Polresta lepas papan nama kantor Kilafatul Muslimin Solo
Solo (ANTARA) - Polres Kota Surakarta di Jawa Tengah, melepas papan nama kantor Khilafatul Muslimin Ummul Quro Kota Solo di rumah warga setempat Walimin di Kelurahan Karangasem RT01/RW 9 Gang Sawo 4 Nomor 8, Kecamatan Laweyan, Kamis.
Pada pelepasan plang papan nama kantor Khilafatul Muslimin Ummul Quro Kota Solo tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak karena sejumlah elemen masyarakat di daerah ini, termasuk semua ormas keagamaan menolak adanya aktivitas kelompok tersebut.
Kapolres Ade Safri bersama anggota mendatangi rumah milik Walimin yang digunakan sebagai kantor Kilafatul Muslimin karena aktivitas kelompok tersebut, ada penolakan dari sejumlah komponen masyarakat di Kota Solo, termasuk semua ormas keagamaan sudah menyampaikan keberatan.
Bahkan, kata dia, warga yang keberatan akan melawan kelompok ini jika tetap melaksanakan kegiatan yang tidak berdasarkan pada ideologi Negara Pancasila.
Polisi akan mendalami kasus itu dengan menyerahkan surat panggilan untuk klarifikasi dalam rangka penyelidikan terhadap lima orang pengurus Khilafatul Muslimin Ummul Quro Kota Solo. Mereka akan dipanggil ke Polresta Surakarta pada Senin (13/6) untuk diminta keterangan seputar aktivitas organisasi itu di Kota Solo. Mereka yang dipanggil, Ketua Khilafatul Muslimin Ummul Quro Kota Solo Mahmud Mahmudi, pemilik rumah yang dijadikan kantor Kilafatul Muslimin, Walimin, dan tiga lainnya sebagai sekretaris, bendahara, dan ketua bidang pendidikan.
Polresta Surakarta juga menindaklanjuti hasil perkembangan kegiatan penyelidikan Polres Klaten terkait dengan konvoi yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin di Klaten, beberapa waktu lalu.
Polresta Surakarta sudah menindaklanjuti untuk mengungkap, mencari, dan menemukan apa yang terjadi merupakan tindak pidana atau bukan melalui gelar perkara, guna memutuskan apakah penyelidikan bisa ditingkatkan menjadi penyidikan.
Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang RI, No.2/2020 tentang Polri, pasal 5 ayat 1 huruf B, di mana Polri wajib menyelesaikan perselisihan warga.
"Kami merujuk pada 15 ayat 1 huruf b dan d, UU RI No.2/2022 tentang Polri dalam melaksanakan tugas berwewenang mengawasi aliran atau paham yang berpotensi menimbulkan perpecahan atau mengancam kesatuan dan persatuan bangsa," kata dia.
Selain melepas papan nama, polisi juga membawa sejumlah brosur berisi imbauan terkait dengan aktivitas Kilafatul Muslimin dengan disaksikan ketua RW dan pihak keluarga Walimin.
"Hal ini, akan didalami untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata dia.
Ia menyebut berdasarkan informasi, jumlah anggota Khilafatul Muslimin di Kota Solo sekitar 31 anggota dan 19 orang di antaranya sebagai warga yang aktif.
Kegiatan anggota Khilafatul Muslimin, antara lain mengadakan pengajian rutin dilakukan keliling rumah anggota jamaah dan empat bulan sekali mereka melakukan arak-arakan dengan menyebarkan brosur untuk mengajak warga lainnya bergabung serta menanamkan paham sesuai yang dianut oleh kelompok tersebut.
Kendati demikian, pihaknya mengimbau seluruh warga masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan persoalan itu kepada pihak Polri.
