Rembang (ANTARA) - Pelaku pembunuhan satu keluarga yang sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Rembang, Jawa Tengah, karena mencoba bunuh diri, akhirnya ditahan di sel tahanan Polres setempat setelah dinyatakan sehat.
"Pelaku ditahan sejak 16 Februari 2021 setelah masa pembatarannya selesai," kata Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Sugito di Rembang, Jumat.
Jika sebelumnya belum bisa dimintai keterangannya selama dirawat di rumah sakit, saat ini sudah bisa dimintai keterangannya terkait dengan kasus dugaan pembunuhan satu keluarga.
Baca juga: Tersangka pembunuh keluarga di Rembang masih bungkam
Pada saat ini, kata dia, pelaku bernama Sumani (43) warga Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang yang ditetapkan tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap empat orang, menjalani penahanan lanjutan.
Pelaku sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Februari 2021. Akan tetapi, setelah penetapan tersebut, pelaku berupaya bunuh diri dengan menenggak cairan pestisida. Akibatnya, harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Selama dirawat di rumah sakit, pelaku dijaga lima personel untuk antisipasi dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Meskipun pada awal penyelidikan belum mengakui perbuatannya, kata dia, dari hasil penyelidikan dan sejumlah barang bukti ada dugaan kuat dia pelaku pembunuhan. Hal itu diperkuat dengan temuan barang bukti berupa arit, sejumlah perhiasan berupa gelang, cincin, jarum emas, dan anting di rumah tersangka.
Baca juga: Pelaku pembunuhan satu keluarga yang gagal bunuh diri dirawat di RSUD Rembang
Adapun korban yang ditemukan meninggal dalam satu rumah di Desa Turusgede, Kecamatan Rembang, Kamis (4/2), bernama Anom Subekti (suami), Tri Purwati (istri), Alfitri Saidatina (anak), dan Galuh Lintang (cucu).
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam hukuman mati atau seumur hidup atas dugaan pelanggaran Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) juncto pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Pelaku pembunuhan satu keluarga di Rembang ditangkap
Berita Terkait
Polres Pemalang intensifkan patroli di Jembatan Comal
Selasa, 19 Maret 2024 8:42 Wib
Aksi perang sarung bersenjata digagalkan
Minggu, 17 Maret 2024 16:57 Wib
Jembatan Comal diperbaiki, Polres Pemalang alihkan arus kendaraan
Jumat, 15 Maret 2024 22:39 Wib
Cermin lalu lintas jalur wisata Solo-Borobudur diganti
Jumat, 15 Maret 2024 22:30 Wib
Polres Batang minta pihak terkati percepat perbaikan jalan berlubang
Jumat, 15 Maret 2024 10:07 Wib
Polres Kudus antisipasi balap liar di bulan puasa
Rabu, 13 Maret 2024 20:14 Wib
Ratusan botol minuman keras disita Polres Surakarta
Rabu, 13 Maret 2024 14:47 Wib
Sambut Ramadhan, Polres Sukoharjo bakti religi bersihkan masjid
Senin, 11 Maret 2024 20:59 Wib