Cairkan secepatnya insentif tenaga kesehatan di daerah
Jakarta (ANTARA) - Tenaga kesehatan di sejumlah daerah mengaku hingga pertengahan Juli 2020 belum menerima insentif dalam penanganan pandemi COVID-19 padahal pemerintah sudah mengupayakan percepatan pencairan dana itu.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah merevisi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/278/2020 menjadi Kepmenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Peraturan tersebut mulai berlaku awal Juli 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sudah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.7/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang III Tahun Anggaran 2020.
Bahkan, Kementerian Keuangan menyatakan sudah mentransfer dana insentif untuk tenaga kesehatan di 542 daerah sebesar Rp1,3 triliun dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Pencairan insentif kepada tenaga kesehatan di pusat sepertinya lebih cepat sampai ke para penerimannya dibandingkan dengan insentif untuk tenaga kesehatan di daerah.
Sejumlah daerah yang tenaga kesehatannya belum menerima insentif hingga pertengahan Juli 2020, antara lain Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Provinsi Bengkulu, dan Kota Kendari. Tidak tertutup kemungkinan tenaga kesehatan di daerah lain juga belum menerima pencairan dana tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa dr Hasanuddin di Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (15/7), mengatakan pencairan insentif bagi para tenaga kesehatan masih berproses hingga saat ini dan belum ada pencairan.
"Kalau pencairan itu kan langsung ke rekening masing-masing tenaga kesehatannya. Kalau ditanya sudah cair atau belum, itu masih berproses," ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr Naisyah Tun Azikin yang dikonfirmasi langsung juga mengatakan insentif bagi tenaga kesehatan sesuai yang dijanjikan oleh pemerintah hingga pertengahan Juli 2020 belum cair.
"Belum ada yang cair dan saya tidak tahu berapa jumlah nakes (tenaga kesehatan) yang diajukan. Tiap nakes itu mendapatkan insentif dengan jumlah yang tidak sama, tentu berbeda-beda tenaga kesehatannya sesuai dengan tugasnya," ucapnya.
Tenaga kesehatan di Provinsi Bengkulu yang menangani kasus COVID-19, baik yang bekerja di rumah sakit rujukan maupun di fasilitas kesehatan lainnya, hingga pertengahan Juli 2020 juga belum menerima insentif seperti yang dijanjikan pemerintah.
"Untuk insentif tenaga kesehatan khusus yang di Provinsi Bengkulu hingga sekarang memang belum dicairkan," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni di Bengkulu, Sabtu (18/7).
Kendati demikian. Herwan memastikan insentif yang bersumber dari APBN untuk tenaga kesehatan yang menangani kasus COVID-19 akan segera cair dalam waktu dekat, sebab anggaran untuk pembayaran insentif tersebut telah ditransfer ke RKUD Provinsi Bengkulu.
"Informasinya saat ini uangnya sudah di kas daerah dan dalam proses untuk didistribusikan kepada tenaga kesehatan," ucapnya.
Herwan menambahkan nantinya insentif itu akan diberikan tidak hanya kepada tenaga kesehatan yang menangani kasus COVID-19 di rumah sakit rujukan, baik itu rumah sakit provinsi maupun kabupaten kota, tetapi juga bagi tenaga kesehatan di puskesmas dan kantor Dinas Kesehatan kabupaten dan kota.
Untuk besarannya, kata dia, akan mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19.
Berdasarkan keputusan tersebut nominal insentif dibedakan antara tenaga medis yang bekerja di rumah sakit rujukan penanganan COVID-19 dan tenaga medis di fasilitas kesehatan lainnya seperti puskesmas.
Untuk tenaga kesehatan yang menangani kasus COVID-19 di rumah sakit rujukan dengan rincian dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp5 juta.
Untuk tenaga medis di puskesmas serta fasilitas layanan kesehatan lain yang membantu menangani COVID-19 besaran insentif ditetapkan maksimal sebesar Rp5 juta untuk dokter dan Rp3,5 juta untuk bidan dan perawat. Selain itu, untuk santunan kematian bagi tenaga medis yang bertugas menangani kasus COVID-19 ditetapkan sebesar Rp300 juta.
Dua jalur
Pemerintah menyiapkan penyaluran anggaran untuk insentif tenaga kesehatan melalui dua jalur. Pertama pemerintah mengalokasikan dana Rp3,7 triliun secara bertahap melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Anggaran itu untuk insentif tenaga kesehatan di daerah.
