Kapolri: Polisi terlibat narkoba harus dihukum mati
Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menyatakan oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba harus dihukum mati.
"Kalau polisinya sendiri yang kena narkoba hukumannya harus hukuman mati sekalian karena dia sudah tahu undang-undang, dia tahu hukum," kata Idham dalam pemusnahan barang bukti narkoba di Mako Polda Metro Jaya, Kamis
Hal itu harus menjadi bagian dari proses pembelajaran bagi Kepolisian. Polisi yang tugasnya memberantas narkoba dilarang keras menjadi bagian dari rantai narkoba.
"Tapi ini proses pembelajaran, maksudnya itulah kita harus bercermin, kita harus bagus. Bagaimana kita memberantas narkoba kalau kita sendiri bagian dari itu," ujarnya
Dia pun meminta kepada seluruh pejabat kepolisian untuk mengawal dan membimbing anak buahnya agar tidak salah jalan. "Para komandan punya tanggung jawab moral untuk membina, membimbing anggotanya," ujarnya.
Terkait kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba oleh Satgasus Polri, Idham memerintahkan agar barang haram tersebut secepatnya dimusnahkan.
"Ketika kemarin beliau (Kapolda Metro Jaya) lapor saya, segera musnahkan. Karena bahaya narkoba itu bisa datang dari dua sisi. Dari luar bisa orang luar, dari dalam bisa polisinya sendiri, kalau tidak cepat dimusnahkan, iman goyah, pegang segenggam bisa melihara," tuturnya.
Satuan Tugas Khusus Polri menggelar pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu yang berhasil disita dalam operasi di periode Mei-Juni 2020.
Selain sabu-sabu, petugas juga memusnahkan 35 ribu butir ekstasi dan 410 ganja. Barang haram tersebut disita dalam penggerebekan jaringan pengedar narkotika internasional dari Iran, Pakistan, Tiongkok hingga Aceh dan Jakarta.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery, Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari hingga perwakilan dari Kejagung, Kejati dan Kajari.
"Kalau polisinya sendiri yang kena narkoba hukumannya harus hukuman mati sekalian karena dia sudah tahu undang-undang, dia tahu hukum," kata Idham dalam pemusnahan barang bukti narkoba di Mako Polda Metro Jaya, Kamis
Hal itu harus menjadi bagian dari proses pembelajaran bagi Kepolisian. Polisi yang tugasnya memberantas narkoba dilarang keras menjadi bagian dari rantai narkoba.
"Tapi ini proses pembelajaran, maksudnya itulah kita harus bercermin, kita harus bagus. Bagaimana kita memberantas narkoba kalau kita sendiri bagian dari itu," ujarnya
Dia pun meminta kepada seluruh pejabat kepolisian untuk mengawal dan membimbing anak buahnya agar tidak salah jalan. "Para komandan punya tanggung jawab moral untuk membina, membimbing anggotanya," ujarnya.
Terkait kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba oleh Satgasus Polri, Idham memerintahkan agar barang haram tersebut secepatnya dimusnahkan.
"Ketika kemarin beliau (Kapolda Metro Jaya) lapor saya, segera musnahkan. Karena bahaya narkoba itu bisa datang dari dua sisi. Dari luar bisa orang luar, dari dalam bisa polisinya sendiri, kalau tidak cepat dimusnahkan, iman goyah, pegang segenggam bisa melihara," tuturnya.
Satuan Tugas Khusus Polri menggelar pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu yang berhasil disita dalam operasi di periode Mei-Juni 2020.
Selain sabu-sabu, petugas juga memusnahkan 35 ribu butir ekstasi dan 410 ganja. Barang haram tersebut disita dalam penggerebekan jaringan pengedar narkotika internasional dari Iran, Pakistan, Tiongkok hingga Aceh dan Jakarta.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery, Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari hingga perwakilan dari Kejagung, Kejati dan Kajari.