Semarang (ANTARA) - Perangkat pemerintah dari sejumlah desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang diduga menyuap dalam proses seleksi tetap dilantik sebagai pejabat meski hasil tes yang digelar oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang dinyatakan cacat hukum karena ada kecurangan.
Hal tersebut terungkap dalam sidang dugaan suap terhadap dua dua dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Semarang dalam proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, yang mengagendakan pemeriksaan sejumlah kepala desa sebagai saksi.
Kepala Desa Sambung, Iswahyudi, mengaku menyerahkan Rp300 juta kepada terdakwa Imam Jaswadi dan Saroni yang merupakan perantara dalam proses seleksi perangkat desa itu.
Menurut dia, pendaftar posisi Kepala Dusun Sambung Krajan dan Sambung Kempitan masing-masing menyetorkan Rp150 juta.
Adapun peran kedua terdakwa, kata dia, Imam Jaswadi yang menjabat sebagai Kepala Desa Cangkring merupakan penghubung antara para kepala desa anggota paguyuban desa yang akan menggelar seleksi pengisian perangkat.
Adapun terdakwa Saroni, lanjut dia, diketahui sebagai anggota Polri yang menjabat sebagai Kanit Tipikor Polres Demak yang mencarikan perguruan tinggi untuk bekerja dalam proses seleksi nanti.
"Ada sembilan kepala desa yang bertemu dengan Pak Imam dan Pak Saroni. Para kepala desa diminta untuk menyiapkan calon yang akan diusung," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu itu.
Dari sejumlah pertemuan yang dilakukan, kata dia, juga disampaikan syarat pemberian uang sebesar Rp150 juta untuk jabatan perangkat desa dan Rp250 juta untuk posisi sekretaris desa.
Iswahyudi sendiri juga mengetahui tentang adanya kecurangan pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa yang digelar di kampus UIN Semarang pada Desember 2021.
Menurut dia, penjelasan tentang adanya dugaan kecurangan itu disampaikan oleh Dekan FISIP UIN Semarang pada malam hari saat panitia dan para kepala desa menunggu hasil ujian.
Ia menuturkan panitia dan para kepala desa tetap meminta UIN Semarang mengeluarkan berita acara hasil ujian, meski sudah dinyatakan terjadi kecurangan dan harus diulang.
"Dua orang peserta seleksi dari Desa Sambung tetap dilantik dan saat ini sudah bertugas," katanya.
Dua perangkat desa yang telah membayar sejumlah uang dan dilantik meski hasil ujiannya dinyatakan cacat hukum tersebut masing-masing Kepala Dusun Sambung Krajan Zainal Arifin dan Kepala Dusun Sambung Kempitan Moh.Hariyono.
Ia menyebut kedua perangkat desa yang menyetorkan sejumlah uang itu dinilai sebagai orang-orang yang memenuhi kebutuhan untuk menduduki jabatan yang tersedia, karena khawatir diisi calon dari luar daerah.
Sementara saksi lain yang dimintai keterangan, Sekretaris Panitia Seleksi dari UIN Semarang, Endang Supriadi, mengatakan, keputusan untuk mengeluarkan berita acara hasil pelaksanaan ujian disebabkan oleh tekanan dari para kepala desa yang menggelar seleksi.
Ia menjelaskan atas desakan kepala desa maka berita acara tes akhirnya ditandatangani oleh terdakwa Amin Farih yang menjabat sebagai ketua panitia pengarah, mengatasnamakan Dekan FISIP UIN Semarang.
"Berita acara hasil seleksi seharusnya ditandatangani Dekan FISIP sebagai penanggung jawab," tambahnya.
Atas kesaksian tersebut, terdakwa Amin Farih menyatakan keputusan untuk menandatangani berita acara hasil ujian tersebut merupakan perintah dari Dekan FISIP UIN Semarang Misbah Zulfa Elizabeth.
Sebelumnya diberitakan, dua dosen FISIP UIN Walisongo Semarang, diadili atas dugaan menerima suap dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, sebesar Rp830 juta.
Kedua terdakwa masing-masing Amin Farih yang merupakan Wakil Dekan FISIP UIN Semarang dan Adib yang menjabat sebagai Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang.
Baca juga: Saksi ungkap tes ulang seleksi perangkat desa di Demak tak pernah digelar
Baca juga: Kasus suap dosen FISIP UIN Semarang, sejumlah pejabat dikenakan sanksi
Baca juga: Terima suap seleksi perangkat desa, dosen FISIP UIN Walisongo Semarang jadi terdakwa
Berita Terkait
Penyeludup ratusan anjing tujuan Jateng dituntut 1,5 tahun penjara
Kamis, 16 Mei 2024 17:28 Wib
Pembobolan bank pemerintah di Semarang rugikan Rp7,7 miliar
Senin, 13 Mei 2024 20:12 Wib
Rekening penampung kredit bank pemerintah catat transaksi mencurigakan
Selasa, 23 April 2024 8:52 Wib
Tim Prabowo-Gibran berharap MK tolak gugatan PHPU Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:39 Wib
Anies-Muhaimin doakan hakim MK sebelum baca putusan sengketa Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:38 Wib
Terdakwa korupsi Rp11,5 juta PNPM Magelang dituntut 21 bulan penjara
Rabu, 17 April 2024 15:50 Wib
Pemerintah tetapkan 1 Syawal 1445 H jatuh pada 10 April 2024
Selasa, 9 April 2024 22:03 Wib
Empat menteri hadir di MK untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan perkara PHPU
Jumat, 5 April 2024 8:51 Wib