Semarang (ANTARA) - Para pegawai PDAM Kabupaten Kudus yang menyetorkan sejumlah uang saat proses seleksi pegawai di badan usaha milik daerah tersebut mengaku menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan rekrutmen yang dijalani tidak dikenai biaya.
Hal tersebut terungkap dalam sidang dugaan suap dalam proses penerimaan pegawai di PDAM Kudus dengan terdakwa Direktur Utama Ayayullah Humaini di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.
Tiga pegawai PDAM Kudus yang menjadi saksi dalam sidang tersebut masing-masing Ferdi Ardiansyah, Yohanes Debrito, dan Samsul Azis.
Saksi Ferdi Ardiansyah mengaku tetap membayar sebesar Rp75 juta untuk bisa diangkat sebagai pegawai tetap PDAM Kudus.
Menurut dia, permintaan uang tersebut disampaikan oleh Sukma Oni, pegawai swasta yang menjadi perantara antara para calon pegawai dengan Direktur Utama PDAM Kudus.
"Saya beri uang muka Rp10 juta ke Sukma Oni," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.
Adapun Rp65 juta sisanya, kata dia, dibayar dengan cara mengajukan kredit ke Bank Pasar Kudus.
Kesaksian serupa juga disampaikan oleh saksi Samsul Azis yang juga membayar Rp75 juta agar bisa diangkat sebagai pegawai.
Selain membayar uang muka Rp10 juta, saksi juga mengajukan pinjaman ke Bank Jateng untuk melunasi kekurangan uang komitmen dalam proses pengangkatan sebesar Rp65 juta.
Setelah surat keputusan pengangkatan pegawai terbit, kata dia, Direktur Utama PDAM Kudus Ayatullah Humaini mengingatkan kepada para pegawai yang sudah diangkat untuk memenuhi komitmen memberikan uang yang telah disepakati.