Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PP tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terkait dengan disiplin PNS.
Sebagaimana tertera dalam salinan PP yang diunduh di Jakarta, Selasa, dalam Pasal 4 Huruf e PP menyebutkan kewajiban PNS untuk melaporkan harta kekayaan.
PNS yang tidak melaporkan harta kekayaan dapat dikenai hukuman disiplin sedang hingga berat.
Dalam Pasal 10 Ayat (2) Huruf e dijelaskan bahwa hukuman disiplin sedang diberlakukan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 4 Huruf e, yang dilakukan pejabat administrator dan pejabat fungsional.
Pada pasal 11 Ayat (2) Huruf c disebutkan bahwa hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran terhadap kewajiban melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 4 Huruf e, yang dilakukan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya.
Jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas:
a. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 (enam) bulan;
b. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 (sembilan) bulan; atau
c. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 (dua belas) bulan.
Jenis hukuman disiplin berat:
a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
b. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
PP ini ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2021 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal yang sama.
Salinan PP tersebut dapat diunduh publik melalui laman jdih.setneg.go.id.
Berita Terkait
Gibran kembali berkantor setelah penetapan wakil presiden terpilih
Kamis, 25 April 2024 16:26 Wib
Dini sebut menteri tak perlu izin presiden untuk penuhi panggilan MK
Selasa, 2 April 2024 9:49 Wib
Presiden Joko Widodo tinjau pengungsi banjir di Demak
Jumat, 22 Maret 2024 14:14 Wib
Presiden Jokowi tinjau banjir di Demak
Jumat, 22 Maret 2024 9:15 Wib
Gibran tetap berkantor setelah KPU tetapkan presiden-wakil presiden
Kamis, 21 Maret 2024 11:35 Wib
Pilkada Jateng, Gerindra harus koalisi meski perolehan kursi di DPRD
Senin, 11 Maret 2024 21:15 Wib
Presiden Jokowi tandai pembangunan Paralympic Training Center di Karanganyar
Jumat, 8 Maret 2024 20:34 Wib
Presiden minta TNI-Polri amati perkembangan teknologi dalam perang
Rabu, 28 Februari 2024 12:59 Wib