Semarang (ANTARA) - Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus Ayatullah Humaini, terdakwa kasus dugaan pungutan di luar ketentuan dalam pengangkatan pegawai di BUMD tersebut, mengungkapkan Inspektorat Pemkab Kudus tidak penah mempermasalahkan pelaksanaan seleksi pegawai yang berujung pada dugaan tindak pidana tersebut.
"Inspektorat tidak mempermasalahkan pelaksanaan pengangkatan pegawai di PDAM Kudus pada tahun 2019," kata Ayatullah saat dimintai keterangan sebagai tersangka dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.
Dalam pelaksanaan pengangkatan pegawai tersebut, Ayatullah memiliki kriteria tersendiri dalam mengangkat 20 pegawai PDAM.
Ia menyebut tiga syarat yang dimiliki para pegawai tersebut, yakni loyalitas, masa kerja, dan kemampuan.
Menurut dia, pelaksanaan tes seleksi dan tes psikologi yang dijalani para pegawai tersebut hanya sebagai formalitas.
Dalam keterangannya, Ayatullah juga membantah jika ada syarat membayar sejumlah uang jika ingin diangkat sebagai pegawai.
Baca juga: Bupati dan Sekda Kudus kembali mangkir dalam sidang perkara suap PDAM
Ia menyebut Sukma Oni, perantara yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, sebagai orang yang paling bertanggung jawab karena telah mencatut namanya untuk meminta uang kepada calon pegawai.
"Saya ditangkap tanpa barang bukti," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu.
Dalam keterangannya, terdakwa juga membantah telah menyetorkan uang Rp600 juta kepada Bupati Kudus M. Tamzil melalui tim pemenangannya agar bisa diangkat menjadi Dirut PDAM Kudus.
"Saya tidak pernah pinjam uang Rp600 juta, saya juga tidak pernah melihat ada penyerahan uang," katanya.
Pemeriksaan terdakwa Ayatullah Humaini tersebut mengakhiri rangkaian pemeriksaan perkara dugaan suap penerimaan pegawai itu.
Hakim selanjutnya mempersilakan jaksa untuk mengajukan tuntutan pada sidang yang akan datang.
Baca juga: Saksi: Calon pegawai PDAM Kudus teken pernyataan seleksi bebas biaya
Baca juga: Plt. Bupati Kudus belum bisa pastikan hadiri sidang suap PDAM
Berita Terkait
Terdakwa korupsi di Akpol Semarang divonis empat tahun
Rabu, 27 Maret 2024 21:09 Wib
Saksi sebut pembobolan bank pemerintah di Semarang jadi kerugian perusahaan
Selasa, 26 Maret 2024 8:46 Wib
Pelaku pembobolan bank gunakan kredit fiktif nasabah meninggal dunia
Selasa, 26 Maret 2024 3:15 Wib
Jaksa minta Hakim PN Purwokerto menahan oknum advokat
Rabu, 20 Maret 2024 21:15 Wib
Sidang korupsi bank pemerintah di Semarang, ada puluhan rekening penampungan
Senin, 18 Maret 2024 16:33 Wib
Pengadilan Tipikor Semarang sidangkan pembobol bank pemerintah Rp7,7 M
Kamis, 7 Maret 2024 20:07 Wib
Inilah putusan Bawaslu Jateng atas laporan Tim 01 terkait data DPT bermasalah
Rabu, 6 Maret 2024 20:35 Wib
Sidang kabinet paripurna perdana, ini yang dibawa AHY
Senin, 26 Februari 2024 10:26 Wib