Keuskupan Agung Semarang meniadakan ekaristi tatap muka
Magelang (ANTARA) - Keuskupan Agung Semarang meniadakan ekaristi secara tatap muka di tempat ibadah guna mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilaksanakan oleh pemerintah di wilayah Jawa dan Bali dari 3 sampai 20 Juli 2021.
"Meniadakan semua perayaan ekaristi tatap muka Hari Minggu dan harian di seluruh paroki, komunitas biara, dan lingkungan selama kurun waktu tanggal 3-20 Juli 2021," kata Koordinator Satuan Tugas Penanganan Dampak COVID-19 Keuskupan Agung Semarang Romo Yohanes Rasul Edy Purwanto dalam surat edaran tertanggal 2 Juli 2021 yang diterima di Magelang, Jumat.
Unit Pengembangan Pastoral Komunikasi Keuskupan Agung Semarang (UPPKKAS) mengonfirmasi penerbitan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Dampak COVID-19 KAS Nomor: 0799/A/X/2021-26 tentang Ketetapan Untuk Pelayanan Pastoral Dalam Pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali tanggal 3-20 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Romo Edy Purwanto, yang juga Vikaris Jenderal Keuskupan Agung Semarang.
Satuan Tugas Penanganan Dampak COVID-19 Keuskupan Agung Semarang menyampaikan surat edaran tertanggal 2 Juli 2021 yang berlaku selama masa PPKM Darurat dan untuk sementara menghentikan pemberlakuan Surat Edaran No. 0692/A/X/2021-25 tentang Panduan Pelayanan Pastoral Juni-September 2021 pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru tertanggal 18 Juni 2021.
Gereja Katolik Keuskupan Agung Semarang yang meliputi wilayah kegembalaan umat di sebagian Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta mendukung sepenuhnya pelaksanaan PPKM Darurat demi kesehatan seluruh masyarakat.
Romo Edy Purwanto mengatakan bahwa selama PPKM Darurat perayaan ekaristi hanya boleh dilaksanakan via daring melalui siaran langsung.
Pelayanan penerimaan sakramen penguatan dan pelayanan perayaan ekaristi oleh uskup atau delegasi yang ditunjuk oleh uskup pada kurun waktu tersebut juga ditiadakan dan akan segera dijadwalkan ulang.
Pelayanan penerimaan sakramen perkawinan tetap bisa dilaksanakan di gereja paroki dalam liturgi sederhana dan singkat dan hanya boleh dihadiri oleh 11 orang, yaitu imam, dua mempelai, dua saksi, empat orang dari orang tua mempelai, satu fotografer/perekam video, dan satu pembantu umum.
Bila perayaan tersebut akan disiarkan secara langsung maka diberikan dispensasi kepada dua orang kru untuk mengoperasikan media siaran langsung.
Akan tetapi, bila rencana perkawinan masih bisa ditunda maka upacara perkawinan dianjurkan untuk ditunda pelaksanaannya sampai PPKM Darurat selesai.
Keuskupan Agung Semarang juga meniadakan semua kegiatan tatap muka di lingkungan maupun kelompok-kelompok kategorial semasa pelaksanaan PPKM Darurat untuk memutus mata rantai persebaran COVID-19.
Keuskupan meminta para rohaniwan, rohaniwati, dan umat di wilayahnya menjadikan surat edaran dari keuskupan sebagai pedoman.
"Marilah kita tetap tenang dan waspada. Jangan kendor dalam menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas) dan jangan lupa untuk terus berdoa memohon kemurahan Tuhan agar kita segera dibebaskan dari wabah virus corona," kata Romo Edy Purwanto.
"Meniadakan semua perayaan ekaristi tatap muka Hari Minggu dan harian di seluruh paroki, komunitas biara, dan lingkungan selama kurun waktu tanggal 3-20 Juli 2021," kata Koordinator Satuan Tugas Penanganan Dampak COVID-19 Keuskupan Agung Semarang Romo Yohanes Rasul Edy Purwanto dalam surat edaran tertanggal 2 Juli 2021 yang diterima di Magelang, Jumat.
Unit Pengembangan Pastoral Komunikasi Keuskupan Agung Semarang (UPPKKAS) mengonfirmasi penerbitan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Dampak COVID-19 KAS Nomor: 0799/A/X/2021-26 tentang Ketetapan Untuk Pelayanan Pastoral Dalam Pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali tanggal 3-20 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Romo Edy Purwanto, yang juga Vikaris Jenderal Keuskupan Agung Semarang.
Satuan Tugas Penanganan Dampak COVID-19 Keuskupan Agung Semarang menyampaikan surat edaran tertanggal 2 Juli 2021 yang berlaku selama masa PPKM Darurat dan untuk sementara menghentikan pemberlakuan Surat Edaran No. 0692/A/X/2021-25 tentang Panduan Pelayanan Pastoral Juni-September 2021 pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru tertanggal 18 Juni 2021.
Gereja Katolik Keuskupan Agung Semarang yang meliputi wilayah kegembalaan umat di sebagian Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta mendukung sepenuhnya pelaksanaan PPKM Darurat demi kesehatan seluruh masyarakat.
Romo Edy Purwanto mengatakan bahwa selama PPKM Darurat perayaan ekaristi hanya boleh dilaksanakan via daring melalui siaran langsung.
Pelayanan penerimaan sakramen penguatan dan pelayanan perayaan ekaristi oleh uskup atau delegasi yang ditunjuk oleh uskup pada kurun waktu tersebut juga ditiadakan dan akan segera dijadwalkan ulang.
Pelayanan penerimaan sakramen perkawinan tetap bisa dilaksanakan di gereja paroki dalam liturgi sederhana dan singkat dan hanya boleh dihadiri oleh 11 orang, yaitu imam, dua mempelai, dua saksi, empat orang dari orang tua mempelai, satu fotografer/perekam video, dan satu pembantu umum.
Bila perayaan tersebut akan disiarkan secara langsung maka diberikan dispensasi kepada dua orang kru untuk mengoperasikan media siaran langsung.
Akan tetapi, bila rencana perkawinan masih bisa ditunda maka upacara perkawinan dianjurkan untuk ditunda pelaksanaannya sampai PPKM Darurat selesai.
Keuskupan Agung Semarang juga meniadakan semua kegiatan tatap muka di lingkungan maupun kelompok-kelompok kategorial semasa pelaksanaan PPKM Darurat untuk memutus mata rantai persebaran COVID-19.
Keuskupan meminta para rohaniwan, rohaniwati, dan umat di wilayahnya menjadikan surat edaran dari keuskupan sebagai pedoman.
"Marilah kita tetap tenang dan waspada. Jangan kendor dalam menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas) dan jangan lupa untuk terus berdoa memohon kemurahan Tuhan agar kita segera dibebaskan dari wabah virus corona," kata Romo Edy Purwanto.