Rembang (ANTARA) - Pelaku pembunuhan satu keluarga yang sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Rembang, Jawa Tengah, karena mencoba bunuh diri, akhirnya ditahan di sel tahanan Polres setempat setelah dinyatakan sehat.
"Pelaku ditahan sejak 16 Februari 2021 setelah masa pembatarannya selesai," kata Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Sugito di Rembang, Jumat.
Jika sebelumnya belum bisa dimintai keterangannya selama dirawat di rumah sakit, saat ini sudah bisa dimintai keterangannya terkait dengan kasus dugaan pembunuhan satu keluarga.
Baca juga: Tersangka pembunuh keluarga di Rembang masih bungkam
Pada saat ini, kata dia, pelaku bernama Sumani (43) warga Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang yang ditetapkan tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap empat orang, menjalani penahanan lanjutan.
Pelaku sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Februari 2021. Akan tetapi, setelah penetapan tersebut, pelaku berupaya bunuh diri dengan menenggak cairan pestisida. Akibatnya, harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Selama dirawat di rumah sakit, pelaku dijaga lima personel untuk antisipasi dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Meskipun pada awal penyelidikan belum mengakui perbuatannya, kata dia, dari hasil penyelidikan dan sejumlah barang bukti ada dugaan kuat dia pelaku pembunuhan. Hal itu diperkuat dengan temuan barang bukti berupa arit, sejumlah perhiasan berupa gelang, cincin, jarum emas, dan anting di rumah tersangka.
Baca juga: Pelaku pembunuhan satu keluarga yang gagal bunuh diri dirawat di RSUD Rembang
Adapun korban yang ditemukan meninggal dalam satu rumah di Desa Turusgede, Kecamatan Rembang, Kamis (4/2), bernama Anom Subekti (suami), Tri Purwati (istri), Alfitri Saidatina (anak), dan Galuh Lintang (cucu).
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam hukuman mati atau seumur hidup atas dugaan pelanggaran Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) juncto pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Pelaku pembunuhan satu keluarga di Rembang ditangkap
Berita Terkait

Gelar Operasi Candi, Polres Banjarnegara edukasi masyarakat terkait larangan mudik
Senin, 12 April 2021 20:14 Wib

Batang siap lakukan tes cepat bagi pemudik
Sabtu, 10 April 2021 21:52 Wib

Jelang Ramadhan, ribuan botol miras hasil sitaan di Boyolali dimusnahkan
Jumat, 9 April 2021 17:14 Wib

Operasi Antik Candi Polres Temanggung ungkap lima kasus sabu-sabu
Kamis, 8 April 2021 18:20 Wib

Sembilan tersangka narkoba selama operasi Antik di Batang dibekuk
Kamis, 8 April 2021 17:03 Wib

Tilang elektronik resmi diberlakukan di Banjarnegara
Senin, 5 April 2021 21:25 Wib

Peningkatan pengamanan kantor polisi
Kamis, 1 April 2021 16:30 Wib

Jelang pilkades, Polres Pati bentuk Satgas Antijudi dan Politik Uang
Rabu, 31 Maret 2021 18:30 Wib
Komentar