
Pemkot Semarang tutup TPS Karangsaru, bakal diubah jadi taman

Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Karangsaru di Kecamatan Semarang Tengah sebagai bagian dari penataan lingkungan kota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang Arwita Mawarti di Semarang, Rabu, menjelaskan penutupan TPS Karangsaru dilatarbelakangi pertimbangan lingkungan dan sosial.
Ia menjelaskan lokasi TPS berada dekat dengan sarana ibadah dan sekolah sehingga dinilai sudah tidak layak untuk aktivitas pembuangan sampah.
"Penutupan ini sudah direncanakan dan dilaksanakan pada Selasa (27/1) kemarin. Ke depan, lokasi tersebut akan diarahkan menjadi taman lingkungan," katanya.
Penutupan TPS Karangsaru merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng untuk menangani persoalan TPS Karangsaru yang sering menimbulkan masalah lingkungan.
Arahan tersebut kemudian dibahas dalam rapat yang dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Kota Semarang dan menghasilkan keputusan penutupan TPS Karangsaru.
Ia menegaskan bahwa yang dilakukan saat ini penutupan TPS, dan bukan pembongkaran aset.
Untuk pembongkaran fisik TPS, kata dia, masih ada proses administrasi berupa surat kepada wali kota dengan tembusan Penjabat Sekda Kota Semarang.
"Selama belum ada disposisi, maka belum dilakukan pembongkaran," katanya.
DLH Kota Semarang memulai proses penutupan TPS Karangsaru dengan memasang larangan membuang sampah dan menonaktifkan fungsi TPS.
Penutupan diawali dengan pemasangan pita kuning (yellow line) dan media sosialisasi berupa spanduk larangan, sementara DLH juga telah menarik seluruh kontainer sampah dari lokasi TPS pada Senin (26/1).
Menurut dia, TPS pada prinsipnya hanya melayani sampah rumah tangga yang diangkut menggunakan becak sampah, gerobak, atau kendaraan roda tiga.
Kendaraan roda empat, termasuk mobil pikap, tidak diperbolehkan membuang sampah ke TPS dan wajib langsung ke tempat pembuangan akhir (TPA) sesuai aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa satu mobil pikap rata-rata membawa sampah hingga dua meter kubik, sementara kapasitas kontainer TPS hanya sekitar lima hingga enam meter kubik.
"Kondisi ini membuat TPS cepat penuh dan merugikan warga yang membuang sampah secara tertib menggunakan becak atau gerobak," katanya.
Melalui penutupan TPS Karangsaru, Arwita berharap, tumbuh kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah sejak dari rumah tangga serta mematuhi aturan pembuangan sampah.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
