Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang membebaskan seorang wanita tersangka kasus pencurian telepon seluler melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto di Semarang, Senin, mengatakan, pembebasan tersebut dilakukan setelah tercapai perdamaian antara pelaku dan para korban.
"Tersangka I dan tiga korban pencuri sudah menyepakati perdamaian," katanya.
Menurut dia, kesepakatan damai antara pelaku dan korban tersebut saksikan langsung oleh keluarga kedua pihak serta tokoh masyarakat.
"Setelah disepakati penyelesaian di luar pengadilan, tersangka sudah langsung keluar dari tahanan," katanya.
Sebelumnya, I ditangkap petugas Polsek Genuk usai mencuri telepon seluler tiga orang peserta pengajian yang digelar di Lapangan Bangetayu, Genuk, Kota Semarang, pada 29 Juli 2023.
Warga Cirebon tersebut sengaja datang ke lokasi pengajian setelah memperoleh informasi tentang adanya kegiatan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Berita Terkait
Empat perkara diselesaikan melalui keadilan restoratif
Kamis, 21 Maret 2024 23:05 Wib
Kejari Semarang bebaskan pelaku penganiayaan lewat keadilan restoratif
Jumat, 8 Maret 2024 15:56 Wib
Kejari Semarang bebaskan tukang bangunan lewat keadilan restoratif
Rabu, 31 Januari 2024 6:50 Wib
Kasus penggelapan sepeda motor tukang tambal ban diselesaikan secara restoratif
Selasa, 12 Desember 2023 9:52 Wib
Kejari Semarang selesaikan empat perkara lewat keadilan restoratif
Rabu, 25 Oktober 2023 10:17 Wib
Kejari Semarang bebaskan tersangka penipuan
Selasa, 24 Oktober 2023 22:40 Wib
Unissula: Selesaikan kasus guru honorer NTB lewat keadilan restoratif
Jumat, 20 Oktober 2023 9:12 Wib
Kejari Kudus bebaskan seorang pria yang mencuri Hp di rumah makan
Rabu, 6 September 2023 15:53 Wib