Untuk tenaga kesehatan pusat, dilakukan melalui Kemenkes yang anggarannya mencapai Rp1,9 triliun. Selain itu disiapkan juga santunan kematian sebesar Rp60 miliar.
Untuk insentif tenaga kesehatan di daerah, Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Putut Satyaka mengatakan sampai dengan 7 Juli 2020, Kemenkeu sudah menyalurkan Rp1,3 triliun ke 542 daerah.
"Ini sesuai besaran insentif tenaga kesehatan per daerah berdasarkan usulan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kemenkes," jelas Putut dalam video konferensi, Rabu (8/7).
Penyaluran sebesar Rp1,3 triliun itu sudah mengikuti Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/392/2020 di mana pemerintah daerah sudah memiliki tanggung jawab sendiri untuk memberikan secara langsung insentif tenaga kesehatan yang ada di daerah masing-masing.
Putut mencatat ada 15.435 tenaga kesehatan di daerah dan sebelum adanya KMK Nomor HK.01.07/Menkes/392/2020 tersebut atau sampai dengan 30 Juni 2020, pihaknya sudah menyalurkan Rp58,3 miliar untuk insentif tenaga kesehatan di daerah.
"Jadi lewat KMK 392 baru itu, kini penyaluran langsung di daerah. Temen-temen Dinas Kesehatan di daerah verifikasinya, setelah bisa meminta pencairan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Jadi sudah kita siapkan uang di daerah Rp1,3 triliun," katanya.
Sebelumnya, verifikasi dilakukan berjenjang dari puskesmas, rumah sakit daerah, hingga ke pusat. Saat ini verifikasi sudah dilakukan di masing-masing daerah oleh Dinas Kesehatan, baik kota/kabupaten maupun provinsi.
Ia berharap dengan peraturan baru itu insentif untuk tenaga kesehatan bisa tersalur dengan lebih cepat. Kemenkeu telah menerima rekomendasi penyaluran insentif tenaga kesehatan untuk gelombang III dari Kemenkes itu pada 3 Juli 2020.
"Pada 3 Juli 2020, kami sudah menerima rekomendasi dari Kemenkes terkait dengan jumlah tenaga kesehatan yang terlibat langsung dengan penanganan COVID-19 di masing-masing daerah. Rekomendasi ini diberikan berdasarkan estimasi dari Kemenkes, jadi kita punya dasar alokasinya," ujar Putut.
Dana insentif tenaga kesehatan gelombang III yang direkomendasikan oleh Kemenkes sebesar Rp2,16 triliun, untuk insentif tenaga kesehatan di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Apabila merujuk pada aturan dalam KMK baru, pemerintah menetapkan penyaluran insentif kepada daerah dilakukan melalui dua tahapan.
Tahap pertama, pemerintah menyalurkan dana sebesar 60 persen dari total alokasi, tahap kedua pemerintah menyalurkan 40 persen sisanya. Sesuai dengan ketentuan tersebut, Kemenkeu telah menyalurkan anggaran senilai Rp1,3 triliun atau 60 persen dari total dana kepada seluruh RKUD.
"Nantinya, Dinas Kesehatan yang sudah mengajukan usulan tinggal mencocokkan data dan kemudian mengambil dana dari yang sudah kami salurkan tersebut, untuk dibayarkan kepada tenaga kesehatan di daerah masing-masing," katanya.
Ia menjelaskan saat ini rincian penyaluran insentif gelombang III tahap pertama sudah masuk ke dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Setelah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan masing-masing daerah, mereka bisa mulai mencairkan dana tersebut untuk ditransfer ke rekening tenaga kesehatan daerah masing-masing.
Apabila pencairannya telah terserap sampai dengan 60 persen, Dinas Kesehatan bisa mulai mengajukan rekomendasi penyaluran tahap kedua atau sebesar 40 persen sisanya pada Kemenkeu.
Ia mengatakan penyaluran tahap kedua ini hanya akan memakan waktu sekitar 3-4 hari untuk proses administrasinya.
Berdasarkan peraturan baru baik Kepmenkes maupun Kepmenkeu,verifikasi pencairan insentif tenaga kesehatan itu tidak berjenjang lagi.
