60 Organisasi Bantuan Hukum tandatangani kontrak dengan Kemenkumham Jateng
Semarang (ANTARA) - Sebanyak 60 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) menandatangani kontrak dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng) yang dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin dengan delapan direktur atau ketua perwakilan OBH, di Aula Kantor Wilayah, Rabu (16/2).
Kontrak tersebut dimaksudkan sebagai panduan bagi pelaksanaan bantuan hukum dengan tujuan untuk memberikan kepastian pemberian bantuan hukum kepada orang miskin atau kelompok orang miskin dan penyaluran anggaran bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum di Provinsi Jawa Tengah.
Dalam dokumen tersebut disebutkan ruang lingkup kontrak meliputi pemberian bantuan hukum litigasi dalam perkara pidana, perdata, dan/atau tata usaha negara, pemberian bantuan hukum non-litigasi dan berkenaan dengan hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu, mekanisme penyelesaian perselisihan, kontrak tambahan (addendum), sanksi, serta keadaan kahar (force majeure).
Masing-masing pihak disebutkan dalam kontrak tersebut akan mengampu kewajiban tersendiri. Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng sebagai Pihak Kesatu misalnya, berkewajiban menyalurkan anggaran pelaksanaan bantuan hukum yang akan dilaksanakan oleh Pihak Kedua sesuai dengan kebijakan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memfasilitasi proses pencairan anggaran bantuan hukum berdasarkan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Pihak Kedua serta melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum.
Selain itu, OBH berkewajiban untuk memberikan pelayanan bantuan hukum kepada orang miskin atau kelompok orang miskin, memberikan laporan semua pelaksanaan dan anggaran bantuan hukum secara akuntabel kepada Pihak Kesatu secara berkala sesuai dengan peraturan yang ditetapkan serta kewajiban lainnya sebagaimana tertuang dalam kontrak tersebut.
Kontrak tersebut berlaku mulai pada tanggal 3 Januari 2022 dan berakhir pada tanggal 5 Desember 2022.
Dengan ditandatanganinya kontrak tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng mengharapkan OBH bisa bekerja secara maksimal untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan bantuan hukum tidak asal-asalan.
"Saya titip kepada bapak dan ibu sekalian, mari kita sama-sama bekerja serius karena walaupun harus diakui bahwa dananya tidak terlalu besar, namun kami mengajak kita semua untuk berupaya dengan keras, bekerja keras dengan ilmu yang kita miliki untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Kita sudah berkomitmen dan berharap ini adalah menjadi ibadah untuk kita semua. Bantuan hukum yang kita berikan kepada rakyat, kepada masyarakat itu adalah ibadah bagi kita semua," katanya.
Yuspahruddin menyebutkan pagu anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan pemberian bantuan hukum di wilayah Jawa Tengah sebesar Rp5.430.550.000. Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan perjanjian kinerja sebagai bentuk janji dan komitmen dalam mewujudkan target kinerja sebagaimana yang telah ditentukan dalam kontrak bantuan hukum dan melakukan pelayanan bantuan hukum sesuai standar layanan bantuan hukum.
Adapun 8 OBH yang melakukan penandatanganan pada kesempatan itu yakni, Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam UIN Walisongo Semarang, Yayasan Adil Indonesia, Law & Justice Semarang dan Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Syariah IAIN Pekalongan.
Baca juga: Yuspahruddin: Setiap warga negara berhak atas perlindungan dan bantuan hukum
Ada juga Lembaga Bantuan Hukum Garda Keadilan Kabupaten Blora, Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Pendowo Solotigo, Yayasan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia, serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam IAIN Salatiga.
Sementara OBH lainnya, yang mengikuti kegiatan secara virtual akan melakukan penandatanganan setelah kegiatan berlangsung.
Hadir pada seremonial tersebut, Kepala Divisi Administrasi Jusman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi para Pejabat Administrasi Kantor Wilayah, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah dan perwakilan OBH.
Kontrak tersebut dimaksudkan sebagai panduan bagi pelaksanaan bantuan hukum dengan tujuan untuk memberikan kepastian pemberian bantuan hukum kepada orang miskin atau kelompok orang miskin dan penyaluran anggaran bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum di Provinsi Jawa Tengah.
Dalam dokumen tersebut disebutkan ruang lingkup kontrak meliputi pemberian bantuan hukum litigasi dalam perkara pidana, perdata, dan/atau tata usaha negara, pemberian bantuan hukum non-litigasi dan berkenaan dengan hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu, mekanisme penyelesaian perselisihan, kontrak tambahan (addendum), sanksi, serta keadaan kahar (force majeure).
Masing-masing pihak disebutkan dalam kontrak tersebut akan mengampu kewajiban tersendiri. Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng sebagai Pihak Kesatu misalnya, berkewajiban menyalurkan anggaran pelaksanaan bantuan hukum yang akan dilaksanakan oleh Pihak Kedua sesuai dengan kebijakan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memfasilitasi proses pencairan anggaran bantuan hukum berdasarkan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Pihak Kedua serta melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum.
Selain itu, OBH berkewajiban untuk memberikan pelayanan bantuan hukum kepada orang miskin atau kelompok orang miskin, memberikan laporan semua pelaksanaan dan anggaran bantuan hukum secara akuntabel kepada Pihak Kesatu secara berkala sesuai dengan peraturan yang ditetapkan serta kewajiban lainnya sebagaimana tertuang dalam kontrak tersebut.
Kontrak tersebut berlaku mulai pada tanggal 3 Januari 2022 dan berakhir pada tanggal 5 Desember 2022.
Dengan ditandatanganinya kontrak tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng mengharapkan OBH bisa bekerja secara maksimal untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan bantuan hukum tidak asal-asalan.
"Saya titip kepada bapak dan ibu sekalian, mari kita sama-sama bekerja serius karena walaupun harus diakui bahwa dananya tidak terlalu besar, namun kami mengajak kita semua untuk berupaya dengan keras, bekerja keras dengan ilmu yang kita miliki untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Kita sudah berkomitmen dan berharap ini adalah menjadi ibadah untuk kita semua. Bantuan hukum yang kita berikan kepada rakyat, kepada masyarakat itu adalah ibadah bagi kita semua," katanya.
Yuspahruddin menyebutkan pagu anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan pemberian bantuan hukum di wilayah Jawa Tengah sebesar Rp5.430.550.000. Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan perjanjian kinerja sebagai bentuk janji dan komitmen dalam mewujudkan target kinerja sebagaimana yang telah ditentukan dalam kontrak bantuan hukum dan melakukan pelayanan bantuan hukum sesuai standar layanan bantuan hukum.
Adapun 8 OBH yang melakukan penandatanganan pada kesempatan itu yakni, Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam UIN Walisongo Semarang, Yayasan Adil Indonesia, Law & Justice Semarang dan Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Syariah IAIN Pekalongan.
Baca juga: Yuspahruddin: Setiap warga negara berhak atas perlindungan dan bantuan hukum
Ada juga Lembaga Bantuan Hukum Garda Keadilan Kabupaten Blora, Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Pendowo Solotigo, Yayasan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia, serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam IAIN Salatiga.
Sementara OBH lainnya, yang mengikuti kegiatan secara virtual akan melakukan penandatanganan setelah kegiatan berlangsung.
Hadir pada seremonial tersebut, Kepala Divisi Administrasi Jusman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi para Pejabat Administrasi Kantor Wilayah, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah dan perwakilan OBH.