Polda Jateng bakal tindak tegas perusahaan cemari Sungai Bengawan Solo
Solo (ANTARA) - Kepolisian Jawa Tengah (Polda Jateng) akan menindak tegas perusahaan yang limbahnya mencemari air Sungai Bengawan Solo, di Jateng, menyusul maraknya pemberitaan di media, terkait sungai ini tercemar limbah ciu salah satu pabrik dalam beberapa hari ini.
Polda Jateng akan melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk mendapatkan data perusahaan yang sampai saat ini tidak mengindahkan sanksi administratif yang dibebankan, kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqidusy, di Solo, Kamis.
Iqbal Alqidusy mengatakan Polda Kateng akan langsung melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut. Jika terbukti akan ditindak tegas perusahaan yang limbahnya mencemari Sungai Bengawan Solo.
Baca juga: Ganjar sebut pencemaran Sungai Bengawan Solo akibat limbah ciu sudah keterlaluan
Baca juga: PDAM Solo hentikan pengolahan air akibat limbah industri ciu di Bengawan Solo
Selain itu, Iqbal juga menyampaikan apabila dari perusahaan tersebut masih diketemukan melakukan dumping, dapat dikenakan dengan Pasal 114 Undang-Undang (UU) RI No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kami akan berkoordinasi dengan DLHK, dan kami juga akan melakukan pendataan kembali terhadap perusahaan yang menganggap enteng hal seperti ini," ujar Iqbal.
Iqbal menjelaskan pada Pasal 114 UU PPLH bahwa setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
"Kasus limbah yang mencemari Bengawan Solo, Polda Jateng sedang melakukan penyidikan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada media," katanya pula.
Iqbal juga mengimbau kepada semua perusahaan yang ada di wilayah Solo, untuk tidak membuang limbah di Sungai Bengawan Solo. Setelah ada titik terang dari hasil penyidikan akan langsung ditindak tegas pemilik perusahaannya.
Sebelumnya, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Solo menghentikan sementara pengolahan air bersih di Pos Semanggi, Pasar Kliwon akibat limbah yang terdapat di Sungai Bengawan Solo.
Menurut Direktur Utama PDAM Solo Agustan mulai pukul 06.00 WIB, Selasa (7/9), PDAM Solo menghentikan pengambilan air dari Sungai Bengawan Solo akibat munculnya limbah tersebut.
Agustan mengatakan pihaknya sudah melakukan observasi, harapannya sudah bisa mengolah kembali. Mengenai munculnya limbah, dikatakannya, berasal dari Kali Samin.
Polda Jateng akan melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk mendapatkan data perusahaan yang sampai saat ini tidak mengindahkan sanksi administratif yang dibebankan, kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqidusy, di Solo, Kamis.
Iqbal Alqidusy mengatakan Polda Kateng akan langsung melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut. Jika terbukti akan ditindak tegas perusahaan yang limbahnya mencemari Sungai Bengawan Solo.
Baca juga: Ganjar sebut pencemaran Sungai Bengawan Solo akibat limbah ciu sudah keterlaluan
Baca juga: PDAM Solo hentikan pengolahan air akibat limbah industri ciu di Bengawan Solo
Selain itu, Iqbal juga menyampaikan apabila dari perusahaan tersebut masih diketemukan melakukan dumping, dapat dikenakan dengan Pasal 114 Undang-Undang (UU) RI No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kami akan berkoordinasi dengan DLHK, dan kami juga akan melakukan pendataan kembali terhadap perusahaan yang menganggap enteng hal seperti ini," ujar Iqbal.
Iqbal menjelaskan pada Pasal 114 UU PPLH bahwa setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
"Kasus limbah yang mencemari Bengawan Solo, Polda Jateng sedang melakukan penyidikan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada media," katanya pula.
Iqbal juga mengimbau kepada semua perusahaan yang ada di wilayah Solo, untuk tidak membuang limbah di Sungai Bengawan Solo. Setelah ada titik terang dari hasil penyidikan akan langsung ditindak tegas pemilik perusahaannya.
Sebelumnya, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Solo menghentikan sementara pengolahan air bersih di Pos Semanggi, Pasar Kliwon akibat limbah yang terdapat di Sungai Bengawan Solo.
Menurut Direktur Utama PDAM Solo Agustan mulai pukul 06.00 WIB, Selasa (7/9), PDAM Solo menghentikan pengambilan air dari Sungai Bengawan Solo akibat munculnya limbah tersebut.
Agustan mengatakan pihaknya sudah melakukan observasi, harapannya sudah bisa mengolah kembali. Mengenai munculnya limbah, dikatakannya, berasal dari Kali Samin.