Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menyelesaikan kasus dugaan penggelapan sepeda motor milik seorang tukang tambal ban di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut melalui keadilan restoratif.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto di Semarang, Senin, mengatakan, tersangka AS dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atas sebuah sepeda motor milik seorang tukang tambal ban bernama Abdul Rokhim.
"Sudah ada perdamaian antara pelaku dan korban yang selanjutnya diusulkan secara berjenjang untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif," katanya.
Kejaksaan Agung, menurut dia, menyetujui permohonan penyelesaian perkara di luar pengadilan itu.
Ia menjelaskan tindak pidana itu sendiri terjadi pada Agustus 2023 lalu.
Tersangka AS meminjam sepeda motor milik Abdul Rokhim yang tak kunjung dikembalikan.
Sepeda motor tersebut, lanjut dia, ternyata digadaikan oleh pelaku dan uangnya digunakan untuk membiayai orang tuanya yang sakit serta biaya sekolah anak.
Penyelesaian melalui keadilan restoratif yang disaksikan oleh tokoh masyarakat dan keluarga kedua belah pihak, lanjut dia, maka tersangka langsung dikeluarkan dari tahanan Lapas Semarang.
Berita Terkait
Empat perkara diselesaikan melalui keadilan restoratif
Kamis, 21 Maret 2024 23:05 Wib
Kejari Semarang bebaskan pelaku penganiayaan lewat keadilan restoratif
Jumat, 8 Maret 2024 15:56 Wib
Kejari Semarang bebaskan tukang bangunan lewat keadilan restoratif
Rabu, 31 Januari 2024 6:50 Wib
Kejari Semarang selesaikan empat perkara lewat keadilan restoratif
Rabu, 25 Oktober 2023 10:17 Wib
Kejari Semarang bebaskan tersangka penipuan
Selasa, 24 Oktober 2023 22:40 Wib
Kejari Semarang bebaskan pencuri ponsel
Selasa, 24 Oktober 2023 7:29 Wib
Unissula: Selesaikan kasus guru honorer NTB lewat keadilan restoratif
Jumat, 20 Oktober 2023 9:12 Wib
Kejari Kudus bebaskan seorang pria yang mencuri Hp di rumah makan
Rabu, 6 September 2023 15:53 Wib