Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah, membebaskan tersangka kasus pencurian berinisial RRA melalui mekanisme di luar pengadilan lewat mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto di Semarang, Selasa, mengatakan, penyelesaian perkara tersebut didasarkan atas penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Tukang bangunan yang ditangkap polisi pada November 2023 tersebut, kata dia, dijerat atas tindak pidana pencurian.
Menurut dia, tersangka mencuri sepeda motor milik Ngatoni yang tidak lain merupakan mandor di proyek tempatnya bekerja di wilayah Banyumanik, Kota Semarang.
"Perbuatan tersangka dilakukan atas dasar himpitan kebutuhan ekonomi," katanya.
Ia menjelaskan penyelesaian perkara di luar pengadilan tersebut dilakukan setelah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban.
"Pelaku juga sudah mengembalikan sepeda motor milik korban," katanya.
Ia menambahkan perkara tersebut merupakan kasus pertama uang diselesaikan melalui keadilan restoratif di 2024.
Berita Terkait
Ikadin harus jaga semangat advokat pejuang
Sabtu, 9 November 2024 22:15 Wib
Ibu almarhumah AR : Bantu saya mencari keadilan
Kamis, 19 September 2024 5:24 Wib
Kejari bebaskan pengasuh ponpes yang hukum santrinya dengan air panas
Senin, 19 Agustus 2024 20:24 Wib
Sekda Jateng : Pengendalian BBM subsidi bentuk keadilan dan perlindungan masyarakat
Selasa, 11 Juni 2024 20:30 Wib
Pilkada Semarang, Mbak Ita penuhi undangan penjajakan PKS
Kamis, 30 Mei 2024 6:13 Wib
Kapolda Jateng minta penanganan kasus pidana kedepankan keadilan restorarif
Minggu, 12 Mei 2024 21:35 Wib
Pilkada Kota Semarang, Golkar dan PKS resmi berkoalisi
Kamis, 9 Mei 2024 0:46 Wib
Pilkada Semarang PKS dan Golkar jajaki kesepahaman
Senin, 6 Mei 2024 23:10 Wib