Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang meringkus seorang perempuan pelaku penggelapan belasan sepeda motor dan mobil sewaan di berbagai wilayah di Jawa Tengah.
"Untuk di Semarang saja ada tujuh pengaduan yang masuk, sisanya terjadi di luar Semarang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Jumat.
Tersangka NHS (43) warga Pedurungan, Kota Semarang, memilih penyedia jasa sewa motor atau mobil secara acak.
Ia menjelaskan modus pelaku yakni dengan menyewa sepeda motor atau mobil selama beberapa hari sekaligus.
Sepeda motor disewa dengan harga Rp400 ribu sampai Rp700 ribu untuk sewa 10 hari dan Rp2,5 juta untuk sewa selama dua pekan.
Setelah masanya habis, lanjut dia, kendaraan yang disewa tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya.
Sepeda motor dan mobil tersebut justru digadaikan oleh pelaku dengan harga Rp2 juta sampai Rp5 juta
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kepada pemilik jasa sewa yang merasa pernah bertransaksi dengan pelaku dan kendaraan bermotornya belum ditemukan, kata dia, bisa menghubungi kepolisian untuk mengecek barang bukti yang susah diamankan.
Baca juga: Sejoli lakukan penipuan di Banyumas
Berita Terkait
Polresta Banyumas ungkap kasus penggelapan libatkan Ketua Dekopinda
Jumat, 6 Desember 2024 16:31 Wib
Polisi tangkap karyawan, gelapkan uang perusahaan Rp519,22 juta
Kamis, 21 Desember 2023 23:00 Wib
Kasus penggelapan sepeda motor tukang tambal ban diselesaikan secara restoratif
Selasa, 12 Desember 2023 9:52 Wib
Bareskrim Polri periksa Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU pekan depan
Jumat, 3 November 2023 8:09 Wib
Pelaku penggelapan uang perusahaan ditangkap polisi Pekalongan Kota
Senin, 25 September 2023 21:58 Wib
Kasus penggelapan jual beli limbah sawit senilai puluhan miliar dilimpahkan ke pengadilan
Rabu, 26 Juli 2023 22:36 Wib
Polisi ungkap kasus penggelapan uang perusahaan di Banyumas
Jumat, 7 Juli 2023 21:23 Wib
Pengusaha di Semarang diadili karena rekayasa kepailitan
Selasa, 30 Mei 2023 21:11 Wib