"Kami jamin profesional, transparan. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak termakan hasutan provokasi terkait terhadap kegiatan apapun baik dilakukan oleh kelompok maupun perorangan yang sifatnya bertentangan dengan ideologi negara Pancasila. Pancasila sudah final sebagai dasar negara kita hasil kesepakatan bersama menjaga kebinekaan dalam bingkai NKRI," kata dia.
Pada pelepasan plang papan nama kantor Khilafatul Muslimin Ummul Quro Kota Solo tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak karena sejumlah elemen masyarakat di daerah ini, termasuk semua ormas keagamaan menolak adanya aktivitas kelompok tersebut.
Kapolres Ade Safri bersama anggota mendatangi rumah milik Walimin yang digunakan sebagai kantor Kilafatul Muslimin karena aktivitas kelompok tersebut, ada penolakan dari sejumlah komponen masyarakat di Kota Solo, termasuk semua ormas keagamaan sudah menyampaikan keberatan.
Bahkan, kata dia, warga yang keberatan akan melawan kelompok ini jika tetap melaksanakan kegiatan yang tidak berdasarkan pada ideologi Negara Pancasila.
Polisi akan mendalami kasus itu dengan menyerahkan surat panggilan untuk klarifikasi dalam rangka penyelidikan terhadap lima orang pengurus Khilafatul Muslimin Ummul Quro Kota Solo. Mereka akan dipanggil ke Polresta Surakarta pada Senin (13/6) untuk diminta keterangan seputar aktivitas organisasi itu di Kota Solo. Mereka yang dipanggil, Ketua Khilafatul Muslimin Ummul Quro Kota Solo Mahmud Mahmudi, pemilik rumah yang dijadikan kantor Kilafatul Muslimin, Walimin, dan tiga lainnya sebagai sekretaris, bendahara, dan ketua bidang pendidikan.
Polresta Surakarta juga menindaklanjuti hasil perkembangan kegiatan penyelidikan Polres Klaten terkait dengan konvoi yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin di Klaten, beberapa waktu lalu.
Polresta Surakarta sudah menindaklanjuti untuk mengungkap, mencari, dan menemukan apa yang terjadi merupakan tindak pidana atau bukan melalui gelar perkara, guna memutuskan apakah penyelidikan bisa ditingkatkan menjadi penyidikan.
Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang RI, No.2/2020 tentang Polri, pasal 5 ayat 1 huruf B, di mana Polri wajib menyelesaikan perselisihan warga.
"Kami merujuk pada 15 ayat 1 huruf b dan d, UU RI No.2/2022 tentang Polri dalam melaksanakan tugas berwewenang mengawasi aliran atau paham yang berpotensi menimbulkan perpecahan atau mengancam kesatuan dan persatuan bangsa," kata dia.
Selain melepas papan nama, polisi juga membawa sejumlah brosur berisi imbauan terkait dengan aktivitas Kilafatul Muslimin dengan disaksikan ketua RW dan pihak keluarga Walimin.
"Hal ini, akan didalami untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata dia.
Ia menyebut berdasarkan informasi, jumlah anggota Khilafatul Muslimin di Kota Solo sekitar 31 anggota dan 19 orang di antaranya sebagai warga yang aktif.
Kegiatan anggota Khilafatul Muslimin, antara lain mengadakan pengajian rutin dilakukan keliling rumah anggota jamaah dan empat bulan sekali mereka melakukan arak-arakan dengan menyebarkan brosur untuk mengajak warga lainnya bergabung serta menanamkan paham sesuai yang dianut oleh kelompok tersebut.
Kendati demikian, pihaknya mengimbau seluruh warga masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan persoalan itu kepada pihak Polri.
"Kami jamin profesional, transparan. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak termakan hasutan provokasi terkait terhadap kegiatan apapun baik dilakukan oleh kelompok maupun perorangan yang sifatnya bertentangan dengan ideologi negara Pancasila. Pancasila sudah final sebagai dasar negara kita hasil kesepakatan bersama menjaga kebinekaan dalam bingkai NKRI," kata dia.