Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah, membebaskan tersangka kasus pencurian berinisial RRA melalui mekanisme di luar pengadilan lewat mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto di Semarang, Selasa, mengatakan, penyelesaian perkara tersebut didasarkan atas penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Tukang bangunan yang ditangkap polisi pada November 2023 tersebut, kata dia, dijerat atas tindak pidana pencurian.
Menurut dia, tersangka mencuri sepeda motor milik Ngatoni yang tidak lain merupakan mandor di proyek tempatnya bekerja di wilayah Banyumanik, Kota Semarang.
"Perbuatan tersangka dilakukan atas dasar himpitan kebutuhan ekonomi," katanya.
Ia menjelaskan penyelesaian perkara di luar pengadilan tersebut dilakukan setelah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban.
"Pelaku juga sudah mengembalikan sepeda motor milik korban," katanya.
Ia menambahkan perkara tersebut merupakan kasus pertama uang diselesaikan melalui keadilan restoratif di 2024.
Berita Terkait
Empat perkara diselesaikan melalui keadilan restoratif
Kamis, 21 Maret 2024 23:05 Wib
Kejari Semarang bebaskan pelaku penganiayaan lewat keadilan restoratif
Jumat, 8 Maret 2024 15:56 Wib
Kasus penggelapan sepeda motor tukang tambal ban diselesaikan secara restoratif
Selasa, 12 Desember 2023 9:52 Wib
Kejari Semarang selesaikan empat perkara lewat keadilan restoratif
Rabu, 25 Oktober 2023 10:17 Wib
Kejari Semarang bebaskan tersangka penipuan
Selasa, 24 Oktober 2023 22:40 Wib
Kejari Semarang bebaskan pencuri ponsel
Selasa, 24 Oktober 2023 7:29 Wib
Unissula: Selesaikan kasus guru honorer NTB lewat keadilan restoratif
Jumat, 20 Oktober 2023 9:12 Wib
Kejari Kudus bebaskan seorang pria yang mencuri Hp di rumah makan
Rabu, 6 September 2023 15:53 Wib