Semarang (ANTARA) - Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus Ayatullah Humaini, terdakwa kasus dugaan pungutan di luar ketentuan dalam pengangkatan pegawai di BUMD tersebut, mengungkapkan Inspektorat Pemkab Kudus tidak penah mempermasalahkan pelaksanaan seleksi pegawai yang berujung pada dugaan tindak pidana tersebut.
"Inspektorat tidak mempermasalahkan pelaksanaan pengangkatan pegawai di PDAM Kudus pada tahun 2019," kata Ayatullah saat dimintai keterangan sebagai tersangka dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.
Dalam pelaksanaan pengangkatan pegawai tersebut, Ayatullah memiliki kriteria tersendiri dalam mengangkat 20 pegawai PDAM.
Ia menyebut tiga syarat yang dimiliki para pegawai tersebut, yakni loyalitas, masa kerja, dan kemampuan.
Menurut dia, pelaksanaan tes seleksi dan tes psikologi yang dijalani para pegawai tersebut hanya sebagai formalitas.
Dalam keterangannya, Ayatullah juga membantah jika ada syarat membayar sejumlah uang jika ingin diangkat sebagai pegawai.
Baca juga: Bupati dan Sekda Kudus kembali mangkir dalam sidang perkara suap PDAM
Ia menyebut Sukma Oni, perantara yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, sebagai orang yang paling bertanggung jawab karena telah mencatut namanya untuk meminta uang kepada calon pegawai.
"Saya ditangkap tanpa barang bukti," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu.
Dalam keterangannya, terdakwa juga membantah telah menyetorkan uang Rp600 juta kepada Bupati Kudus M. Tamzil melalui tim pemenangannya agar bisa diangkat menjadi Dirut PDAM Kudus.
"Saya tidak pernah pinjam uang Rp600 juta, saya juga tidak pernah melihat ada penyerahan uang," katanya.
Pemeriksaan terdakwa Ayatullah Humaini tersebut mengakhiri rangkaian pemeriksaan perkara dugaan suap penerimaan pegawai itu.
Hakim selanjutnya mempersilakan jaksa untuk mengajukan tuntutan pada sidang yang akan datang.
Baca juga: Saksi: Calon pegawai PDAM Kudus teken pernyataan seleksi bebas biaya
Baca juga: Plt. Bupati Kudus belum bisa pastikan hadiri sidang suap PDAM
Berita Terkait
Gara-gara pungli, mantan lurah di Semarang dihukum empat tahun
Rabu, 13 November 2024 20:00 Wib
MPWN Jateng bacakan putusan sidang dan gelar perkara notaris
Rabu, 13 November 2024 17:16 Wib
PPK proyek perkeretaapian Purwokerto didakwa terima suap Rp55,6 miliar
Senin, 28 Oktober 2024 13:33 Wib
Sidang Paripurna MPR setujui pembentukan tiga badan baru
Kamis, 3 Oktober 2024 14:01 Wib
Netanyahu naik mimbar Sidang Umum PBB, Indonesia "walkout"
Sabtu, 28 September 2024 5:38 Wib
Mantan lurah dituntut 4 tahun 3 bulan karena pungli Rp160 juta
Kamis, 19 September 2024 8:35 Wib
Terdakwa korupsi KONI Pekalongan sengaja "mark up" pertanggungjawaban
Senin, 9 September 2024 16:41 Wib
Mantan Ketua KONI Kudus dituntut enam tahun penjara
Rabu, 4 September 2024 21:05 Wib