Polda Jateng periksa inisial M diduga limbah industrinya cemari Bengawan Solo
Solo (ANTARA) - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) sedang melakukan pemeriksaan seorang perempuan berinisial M, salah satu usaha industri rumahan membuat alkohol di Sukoharjo, yang diduga limbah usahanya mencemari Sungai Bengawan Solo.
Perempuan berinisial M, warga Sukoharjo tersebut pemilik industri rumahan saat ini sedang dimintai keterangan sebagai saksi oleh tim Ditreskrimsus Polda Jateng, kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, di sela acara kunjungan, di Solo, Selasa.
Menurut M Iqbal Alqudusy, polisi sudah mempunyai dua alat bukti terkait kasus pembuangan limbah tersebut, tetapi pihaknya belum menetapkan M sebagai tersangka. M masih menjadi saksi.
Baca juga: Polda datangi industri alkohol di bantaran Bengawan Solo
Baca juga: Pencemaran Bengawan Solo berasal dari limbah industri ciu
Namun, polisi sudah menemukan sejumlah barang bukti bahwa M melakukan pembuangan limbah dari industri rumahannya ke Sungai Bengawan Solo. Dia terbukti membuang limbah industrinya dengan tangki dan pakai bak terbuka ke sungai.
Menurut dia, pemilik industri rumahan di Sukoharjo ada dua perusahaan yang turut diperiksa terkait dugaan pencemaran limbah itu. Dua perusahaan tersebut di Kecamatan Polokarto dan Bekonang Sukoharjo.
Dia mengatakan penyidik sejauh ini telah mengadakan penyelidikan di dua perusahaan besar. Dua perusahaan tersebut sebelumnya telah memperoleh sanksi administratif dari DLHK Provinsi Jateng pada 2019. Satu di Mojolaban, dan satu lainnya di Polokarto. Pengusaha di Mojolaban sudah memiliki IPAL untuk menampung limbah dengan bak ukuran besar.
Namun, pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah kedua perusahaan itu sudah menjalankan sanksi administrasi dari DLHK atau belum. Jika belum akan dipidanakan.
Ditreskrimsus Polda Jateng sebelumnya telah meninjau langsung dan melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi, antara lain Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo terdapat 45 industri rumahan pembuatan bahan baku alkohol atau etanol (ciu).
Selain itu, tim Polda Jateng juga memeriksa di Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, terdapat 88 industri rumahan pembuatan alkohol.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, penyidik menduga adanya pembuangan limbah secara sengaja di sungai yang mengalir ke Bengawan Solo. Namun, semua masih dalam proses penyelidikan.
Ia mengatakan sejak lama koordinasi dengan DLHK Provinsi sudah dilakukan secara intensif. Koordinasi itu dilakukan dalam beberapa penyelidikan dan penyidikan yang berhubungan dengan pencemaran lingkungan.
Baca juga: Polda Jateng bakal tindak tegas perusahaan cemari Sungai Bengawan Solo
Perempuan berinisial M, warga Sukoharjo tersebut pemilik industri rumahan saat ini sedang dimintai keterangan sebagai saksi oleh tim Ditreskrimsus Polda Jateng, kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, di sela acara kunjungan, di Solo, Selasa.
Menurut M Iqbal Alqudusy, polisi sudah mempunyai dua alat bukti terkait kasus pembuangan limbah tersebut, tetapi pihaknya belum menetapkan M sebagai tersangka. M masih menjadi saksi.
Baca juga: Polda datangi industri alkohol di bantaran Bengawan Solo
Baca juga: Pencemaran Bengawan Solo berasal dari limbah industri ciu
Namun, polisi sudah menemukan sejumlah barang bukti bahwa M melakukan pembuangan limbah dari industri rumahannya ke Sungai Bengawan Solo. Dia terbukti membuang limbah industrinya dengan tangki dan pakai bak terbuka ke sungai.
Menurut dia, pemilik industri rumahan di Sukoharjo ada dua perusahaan yang turut diperiksa terkait dugaan pencemaran limbah itu. Dua perusahaan tersebut di Kecamatan Polokarto dan Bekonang Sukoharjo.
Dia mengatakan penyidik sejauh ini telah mengadakan penyelidikan di dua perusahaan besar. Dua perusahaan tersebut sebelumnya telah memperoleh sanksi administratif dari DLHK Provinsi Jateng pada 2019. Satu di Mojolaban, dan satu lainnya di Polokarto. Pengusaha di Mojolaban sudah memiliki IPAL untuk menampung limbah dengan bak ukuran besar.
Namun, pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah kedua perusahaan itu sudah menjalankan sanksi administrasi dari DLHK atau belum. Jika belum akan dipidanakan.
Ditreskrimsus Polda Jateng sebelumnya telah meninjau langsung dan melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi, antara lain Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo terdapat 45 industri rumahan pembuatan bahan baku alkohol atau etanol (ciu).
Selain itu, tim Polda Jateng juga memeriksa di Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, terdapat 88 industri rumahan pembuatan alkohol.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, penyidik menduga adanya pembuangan limbah secara sengaja di sungai yang mengalir ke Bengawan Solo. Namun, semua masih dalam proses penyelidikan.
Ia mengatakan sejak lama koordinasi dengan DLHK Provinsi sudah dilakukan secara intensif. Koordinasi itu dilakukan dalam beberapa penyelidikan dan penyidikan yang berhubungan dengan pencemaran lingkungan.
Baca juga: Polda Jateng bakal tindak tegas perusahaan cemari Sungai Bengawan Solo