Kudus diminta bebaskan lahan untuk normalisasi Sungai Gelis
Dari rencana normalisasi Sungai Gelis sepanjang 4,5 kilometer, tercatat ada lahan seluas 1,8 hektare yang ternyata sudah mengantongi sertifikat tanah
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diminta membantu pembebasan lahan warga yang nantinya terkena program normalisasi Sungai Gelis, menyusul adanya lahan yang sudah bersertifikat, kata Direktur Sungai dan Pantai Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Bob Arthur Lombogia.
"Dari rencana normalisasi Sungai Gelis sepanjang 4,5 kilometer, tercatat ada lahan seluas 1,8 hektare yang ternyata sudah mengantongi sertifikat tanah," ujarnya ditemui di sela-sela meninjau lokasi tanggul jebol di Desa Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, Kudus, Senin.
Sementara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kata dia, tidak memiliki anggaran untuk pembebasan lahan. Untuk itu, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana sudah berkomunikasi dengan Pemkab Kudus untuk meminta bantuan pembebasan lahan tersebut.
Selain itu, kata dia, juga sudah mengirimkan surat kepada Pelaksana tugas Bupati Kudus agar membantu pembebasan lahan warga tersebut. Jika program normalisasi sungai gagal terlaksana, maka anggarannya akan dikembalikan ke kas negara.
Besarnya anggaran yang disiapkan untuk normalisasi dan perbaikan tanggul Sungai Gelis di Kabupaten Kudus mencapai Rp67 miliar.
Baca juga: Pekalongan lakukan normalisasi sungai antisipasi banjir
"Penandatanganan kontrak sudah dilakukan. Kami menunggu permasalahan tersebut bisa terselesaikan," ujarnya.
Dari lahan seluas 1,8 hektare yang menjadi kendala normalisasi, sebagian ada yang digunakan untuk program normalisasi dan sebagian untuk akses pelaksanaan normalisasi.
Normalisasi sungai tersebut, berlangsung sejak November 2020 hingga Oktober 2021 dengan dukungan anggaran untuk masa lebih dari satu tahun anggaran atau kontrak tahun jamak (multiyears).
Anggota Komisi C DPRD Jateng Nur Khabsyin berharap perbaikan tanggul darurat dipercepat. Untuk selanjutnya dibangun dengan tanggul permanen yang proyeknya juga berbarengan dengan normalisasi sungai.
Hanya saja, kata dia, pihak BBWS menyampaikan ada kendala soal tanah warga yang sudah bersertifikat di sekitar Sungai Gelis. Tanpa ada pembebasan lahan tersebut, anggaran proyek tersebut bisa hangus.
"Jika sampai hal itu terjadi, tentunya sayang sekali karena sudah disiapkan anggaran yang besar. Pemkab Kudus kami dorong untuk menyiapkan anggaran pembebasan lahannya karena luasannya hanya 1,8 hektare, tentunya daerah mampu," ujarnya.
Ia memperkirakan kebutuhan anggaran untuk pembebasan lahan tersebut berkisar Rp3 miliar hingga Rp4 miliar. Masyarakat juga diminta bersedia membebaskan lahannya demi kebaikan bersama supaya nantinya tidak terjadi banjir lagi.
Sementara itu, Pelaksana tugas Bupati Kudus Hartopo mengakui program normalisasi sungai dari BBWS memang terkendala soal lahan sehingga perlu ada pembebasan tanah warga.
Terkait hal itu, kata dia, Pemda Kudus akan membantu karena saat ini sedang dalam proses pendataan lahan warga yang nantinya terkena program normalisasi sungai.
Baca juga: Pakar: Cegah banjir dengan normalisasi saluran air
Baca juga: BPati berharap normalisasi Sungai Juwana bisa dituntaskan
"Dari rencana normalisasi Sungai Gelis sepanjang 4,5 kilometer, tercatat ada lahan seluas 1,8 hektare yang ternyata sudah mengantongi sertifikat tanah," ujarnya ditemui di sela-sela meninjau lokasi tanggul jebol di Desa Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, Kudus, Senin.
Sementara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kata dia, tidak memiliki anggaran untuk pembebasan lahan. Untuk itu, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana sudah berkomunikasi dengan Pemkab Kudus untuk meminta bantuan pembebasan lahan tersebut.
Selain itu, kata dia, juga sudah mengirimkan surat kepada Pelaksana tugas Bupati Kudus agar membantu pembebasan lahan warga tersebut. Jika program normalisasi sungai gagal terlaksana, maka anggarannya akan dikembalikan ke kas negara.
Besarnya anggaran yang disiapkan untuk normalisasi dan perbaikan tanggul Sungai Gelis di Kabupaten Kudus mencapai Rp67 miliar.
Baca juga: Pekalongan lakukan normalisasi sungai antisipasi banjir
"Penandatanganan kontrak sudah dilakukan. Kami menunggu permasalahan tersebut bisa terselesaikan," ujarnya.
Dari lahan seluas 1,8 hektare yang menjadi kendala normalisasi, sebagian ada yang digunakan untuk program normalisasi dan sebagian untuk akses pelaksanaan normalisasi.
Normalisasi sungai tersebut, berlangsung sejak November 2020 hingga Oktober 2021 dengan dukungan anggaran untuk masa lebih dari satu tahun anggaran atau kontrak tahun jamak (multiyears).
Anggota Komisi C DPRD Jateng Nur Khabsyin berharap perbaikan tanggul darurat dipercepat. Untuk selanjutnya dibangun dengan tanggul permanen yang proyeknya juga berbarengan dengan normalisasi sungai.
Hanya saja, kata dia, pihak BBWS menyampaikan ada kendala soal tanah warga yang sudah bersertifikat di sekitar Sungai Gelis. Tanpa ada pembebasan lahan tersebut, anggaran proyek tersebut bisa hangus.
"Jika sampai hal itu terjadi, tentunya sayang sekali karena sudah disiapkan anggaran yang besar. Pemkab Kudus kami dorong untuk menyiapkan anggaran pembebasan lahannya karena luasannya hanya 1,8 hektare, tentunya daerah mampu," ujarnya.
Ia memperkirakan kebutuhan anggaran untuk pembebasan lahan tersebut berkisar Rp3 miliar hingga Rp4 miliar. Masyarakat juga diminta bersedia membebaskan lahannya demi kebaikan bersama supaya nantinya tidak terjadi banjir lagi.
Sementara itu, Pelaksana tugas Bupati Kudus Hartopo mengakui program normalisasi sungai dari BBWS memang terkendala soal lahan sehingga perlu ada pembebasan tanah warga.
Terkait hal itu, kata dia, Pemda Kudus akan membantu karena saat ini sedang dalam proses pendataan lahan warga yang nantinya terkena program normalisasi sungai.
Baca juga: Pakar: Cegah banjir dengan normalisasi saluran air
Baca juga: BPati berharap normalisasi Sungai Juwana bisa dituntaskan