Logo Header Antaranews Jateng

Pemkab Kudus beri jaminan pengobatan gratis bagi peserta PBI JK APBN nonaktif

Senin, 9 Februari 2026 14:12 WIB
Image Print
Mobil BPJS Kesehatan saat membuka layanan mobile di depan RSUD Loekmono Hadi Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menjamin pengobatan gratis bagi warga Kabupaten Kudus yang kepesertaannya sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang bersumber dari APBN mengalami nonaktif per 1 Februari 2026.

"Untuk memberikan jaminan pengobatan gratis, nantinya akan dicover anggaran yang bersumber dari APBD Kudus," kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kudus Putut Winarno di Kudus, Senin.

Oleh karena itu, kata dia, masyarakat tidak perlu khawatir dengan kebijakan pemerintah pusat yang menonaktifkan kepesertaan PBI JK yang bersumber dari APBN.

Berdasarkan data yang ada, tercatat peserta PBI JK APBN yang aktif per Januari 2026 sebanyak 241.508 peserta serta ada penambahan 477 orang. Sedangkan sebanyak 12.372 orang mengalami nonaktif.

Sementara persyaratan untuk bisa dibiayai pengobatannya lewat APBD, kata dia, masyarakat harus melengkapi data diri serta surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari pemerintah desa setempat.

"Nantinya, peserta yang mengalami nonaktif dari PBI JK APBN, akan diaktifkan lewat PBI JK APBD Kudus," ujarnya.

Ia mengungkapkan sebelumnya juga ada warga Kudus yang terdaftar sebagai PBI JK APBN, karena mengalami nonaktif kemudian diaktifkan kembali lewat APBD Kudus.

"Pemkab Kudus menjamin pengobatan warga miskin, sehingga nantinya tidak ada warga miskin yang sakit tidak bisa dibiayai pemerintah," ujarnya.

Sementara jumlah peserta PBI APBD Kudus per Januari 2026 aktif sebanyak 116.643 orang, setelah sebelumnya ada pengurangan 559 orang dan penambahan 747 orang.


Baca juga: Pemkot Semarang imbau warga tak panik soal penonaktifan puluhan ribu peserta PBI



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026