Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang membebaskan seorang wanita tersangka kasus pencurian telepon seluler melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto di Semarang, Senin, mengatakan, pembebasan tersebut dilakukan setelah tercapai perdamaian antara pelaku dan para korban.
"Tersangka I dan tiga korban pencuri sudah menyepakati perdamaian," katanya.
Menurut dia, kesepakatan damai antara pelaku dan korban tersebut saksikan langsung oleh keluarga kedua pihak serta tokoh masyarakat.
"Setelah disepakati penyelesaian di luar pengadilan, tersangka sudah langsung keluar dari tahanan," katanya.
Sebelumnya, I ditangkap petugas Polsek Genuk usai mencuri telepon seluler tiga orang peserta pengajian yang digelar di Lapangan Bangetayu, Genuk, Kota Semarang, pada 29 Juli 2023.
Warga Cirebon tersebut sengaja datang ke lokasi pengajian setelah memperoleh informasi tentang adanya kegiatan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Berita Terkait
Ikadin harus jaga semangat advokat pejuang
Sabtu, 9 November 2024 22:15 Wib
Ibu almarhumah AR : Bantu saya mencari keadilan
Kamis, 19 September 2024 5:24 Wib
Kejari bebaskan pengasuh ponpes yang hukum santrinya dengan air panas
Senin, 19 Agustus 2024 20:24 Wib
Sekda Jateng : Pengendalian BBM subsidi bentuk keadilan dan perlindungan masyarakat
Selasa, 11 Juni 2024 20:30 Wib
Pilkada Semarang, Mbak Ita penuhi undangan penjajakan PKS
Kamis, 30 Mei 2024 6:13 Wib
Kapolda Jateng minta penanganan kasus pidana kedepankan keadilan restorarif
Minggu, 12 Mei 2024 21:35 Wib
Pilkada Kota Semarang, Golkar dan PKS resmi berkoalisi
Kamis, 9 Mei 2024 0:46 Wib
Pilkada Semarang PKS dan Golkar jajaki kesepahaman
Senin, 6 Mei 2024 23:10 Wib