Magelang (ANTARA) - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Magelang, Jawa Tengah menyerahkan bantuan rumah swadaya dana alokasi khusus (DAK) perumahan senilai Rp3 miliar untuk mewujudkan rumah layak huni di kawasan kumuh perkotaan.
Bupati Magelang Zaenal Arifin di Magelang, Kamis, mengatakan kegiatan DAK perumahan ini untuk mewujudkan rumah layak huni di kawasan kumuh perkotaan sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi COVID-19.
Ia mengatakan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh baru dan penghidupan yang berkelanjutan, terutama dalam hal penyediaan perumahan maka perlu dilakukan penanganan kualitas perumahan melalui kegiatan DAK bidang perumahan.
"Tujuan kegiatan DAK perumahan ini adalah untuk peningkatan kualitas rumah dalam rangka mencegah tumbuh dan berkembangnya kawasan kumuh perkotaan," katanya.
Hal ini sejalan dengan Keputusan Bupati Magelang Nomor 188.45/498/KEP/25/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang lokasi kawasan permukiman kumuh perkotaan di Kabupaten Magelang serta Keputusan Dirjen Cipta Karya Nomor 110/KPTS/DC/2016 tanggal 2 Agustus 2016 tentang penetapan lokasi program kota tanpa kumuh.
Zaenal berharap, program DAK perumahan ini dapat dilaksanakan tepat waktu sehingga semua tahapan bisa berjalan dengan baik dan sesuai perencanaan.
Selain itu, dia meminta semua penggunaan DAK perumahan dan pelaporan keuangannya dapat dilakukan dengan rinci, teliti, serta dapat dipertanggungjawabkan.
"Pesan saya dalam pelaksanaan pembangunan rumah agar tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19," katanya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Magelang Kunta Hendradata menyebutkan pemberian dana stimulus tersebut berasal dari DAK Perumahan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp3.071.065.500.
Bantuan diberikan sesuai dengan deliniasi kawasan kumuh perkotaan yang mengajukan bantuan. Tahun anggaran 2020 bantuan sejumlah 173 unit dengan masing-masing pemerima bantuan mendapatkan dana Rp17.500.000 terdiri atas Rp15.000.000 untuk material dan Rp2.500.000 untuk upah tenaga kerja.
Berita Terkait
Pemkab Batang dan Bank Jateng luncurkan KKI QRIS
Jumat, 15 November 2024 19:52 Wib
Pemkab Batang hadirkan layanan ketenagakerjaan terpadu di KITB
Jumat, 15 November 2024 19:49 Wib
Pemkab Batang apresiasi PLTU atas kepatuhan sampaikan LKPM 2024
Jumat, 15 November 2024 8:52 Wib
Pemkab Batang apresiasi PLTU atas kepatuhan sampaikan LKPM 2024
Kamis, 14 November 2024 20:55 Wib
Pemkab Batang bangun jembatan penghubung desa senilai Rp10 miliar
Rabu, 13 November 2024 21:52 Wib
Pemkab Kudus perbaiki kolam renang untuk optimalisasi pembinaan atlet
Rabu, 13 November 2024 18:44 Wib
Pemkab Demak sosialisasikan program penangkapan ikan terukur
Rabu, 13 November 2024 18:39 Wib
Pemkab Batang maksimalkan program UHC jamin kesehatan masyarakat
Rabu, 13 November 2024 15:38 Wib