai akan memberikan akses Silon hingga tingkat kabupaten kota. Realisasi ada yang sudah membuka aktif akses Silon ada tiga partai yakni Perindo, PSI,dan PKS.
Proses pengajuan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kota Surakarta dilakukan secara daring atau online lewat Silon, kemudian hasilnya diserahkan ke KPU. Kalau yang mendaftarkan dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 seluruhnya atau 100 persen dari total 45 kursi yang ada, sehingga total maksimal ada 810 orang bakal calon anggota yang akan bersaing.
Nurul menyampaikan Hari Pemungutan Suara (HPS) Pemilu 2024, direncanakan pada tanggal 14 Februari tahun depan. Tahapan penetapan partai politik peserta Pemilu sudah dilalui dengan ditetapkannya 18 partai politik tingkat nasional dan enam partai politik lokal Aceh.
Sesuai ketentuan pasal 247 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa daftar calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota diajukan paling lambat sembilan sebelum hari pemungutan suara.
Berdasarkan ketentuan mengenai program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023, tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 adalah kegiatan pengajuan bakal calon anggota legislatif.
Adapun tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota meliputi, pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penyusunan daftar calon sementara (DCS), penetapan daftar calon tetap (DCT).
KPU Kota Surakarta telah membuka pengajuan bakal calon anggota DPRD setempat untuk Pemilu 2024, Senin (1/5), mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB hingga tanggal 14 Mei 2023 mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB, kata Anggota KPU Kota Surakarta Suryo Baruno, pada acara Konferensi Pers Pengajuan Balon Anggota DPRD Kota Surakarta, di Kantor KPU Surakarta, Senin.
Suryo Baruno mengatakan yang berhak mendaftarkan bakal calon anggota DPRD sebagai peserta Pemilu 2024 yakni ada sebanyak 18 parpol melalui sistem aplikasi Silon, tetapi yang sudah membuka aksesnya sejak dibuka pada pukul 08.00 WIB hingga siang ini, sudah tiga parpol.
Dia mengatakan ada beberapa hal metode dengan menggunakan aplikasi Silon, pada tingkat Provinsi, kabupaten dan kota yang mendaftarkan Ketua DPC atau DPD atau sekretaris parpol. Pendaftaran dengan form pengajuan balon dan form daftar calon serta dilampiri persetujuan ketua umum dan sekretaris parpol.
Ketiga ketentuan yakni daftar administrasi bakal calon yang diunggah melalui Silon. Jadi ketika parpol mendaftarkan calonnya yang dicek ketiga hal itu, harus lengkap yakni form pengajuan, form daftar bakal calon dilampiri dokumen persetujuan Ketum dan Sekretaris Parpol dan ketiga nama-nama yang masuk persyaratan administrasi yang diundang di sistem informasi dahulu.
Ketiga hal itu, jika lengkap maka pendaftaran pengajuan calon Anggota DPRD dinyatakan lengkap dan diterima. Kemudian, masuk ke tahapan selanjutnya verifikasi administrasi. Jika dari salah satu hal itu, belum lengkap daftar persyaratan dikembalikan," katanya.
Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti mengatakan dari 18 parpol peserta pemilu 2024 yang Silon sudah aktif atau dibuka ada tiga parpol. Hal ini tergantung dari kebijakan semua DPP Parpol, karena tidak semua partai akan memberikan akses Silon hingga tingkat kabupaten kota. Realisasi ada yang sudah membuka aktif akses Silon ada tiga partai yakni Perindo, PSI,dan PKS.
Proses pengajuan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kota Surakarta dilakukan secara daring atau online lewat Silon, kemudian hasilnya diserahkan ke KPU. Kalau yang mendaftarkan dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 seluruhnya atau 100 persen dari total 45 kursi yang ada, sehingga total maksimal ada 810 orang bakal calon anggota yang akan bersaing.
Nurul menyampaikan Hari Pemungutan Suara (HPS) Pemilu 2024, direncanakan pada tanggal 14 Februari tahun depan. Tahapan penetapan partai politik peserta Pemilu sudah dilalui dengan ditetapkannya 18 partai politik tingkat nasional dan enam partai politik lokal Aceh.
Sesuai ketentuan pasal 247 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa daftar calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota diajukan paling lambat sembilan sebelum hari pemungutan suara.
Berdasarkan ketentuan mengenai program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023, tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 adalah kegiatan pengajuan bakal calon anggota legislatif.
Adapun tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota meliputi, pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penyusunan daftar calon sementara (DCS), penetapan daftar calon tetap (DCT).