BNN Kabupaten Batang dorong pemda implementasikan perda P4GN
Batang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batang mendorong pemerintah daerah segera mengimplementasikan peraturan daerah yang mengatur tentang pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
Kepala BNN Kabupaten Batang Khrisna Anggara di Batang, Kamis, mengatakan bahwa pada Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Fasilitasi P4GN dan Prekursor Narkotika telah ditetapkan pada 28 Desember 2021.
"Oleh karena itu, kami mendorong Pemerintah Kabupaten Batang agar perda itu dapat segera secepatnya diimplementasikan," katanya.
Khrisna Anggara mengatakan hal itu pada acara "Workshop Penguatan Kapasitas Insan Media untuk Mendukung Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba" yang didampingi Penyuluh Narkoba Ahli Pertama BNNK Nurul Dwi Rahayuningsih, Kamis.
Menurut dia, terdapat beberapa poin strategis dalam Perda Nomor 6 Tahun 2021 tersebut di antaranya mengatur tentang fasilitasi pembentukan "Desa Bersih dari Narkoba (Bersinar)" yang berada di setiap desa/kelurahan.
Selain itu, kata dia, dalam perda itu adanya kewajiban tes urine sebagai persyaratan penerimaan pegawai sipil, pengangkatan jabatan publik, dan calon pengantin.
"Bahkan pada proses pencalonan kepala desa, aturan ini juga akan diberlakukan. Kemudian juga diatur mengenai kewajiban bagi satuan pendidikan negeri, pendidikan swasta, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta untuk melakukan sosialisasi atau edukasi pencegahan Narkoba," katanya.
Kemudian disebutkan pula adanya kewajiban satuan pendidikan negeri dan swasta untuk menerima kembali peserta didik yang sempat dikeluarkan dari kegiatan belajar karena terlibat penyalahgunaan narkoba setelah yang bersangkutan selesai menjalani rehabilitasi.
“Juga diwajibkan bagi dinas yang menyelenggarakan urusan pendidikan untuk secara berkala melakukan tes urine secara sampling dan penyediaan layanan rehab medis oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan," katanya.
Kepala BNN Kabupaten Batang Khrisna Anggara di Batang, Kamis, mengatakan bahwa pada Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Fasilitasi P4GN dan Prekursor Narkotika telah ditetapkan pada 28 Desember 2021.
"Oleh karena itu, kami mendorong Pemerintah Kabupaten Batang agar perda itu dapat segera secepatnya diimplementasikan," katanya.
Khrisna Anggara mengatakan hal itu pada acara "Workshop Penguatan Kapasitas Insan Media untuk Mendukung Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba" yang didampingi Penyuluh Narkoba Ahli Pertama BNNK Nurul Dwi Rahayuningsih, Kamis.
Menurut dia, terdapat beberapa poin strategis dalam Perda Nomor 6 Tahun 2021 tersebut di antaranya mengatur tentang fasilitasi pembentukan "Desa Bersih dari Narkoba (Bersinar)" yang berada di setiap desa/kelurahan.
Selain itu, kata dia, dalam perda itu adanya kewajiban tes urine sebagai persyaratan penerimaan pegawai sipil, pengangkatan jabatan publik, dan calon pengantin.
"Bahkan pada proses pencalonan kepala desa, aturan ini juga akan diberlakukan. Kemudian juga diatur mengenai kewajiban bagi satuan pendidikan negeri, pendidikan swasta, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta untuk melakukan sosialisasi atau edukasi pencegahan Narkoba," katanya.
Kemudian disebutkan pula adanya kewajiban satuan pendidikan negeri dan swasta untuk menerima kembali peserta didik yang sempat dikeluarkan dari kegiatan belajar karena terlibat penyalahgunaan narkoba setelah yang bersangkutan selesai menjalani rehabilitasi.
“Juga diwajibkan bagi dinas yang menyelenggarakan urusan pendidikan untuk secara berkala melakukan tes urine secara sampling dan penyediaan layanan rehab medis oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan," katanya.