Pemkab Kudus serahkan 26 sertifikat tanah warga
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyerahkan 26 sertifikat tanah warga Desa Karangampel, Kecamatan Kaliwungu yang lahannya terkena proyek pembangunan Jalan Lingkar Peganjaran-Mijen tanpa dipungut biaya karena ditanggung pemkab setempat.
Penyerahan sertifikat dilakukan di Balai Desa Karangampel dengan dihadiri Bupati Kudus Hartopo, Kamis.
"Dengan diterimanya sertifikat tanah melalui program konsolidasi tanah perkotaan (KTP) ini, tentunya warga lega karena sudah memegang sertifikat tanah setelah menanti lama," kata Bupati Kudus Hartopo ditemui usai penyerahan sertifikat tanah di Kudus.
Menurut dia pemilik lahan juga diuntungkan karena saat ini tanahnya berada di tepi jalan raya sehingga harga jualnya yang semula hanya Rp100-an ribu per meter, maka saat ini bisa melonjak menjadi jutaan karena tersedianya akses jalan lingkar.
Selain itu, tanah warga yang berada di tepi jalan juga bisa digunakan untuk kegiatan usaha sehingga bisa meningkatkan pendapatan keluarganya.
Dengan diterbitkannya sertifikat tanah tersebut, maka bisa dijadikan agunan untuk meminjam modal usaha di perbankan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kudus Arif Budi Siswanto menambahkan bahwa total sertifikat lahan yang diserahkan ada 29 bidang, tiga di antaranya sertifikat hak pakai berupa jalan desa dua sertifikat dan satu sertifikat tanah kas desa.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan konsolidasi tanah perkotaan (KTP) di Kabupaten Kudus merupakan kegiatan dalam rangka penyediaan tanah untuk kebutuhan pembangunan jalan lingkar dengan cara penataan bidang tanah milik warga yang terkena jalur jalan lingkar tanpa melalui proses ganti rugi tanah.
Konsolidasi tanah untuk pembangunan jalan lingkar di Kabupaten Kudus, kata dia, dimulai sejak tahun 1990 secara bertahap.
Untuk konsolidasi tanah untuk pembangunan jalan lingkar, khususnya wilayah barat Kudus meliputi Desa Mijen, Karangampel (Kecamatan Kaliwungu) dan Desa Klumpit (Kecamatan Gebog) pelaksanaannya dimulai tahun 2006.
"Lamanya proses ini karena warga harus menyepakati gambar desain penataan dari tanah miliknya yang terkena iur untuk pembangunan jalan lingkar sehingga berlarut-larut hingga sekarang. Alhamdulillah 29 bidang tanah bisa dituntaskan proses sertifikatnya tahun 2021," ujarnya.
Penyerahan sertifikat dilakukan di Balai Desa Karangampel dengan dihadiri Bupati Kudus Hartopo, Kamis.
"Dengan diterimanya sertifikat tanah melalui program konsolidasi tanah perkotaan (KTP) ini, tentunya warga lega karena sudah memegang sertifikat tanah setelah menanti lama," kata Bupati Kudus Hartopo ditemui usai penyerahan sertifikat tanah di Kudus.
Menurut dia pemilik lahan juga diuntungkan karena saat ini tanahnya berada di tepi jalan raya sehingga harga jualnya yang semula hanya Rp100-an ribu per meter, maka saat ini bisa melonjak menjadi jutaan karena tersedianya akses jalan lingkar.
Selain itu, tanah warga yang berada di tepi jalan juga bisa digunakan untuk kegiatan usaha sehingga bisa meningkatkan pendapatan keluarganya.
Dengan diterbitkannya sertifikat tanah tersebut, maka bisa dijadikan agunan untuk meminjam modal usaha di perbankan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kudus Arif Budi Siswanto menambahkan bahwa total sertifikat lahan yang diserahkan ada 29 bidang, tiga di antaranya sertifikat hak pakai berupa jalan desa dua sertifikat dan satu sertifikat tanah kas desa.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan konsolidasi tanah perkotaan (KTP) di Kabupaten Kudus merupakan kegiatan dalam rangka penyediaan tanah untuk kebutuhan pembangunan jalan lingkar dengan cara penataan bidang tanah milik warga yang terkena jalur jalan lingkar tanpa melalui proses ganti rugi tanah.
Konsolidasi tanah untuk pembangunan jalan lingkar di Kabupaten Kudus, kata dia, dimulai sejak tahun 1990 secara bertahap.
Untuk konsolidasi tanah untuk pembangunan jalan lingkar, khususnya wilayah barat Kudus meliputi Desa Mijen, Karangampel (Kecamatan Kaliwungu) dan Desa Klumpit (Kecamatan Gebog) pelaksanaannya dimulai tahun 2006.
"Lamanya proses ini karena warga harus menyepakati gambar desain penataan dari tanah miliknya yang terkena iur untuk pembangunan jalan lingkar sehingga berlarut-larut hingga sekarang. Alhamdulillah 29 bidang tanah bisa dituntaskan proses sertifikatnya tahun 2021," ujarnya.