"Verifikasi itu akan berakhir di Dinas Kesehatan masing-masing daerah. Jadi kalau untuk tenaga kesehatan kabupaten/kota, maka usulan dan verifikasinya hanya sampai Dinas Kesehatan kabupaten/kota. Untuk tenaga kesehatan provinsi juga hanya di provinsi," kata dia.
Insentif pusat
Sementara itu untuk insentif tenaga kesehatan pusat, Kemenkes sudah menyalurkan dana insentif penanganan COVID-19 kepada lebih dari 195 ribu tenaga kesehatan dengan total dana yang sudah dibayarkan mencapai Rp606 miliar.
"Insentif yang sudah dibayarkan kepada 195.055 orang tenaga medis dan tenaga kesehatan sebesar Rp606,37 miliar lebih," kata Kepala BPPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir di Jakarta, Jumat (17/7).
Berdasarkan data Kemenkes, jumlah insentif yang dibayarkan oleh pemerintah tersebut meningkat sejak 8 Juli 2020 sebanyak Rp284,5 miliar yang disalurkan kepada 94.057 tenaga kesehatan.
Selain insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani COVID-19, Kemenkes juga telah menyalurkan santunan kematian bagi 43 orang tenaga kesehatan yang gugur saat bertugas menangani pasien COVID-19 dengan total Rp12,9 miliar.
Anggaran santunan kematian tersebut meningkat sejak 8 Juli 2020 yang telah tersalurkan Rp9,6 miliar dari total alokasi anggaran Rp60 miliar untuk 32 orang tenaga kesehatan yang telah gugur.
Total anggaran insentif tenaga Kesehatan yang dikelola oleh Kemenkes adalah Rp1,9 triliun untuk insentif tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan pusat.
Menkes Terawan Agus Putranto telah menyederhanakan pencairan dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 ini melalui Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19.
Dalam Kepmenkes yang baru tersebut verifikasi dan pengusulan insentif untuk tenaga kesehatan pusat disederhanakan.
Selain itu, pengusulan insentif untuk tenaga kesehatan juga bisa dilakukan oleh pimpinan rumah sakit langsung ke Kemenkes untuk mempercepat proses.
Fasilitas pelayananan kesehatan memverifikasi tenaga kesehatan calon penerima insentif, hasil verifikasi itu diajukan ke BPPSDM Kesehatan Kemenkes.
Hasil validasi disampaikan kepada Pejabat Pembuat komitmen (PPK), selanjutnya PPK mentransfer dana ke rekening tenaga kesehatan.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah merevisi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/278/2020 menjadi Kepmenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Peraturan tersebut mulai berlaku awal Juli 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sudah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.7/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang III Tahun Anggaran 2020.
Bahkan, Kementerian Keuangan menyatakan sudah mentransfer dana insentif untuk tenaga kesehatan di 542 daerah sebesar Rp1,3 triliun dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Pencairan insentif kepada tenaga kesehatan di pusat sepertinya lebih cepat sampai ke para penerimannya dibandingkan dengan insentif untuk tenaga kesehatan di daerah.
Sejumlah daerah yang tenaga kesehatannya belum menerima insentif hingga pertengahan Juli 2020, antara lain Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Provinsi Bengkulu, dan Kota Kendari. Tidak tertutup kemungkinan tenaga kesehatan di daerah lain juga belum menerima pencairan dana tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa dr Hasanuddin di Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (15/7), mengatakan pencairan insentif bagi para tenaga kesehatan masih berproses hingga saat ini dan belum ada pencairan.
"Kalau pencairan itu kan langsung ke rekening masing-masing tenaga kesehatannya. Kalau ditanya sudah cair atau belum, itu masih berproses," ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr Naisyah Tun Azikin yang dikonfirmasi langsung juga mengatakan insentif bagi tenaga kesehatan sesuai yang dijanjikan oleh pemerintah hingga pertengahan Juli 2020 belum cair.
"Belum ada yang cair dan saya tidak tahu berapa jumlah nakes (tenaga kesehatan) yang diajukan. Tiap nakes itu mendapatkan insentif dengan jumlah yang tidak sama, tentu berbeda-beda tenaga kesehatannya sesuai dengan tugasnya," ucapnya.
Tenaga kesehatan di Provinsi Bengkulu yang menangani kasus COVID-19, baik yang bekerja di rumah sakit rujukan maupun di fasilitas kesehatan lainnya, hingga pertengahan Juli 2020 juga belum menerima insentif seperti yang dijanjikan pemerintah.
