Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Idham Azis, segera memproses hukum oknum polisi yang menjadi pelaku kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang saksi pembunuhan di dalam tahanan Polsek Percut Sei Tuan, Sumatera Utara.
"Agar penyiksaan dalam tahan polisi tidak terus berulang, Kapolri harus menindak pelaku penyiksaan di polsek tersebut secara hukum, serta menindak atasan langsung dari pelaku penyiksaan itu," ujar Wakil Ketua Komnas HAM, Amiruddin, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Ia menilai pemaksaan pengakuan dalam rangka mendapatkan keterangan saat pemeriksaan oleh aparat hukum bertentangan dengan norma HAM.
Ia mengatakan perbuatan penyiksaan semacam itu dilarang oleh UU Nomor 5/1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Marabat Manusia.
"Berdasarkan Undang-undang itu, setiap orang yang melakukan penyiksaan bisa dipidana," ujar dia.
Amiruddin menegaskan tindakan penyiksaan tidak dapat ditoleransi.
Agar peristiwa serupa tidak berulang, Komnas HAM mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri dan Komisi I DPR segera mengambil langkah-langkah meratifikasi Protokol Opsional Konvensi PBB Menentang Penyiksaan (OPCAT), untuk memperkuat implementasi UU Nomor 5/1998.
Hal ini terjadi kurang dari dua pekan setelah Kepolisian Indonesia memperingati hari ulang tahunnya yang ke-74. Dalam upacara di tingkat pusat yang dilaksanakan di Gedung Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Jakarta Selatan, pada Rabu (1/7/2020), dia berpesan agar setiap polisi agar terus bekerja maksimal dan profesional dalam melayani masyarakat.
Pada kesempatan itu, sebagai inspektur upacara, Aziz berkata, "Dalam kesempatan ini juga mohon maaf kepada masyarakat Indonesia apabila masih ada kinerja atau hal-hal yang belum bisa membuat ekspektasi masyarakat senang sama Polri."
Diberitakan sebelumnya, seorang tukang bangunan bernama Sarpan (57) mengaku telah menjadi korban penyiksaan saat berada di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan.
Akibat peristiwa itu, warga Jalan Sidomulyo, Pasar IX, Dusun XIII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, ini menderita luka di sekujur tubuh dan wajahnya.
Selain mengalami luka-luka akibat penganiayaan yang disebut-sebut dilakukan oknum polisi di Polsek Percut Sei Tuan, Sarpan juga dipaksa mengakui dia pelaku pembunuhan terhadap Dodi Somanto (41). Padahal, korban justru merupakan saksi dari pembunuhan itu.
Akan tetapi, dia tetap saja diintimidasi oknum polisi dengan harapan mengakui jika ia pelaku pembunuhan. Sementara, untuk pelaku berinisial A (27) sudah diamankan pascakejadian oleh petugas Polsek Percut Sei Tuan.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara kemudian melakukan penyelidikan terkait dugaan penganiayaan itu. Dalam proses penyelidikan itu, Kepala Polsek Percut Sei Tuan, Komisaris Polisi Otniel Siahaan, dicopot dari jabatannya.
Selain itu, delapan orang personel Polsek Percut Sei Tuan juga ditarik ke Polrestabes Medan untuk disidang disiplin.
Baca juga: Kapolri: Polisi terlibat narkoba harus dihukum mati
Baca juga: Kapolri instruksikan polres cari warga yang belum dapat bansos
Berita Terkait
Polres Sukoharjo cek kondisi kesehatan tahanan rutan
Rabu, 6 November 2024 20:55 Wib
Seleksi SKD CPNS, 1.500 peserta bersaing ketat jadi penjaga tahanan
Sabtu, 26 Oktober 2024 13:04 Wib
Kemenkumham Jateng gelar penguatan penyelenggaraan layanan kesehatan pemasyarakatan
Kamis, 19 September 2024 8:27 Wib
126 CPNS penjaga tahanan jalani orientasi di Kemenkumham Jateng
Senin, 22 April 2024 14:20 Wib
Sebanyak 14 tahanan Polres Temanggung gunakan hak pilih
Kamis, 15 Februari 2024 8:38 Wib
71 tahanan Polda Jateng peroleh kesempatan mencoblos Pemilu 2024
Rabu, 14 Februari 2024 15:58 Wib
Buntut kematian tahanan Polresta Banyumas, empat polisi dipidana
Senin, 17 Juli 2023 9:54 Wib
11 polisi ditindak terkait kematian tahanan Polres Banyumas
Minggu, 16 Juli 2023 17:40 Wib