Perda terkait protokol kesehatan di Kudus bisa terealisasi pada2021
Kudus (ANTARA) - Keinginan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengubah Peraturan Bupati nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan menjadi peraturan daerah baru bisa direalisasikan pada 2021 setelah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021.
"Setelah usulan perda tersebut masuk ke dalam Propemperda 2021, baru bisa diagendakan dibahas di DPRD Kudus," kata Kepala Bagian Hukum Setda Kudus Hermawan di Kudus, Rabu.
Ia mengungkapkan tahapannya memang masih panjang sehingga tahun ini memang tidak memungkinkan karena harus disepakati bersama eksekutif sebelum penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.
Untuk draft perdanya, kata Hermawan, tengah disusun dan dikoordinasikan dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Selain itu, lanjutnya, harus ada naskah akademiknya.
Pelaksana tugas Bupati Kudus M Hartopo mengungkapkan perubahan perbub menjadi perda dalam rangka memberikan efek jera kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan virus corona.
Adapun perbedaan utama ketika sudah menjadi perda, yakni adanya sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.
Sanksi pidana yang diberikan, kata Hermawan, tentunya juga mempertimbangkan banyak hal dengan durasi yang tidak terlalu lama.
Hal terpenting, lanjutnya, masyarakat di Kabupaten Kudus semakin patuh terhadap protokol kesehatan.
Kenyataan di lapangan, sejak diberlakukannya Perbub nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada bulan Agustus hingga November 2020 memang masih ditemukan warga yang abai dengan protokol kesehatan.
"Akan tetapi, grafiknya cenderung naik karena tingkat kesadaran masyarakat untuk memakai masker bisa mencapai 80-an persen, dibanding sebelumnya," ujarnya.
Ia berharap masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, mulai dari rajin mencuci tangan pakai sabun, memakasi masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
"Sepanjang aturan pemerintah ditaati, maka penyebaran virus corona di Kabupaten Kudus tentu secepatnya bisa teratasi," ujarnya.
Penegakan aturan prokol kesehatan di Kabupaten Kudus melibatkan tim gabungan, mulai dari Satpol PP, Polres, Kodim, Dishub dan Dinkes Kudus.
Sasaran operasi, yakni masyarakat yang tidak membawa masker, masyarakat yang membawa masker namun memakainya dengan cara yang tidak benar, serta tempat usaha atau tempat umum yang tidak menyediakan tempat cuci tangan, petugas pemeriksa suhu tubuh, tidak menerapkan jaga jarak, serta tidak membatasi jumlah kapasitas pengunjungnya.
Adapun sanksi denda yang diberikan untuk perorangan sebesar Rp50.000, sedangkan untuk pelaku usaha dengan tingkat mikro dendanya sebesar Rp200 ribu, usaha kecil sebesar Rp400 ribu, usaha menengah sebesar Rp1 juta dan usaha besar sebesar Rp5 juta.
"Setelah usulan perda tersebut masuk ke dalam Propemperda 2021, baru bisa diagendakan dibahas di DPRD Kudus," kata Kepala Bagian Hukum Setda Kudus Hermawan di Kudus, Rabu.
Ia mengungkapkan tahapannya memang masih panjang sehingga tahun ini memang tidak memungkinkan karena harus disepakati bersama eksekutif sebelum penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.
Untuk draft perdanya, kata Hermawan, tengah disusun dan dikoordinasikan dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Selain itu, lanjutnya, harus ada naskah akademiknya.
Pelaksana tugas Bupati Kudus M Hartopo mengungkapkan perubahan perbub menjadi perda dalam rangka memberikan efek jera kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan virus corona.
Adapun perbedaan utama ketika sudah menjadi perda, yakni adanya sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.
Sanksi pidana yang diberikan, kata Hermawan, tentunya juga mempertimbangkan banyak hal dengan durasi yang tidak terlalu lama.
Hal terpenting, lanjutnya, masyarakat di Kabupaten Kudus semakin patuh terhadap protokol kesehatan.
Kenyataan di lapangan, sejak diberlakukannya Perbub nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada bulan Agustus hingga November 2020 memang masih ditemukan warga yang abai dengan protokol kesehatan.
"Akan tetapi, grafiknya cenderung naik karena tingkat kesadaran masyarakat untuk memakai masker bisa mencapai 80-an persen, dibanding sebelumnya," ujarnya.
Ia berharap masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, mulai dari rajin mencuci tangan pakai sabun, memakasi masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
"Sepanjang aturan pemerintah ditaati, maka penyebaran virus corona di Kabupaten Kudus tentu secepatnya bisa teratasi," ujarnya.
Penegakan aturan prokol kesehatan di Kabupaten Kudus melibatkan tim gabungan, mulai dari Satpol PP, Polres, Kodim, Dishub dan Dinkes Kudus.
Sasaran operasi, yakni masyarakat yang tidak membawa masker, masyarakat yang membawa masker namun memakainya dengan cara yang tidak benar, serta tempat usaha atau tempat umum yang tidak menyediakan tempat cuci tangan, petugas pemeriksa suhu tubuh, tidak menerapkan jaga jarak, serta tidak membatasi jumlah kapasitas pengunjungnya.
Adapun sanksi denda yang diberikan untuk perorangan sebesar Rp50.000, sedangkan untuk pelaku usaha dengan tingkat mikro dendanya sebesar Rp200 ribu, usaha kecil sebesar Rp400 ribu, usaha menengah sebesar Rp1 juta dan usaha besar sebesar Rp5 juta.