"Untuk insentif tenaga kesehatan khusus yang di Provinsi Bengkulu hingga sekarang memang belum dicairkan," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni di Bengkulu, Sabtu (18/7).
Kendati demikian. Herwan memastikan insentif yang bersumber dari APBN untuk tenaga kesehatan yang menangani kasus COVID-19 akan segera cair dalam waktu dekat, sebab anggaran untuk pembayaran insentif tersebut telah ditransfer ke RKUD Provinsi Bengkulu.
"Informasinya saat ini uangnya sudah di kas daerah dan dalam proses untuk didistribusikan kepada tenaga kesehatan," ucapnya.
Herwan menambahkan nantinya insentif itu akan diberikan tidak hanya kepada tenaga kesehatan yang menangani kasus COVID-19 di rumah sakit rujukan, baik itu rumah sakit provinsi maupun kabupaten kota, tetapi juga bagi tenaga kesehatan di puskesmas dan kantor Dinas Kesehatan kabupaten dan kota.
Untuk besarannya, kata dia, akan mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19.
Berdasarkan keputusan tersebut nominal insentif dibedakan antara tenaga medis yang bekerja di rumah sakit rujukan penanganan COVID-19 dan tenaga medis di fasilitas kesehatan lainnya seperti puskesmas.
Untuk tenaga kesehatan yang menangani kasus COVID-19 di rumah sakit rujukan dengan rincian dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp5 juta.
Untuk tenaga medis di puskesmas serta fasilitas layanan kesehatan lain yang membantu menangani COVID-19 besaran insentif ditetapkan maksimal sebesar Rp5 juta untuk dokter dan Rp3,5 juta untuk bidan dan perawat. Selain itu, untuk santunan kematian bagi tenaga medis yang bertugas menangani kasus COVID-19 ditetapkan sebesar Rp300 juta.
Dua jalur
Pemerintah menyiapkan penyaluran anggaran untuk insentif tenaga kesehatan melalui dua jalur. Pertama pemerintah mengalokasikan dana Rp3,7 triliun secara bertahap melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Anggaran itu untuk insentif tenaga kesehatan di daerah.
Untuk tenaga kesehatan pusat, dilakukan melalui Kemenkes yang anggarannya mencapai Rp1,9 triliun. Selain itu disiapkan juga santunan kematian sebesar Rp60 miliar.
Untuk insentif tenaga kesehatan di daerah, Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Putut Satyaka mengatakan sampai dengan 7 Juli 2020, Kemenkeu sudah menyalurkan Rp1,3 triliun ke 542 daerah.
"Ini sesuai besaran insentif tenaga kesehatan per daerah berdasarkan usulan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kemenkes," jelas Putut dalam video konferensi, Rabu (8/7).
Penyaluran sebesar Rp1,3 triliun itu sudah mengikuti Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/392/2020 di mana pemerintah daerah sudah memiliki tanggung jawab sendiri untuk memberikan secara langsung insentif tenaga kesehatan yang ada di daerah masing-masing.
Putut mencatat ada 15.435 tenaga kesehatan di daerah dan sebelum adanya KMK Nomor HK.01.07/Menkes/392/2020 tersebut atau sampai dengan 30 Juni 2020, pihaknya sudah menyalurkan Rp58,3 miliar untuk insentif tenaga kesehatan di daerah.
"Jadi lewat KMK 392 baru itu, kini penyaluran langsung di daerah. Temen-temen Dinas Kesehatan di daerah verifikasinya, setelah bisa meminta pencairan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Jadi sudah kita siapkan uang di daerah Rp1,3 triliun," katanya.
Sebelumnya, verifikasi dilakukan berjenjang dari puskesmas, rumah sakit daerah, hingga ke pusat. Saat ini verifikasi sudah dilakukan di masing-masing daerah oleh Dinas Kesehatan, baik kota/kabupaten maupun provinsi.
Ia berharap dengan peraturan baru itu insentif untuk tenaga kesehatan bisa tersalur dengan lebih cepat. Kemenkeu telah menerima rekomendasi penyaluran insentif tenaga kesehatan untuk gelombang III dari Kemenkes itu pada 3 Juli 2020.
"Pada 3 Juli 2020, kami sudah menerima rekomendasi dari Kemenkes terkait dengan jumlah tenaga kesehatan yang terlibat langsung dengan penanganan COVID-19 di masing-masing daerah. Rekomendasi ini diberikan berdasarkan estimasi dari Kemenkes, jadi kita punya dasar alokasinya," ujar Putut.
