Kemenkumham kembali lakukan audiensi terkait relokasi Rutan Surakarta
Semarang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin kembali melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Tengah Dwi Purnama, bertempat di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Tengah, Rabu (19/10)
Audiensi dilakukan karena rencana relokasi rumah tahanan (Rutan) Kelas I Surakarta semakin urgent, selain overload terdapat masalah lain yakni bangunan yang mulai rapuh, hingga potensi gangguan keamanan karena letaknya yang berada di tengah kota.
Oleh sebab itu demi kelancaran proses relokasi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surakarta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah terus menjalin komunikasi intensif dengan berbagai pihak eksternal.
Turut hadir pada audiensi tersebut, Kepala Divisi Administrasi Jusman, Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat Budhiarso Widhiarsono, Koordinator Status Penggunaan dan Pengamanan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Imron, serta Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan Dedi Hartono.
Baca juga: Rencana relokasi Lapas Kelas IIA Pekalongan kembali digulirkan
Selain itu hadir pula dari sisi BPN, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Heri Sulistyo, Kepala Bidang Survey dan Pemetaan Zahirullah, beserta Kepala Bidang Penataan Pertanahan Siti Aisyah.
Dalam pertemuan itu terungkap salah satu kendala proses relokasi Rutan Surakarta dalam perpindahannya di Kecamatan Sonorejo, Kabupaten Sukoharjo, yakni terdapat lahan yang bersilangan langsung dengan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Baca juga: Kemenkumham Jateng audensi percepatan relokasi Rutan Surakarta
Topik tersebut menjadi pembahasan hangat sebab LSD menjadi acuan dalam pengendalian alih fungsi lahan sawah oleh Badan Pertanahan Nasional.
"Ketika selesai proses hibah, daerah LSD walaupun sudah kering, Pemda setempat harus bersurat kepada Menteri," jelas Dwi Purnama.
Kementerian ATR/BPN sebelumnya telah menetapkan aturan LSD di sejumlah kabupaten/kota dan provinsi. Penetapan LSD merupakan upaya mengendalikan alih fungsi lahan sawah dan memenuhi ketersediaannya untuk mendukung ketahanan pangan nasional.
Baca juga: Sukoharjo hibahkan 2,8 hektare untuk relokasi rutan
Dengan begitu, sambung Dwi, permasalahan LSD dalam perjalanan relokasi Rutan Surakarta tidak bisa diselesaikan dalam Kantor Pertanahan di tingkat daerah, melainkan pusat yang mana adalah Kementerian ATR/BPN karena menyangkut kebijakan tata ruang.
Dalam kesempatan itu, Kakanwil Kemenkumham Jateng A. Yuspahruddin, beserta jajarannya bermaksud meminta dukungan dari Kakanwil BPN Jateng untuk meneruskan rekomendasi pengalihan LSD tersebut kepada kementerian pusat agar proses relokasi dapat segera dimulai.
Yuspahruddin berharap lahan berukuran 3,4 hektare yang nantinya akan dibangun Rutan Surakarta itu dapat dimulai pembangunannya pada tahun 2023.
Audiensi dilakukan karena rencana relokasi rumah tahanan (Rutan) Kelas I Surakarta semakin urgent, selain overload terdapat masalah lain yakni bangunan yang mulai rapuh, hingga potensi gangguan keamanan karena letaknya yang berada di tengah kota.
Oleh sebab itu demi kelancaran proses relokasi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surakarta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah terus menjalin komunikasi intensif dengan berbagai pihak eksternal.
Turut hadir pada audiensi tersebut, Kepala Divisi Administrasi Jusman, Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat Budhiarso Widhiarsono, Koordinator Status Penggunaan dan Pengamanan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Imron, serta Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan Dedi Hartono.
Baca juga: Rencana relokasi Lapas Kelas IIA Pekalongan kembali digulirkan
Selain itu hadir pula dari sisi BPN, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Heri Sulistyo, Kepala Bidang Survey dan Pemetaan Zahirullah, beserta Kepala Bidang Penataan Pertanahan Siti Aisyah.
Dalam pertemuan itu terungkap salah satu kendala proses relokasi Rutan Surakarta dalam perpindahannya di Kecamatan Sonorejo, Kabupaten Sukoharjo, yakni terdapat lahan yang bersilangan langsung dengan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Baca juga: Kemenkumham Jateng audensi percepatan relokasi Rutan Surakarta
Topik tersebut menjadi pembahasan hangat sebab LSD menjadi acuan dalam pengendalian alih fungsi lahan sawah oleh Badan Pertanahan Nasional.
"Ketika selesai proses hibah, daerah LSD walaupun sudah kering, Pemda setempat harus bersurat kepada Menteri," jelas Dwi Purnama.
Kementerian ATR/BPN sebelumnya telah menetapkan aturan LSD di sejumlah kabupaten/kota dan provinsi. Penetapan LSD merupakan upaya mengendalikan alih fungsi lahan sawah dan memenuhi ketersediaannya untuk mendukung ketahanan pangan nasional.
Baca juga: Sukoharjo hibahkan 2,8 hektare untuk relokasi rutan
Dengan begitu, sambung Dwi, permasalahan LSD dalam perjalanan relokasi Rutan Surakarta tidak bisa diselesaikan dalam Kantor Pertanahan di tingkat daerah, melainkan pusat yang mana adalah Kementerian ATR/BPN karena menyangkut kebijakan tata ruang.
Dalam kesempatan itu, Kakanwil Kemenkumham Jateng A. Yuspahruddin, beserta jajarannya bermaksud meminta dukungan dari Kakanwil BPN Jateng untuk meneruskan rekomendasi pengalihan LSD tersebut kepada kementerian pusat agar proses relokasi dapat segera dimulai.
Yuspahruddin berharap lahan berukuran 3,4 hektare yang nantinya akan dibangun Rutan Surakarta itu dapat dimulai pembangunannya pada tahun 2023.