Semarang (ANTARA) - Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris dari 2 korban kecelakaan lalu lintas beruntun antara pick up, sepeda motor, dan dump truck pada Rabu, 16 Maret 2022 di Di Jalan Raya masuk Desa Bajong, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.
Kecelakaan mengakibatkan 2 orang meninggal dunia yaitu pengendara sepeda motor atas nama Alfan Nurohman (19), warga Desa Petir RT05/04 Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas yang mengalami luka robek kepala belakang, memar pelipis mata kanan, fraktur kaki kanan, dan meninggal dunia di RSUD Goetheng Tarunadibrata Kabupaten Purbalingga.
Sementara korban meninggal lainnya yang merupakan pembonceng sepeda motor bernama Eko Supeno (33), warga Desa Pandansari RT18/RW8, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga yang mengalami luka robek kepala dan meninggal rumah sakit yang sama.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami melalui Kepala Jasa Raharja Perwakilan Purwokerto R. Harry Prabowo mengucapkan turut berduka cita kepada keluarga dan mengatakan santunan korban meninggal dunia sudah dibayarkan oleh Jasa Raharja Perwakilan Purwokerto kepada pihak keluarga korban melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada Kamis, 17 Maret 2022.
Ia menjelaskan santunan bagi korban meninggal dunia bila ada ahli waris sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 16/PMK.010/2017 sebesar Rp50.000.000, biaya perawatan maksimum Rp20.000.000, serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1.000.000, dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp500.000, terhadap masing-masing korban luka-luka.
Sementara yang tidak ada ahli waris akan diberikan biaya penguburan sebesar Rp4.000.000 dan hal tersebut merupakan wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat.
"Jasa Raharja langsung bergerak cepat dalam memproses dan menyerahkan dana santunan kepada ahli waris sah korban atas nama Alfan Nurhohman diberikan kepada orang tuanya yang bernama Slamet Subakti," katanya.
Sementara santunan atas nama Eko Supeno, diserahkan kepada istrinya yang bernama Fefi Yuliana.
Dalam kesempatan tersebut, Ia juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat berkendara, mengutamakan keselamatan, dan menaati rambu lalu lintas.
Untuk kronologi kecelakaan bermula saat pickup melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan sedang dan sesampai di tempat kejadian, kendaraan bermaksud belok ke kanan masuk ke SPBU.
Namun pada saat yang bersamaan dari lawan arah melaju sepeda motor dan diduga pengendara kurang memperhatikan kendaraan dari lawan arah, sehingga menabrak bagian belakang samping kiri pickup serta oleng ke kanan dan menabrak dumptruck yang melaju searah dengan pickup.
Berita Terkait
Penyelenggara Jasa Boga siap bantu tarik devisa
Selasa, 7 Mei 2024 15:49 Wib
Jasa penitipan kucing di Solo
Kamis, 4 April 2024 18:16 Wib
Polisi awasi jasa penukaran uang baru di tepi jalan
Rabu, 3 April 2024 6:00 Wib
OJK: Jasa keuangan tetap resilien dan kontributif dukung pertumbuhan
Selasa, 2 April 2024 18:28 Wib
Jasa Marga akan berlakukan diskon tarif 20 persen Tol Trans Jawa
Senin, 1 April 2024 10:13 Wib
Jasamarga Semarang Batang tambah 80 personel per hari layani pemudik
Minggu, 31 Maret 2024 17:38 Wib
Mudik gunakan kendaraan listrik, ini saran Dirut PT Jasa Marga Semarang Batang
Selasa, 26 Maret 2024 8:50 Wib
Pemudik keluar-masuk Tol Kalikangkung diprediksi 900 ribu kendaraan
Sabtu, 23 Maret 2024 6:42 Wib