Dana insentif tenaga kesehatan gelombang III yang direkomendasikan oleh Kemenkes sebesar Rp2,16 triliun, untuk insentif tenaga kesehatan di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Apabila merujuk pada aturan dalam KMK baru, pemerintah menetapkan penyaluran insentif kepada daerah dilakukan melalui dua tahapan.
Tahap pertama, pemerintah menyalurkan dana sebesar 60 persen dari total alokasi, tahap kedua pemerintah menyalurkan 40 persen sisanya. Sesuai dengan ketentuan tersebut, Kemenkeu telah menyalurkan anggaran senilai Rp1,3 triliun atau 60 persen dari total dana kepada seluruh RKUD.
"Nantinya, Dinas Kesehatan yang sudah mengajukan usulan tinggal mencocokkan data dan kemudian mengambil dana dari yang sudah kami salurkan tersebut, untuk dibayarkan kepada tenaga kesehatan di daerah masing-masing," katanya.
Ia menjelaskan saat ini rincian penyaluran insentif gelombang III tahap pertama sudah masuk ke dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Setelah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan masing-masing daerah, mereka bisa mulai mencairkan dana tersebut untuk ditransfer ke rekening tenaga kesehatan daerah masing-masing.
Apabila pencairannya telah terserap sampai dengan 60 persen, Dinas Kesehatan bisa mulai mengajukan rekomendasi penyaluran tahap kedua atau sebesar 40 persen sisanya pada Kemenkeu.
Ia mengatakan penyaluran tahap kedua ini hanya akan memakan waktu sekitar 3-4 hari untuk proses administrasinya.
Berdasarkan peraturan baru baik Kepmenkes maupun Kepmenkeu,verifikasi pencairan insentif tenaga kesehatan itu tidak berjenjang lagi.
"Verifikasi itu akan berakhir di Dinas Kesehatan masing-masing daerah. Jadi kalau untuk tenaga kesehatan kabupaten/kota, maka usulan dan verifikasinya hanya sampai Dinas Kesehatan kabupaten/kota. Untuk tenaga kesehatan provinsi juga hanya di provinsi," kata dia.
Insentif pusat
Sementara itu untuk insentif tenaga kesehatan pusat, Kemenkes sudah menyalurkan dana insentif penanganan COVID-19 kepada lebih dari 195 ribu tenaga kesehatan dengan total dana yang sudah dibayarkan mencapai Rp606 miliar.
"Insentif yang sudah dibayarkan kepada 195.055 orang tenaga medis dan tenaga kesehatan sebesar Rp606,37 miliar lebih," kata Kepala BPPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir di Jakarta, Jumat (17/7).
Berdasarkan data Kemenkes, jumlah insentif yang dibayarkan oleh pemerintah tersebut meningkat sejak 8 Juli 2020 sebanyak Rp284,5 miliar yang disalurkan kepada 94.057 tenaga kesehatan.
Selain insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani COVID-19, Kemenkes juga telah menyalurkan santunan kematian bagi 43 orang tenaga kesehatan yang gugur saat bertugas menangani pasien COVID-19 dengan total Rp12,9 miliar.
Anggaran santunan kematian tersebut meningkat sejak 8 Juli 2020 yang telah tersalurkan Rp9,6 miliar dari total alokasi anggaran Rp60 miliar untuk 32 orang tenaga kesehatan yang telah gugur.
Total anggaran insentif tenaga Kesehatan yang dikelola oleh Kemenkes adalah Rp1,9 triliun untuk insentif tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan pusat.
Menkes Terawan Agus Putranto telah menyederhanakan pencairan dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 ini melalui Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19.
Dalam Kepmenkes yang baru tersebut verifikasi dan pengusulan insentif untuk tenaga kesehatan pusat disederhanakan.
Selain itu, pengusulan insentif untuk tenaga kesehatan juga bisa dilakukan oleh pimpinan rumah sakit langsung ke Kemenkes untuk mempercepat proses.
Fasilitas pelayananan kesehatan memverifikasi tenaga kesehatan calon penerima insentif, hasil verifikasi itu diajukan ke BPPSDM Kesehatan Kemenkes.
Hasil validasi disampaikan kepada Pejabat Pembuat komitmen (PPK), selanjutnya PPK mentransfer dana ke rekening tenaga kesehatan.