Semarang (ANTARA) - Pakar hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Yovita Arie Mangesti menilai kode etik dan disiplin belum dianggap sempurna bagi dokter dalam menjalankan prinsip kehati-hatian saat bertugas.
"Sarana etik dan disiplin ini juga belum dianggap sempurna untuk menimbulkan efek jera," kata Yovita, saat menjadi pembicara dalam webinar yang diselenggarakan Perhimpunan Dokter Ahli Hukum Kedokteran dan Kesehatan Indonesia Cabang Jawa Tengah, di Semarang, Minggu.
Baca juga: IDI: Banyak dokter tak sadar terjebak masalah hukum
Karena itu, kata dia, meski tidak sempurna, hukum menjadi sarana penting untuk melindungi kepentingan masyarakat dan dokter itu sendiri.
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia Cabang Jawa Tengah dr Djoko Widyarto menyatakan hasil pemeriksaan disiplin dan etik dokter yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam menangani pasien, bisa menjadi alat bukti dalam proses pidana yang ditangani kepolisian.
"Jika melihat Pasal 184 KUHP, berkas pemeriksaan disiplin dan etik bisa digunakan sebagai salah satu alat bukti," katanya pula.
Berkas pemeriksaan tersebut, lanjut dia, termasuk sebagai alat bukti surat yang bisa digunakan kepolisian ketika menangani perkara pidana.
Ia menjelaskan pelanggaran disiplin seorang dokter masuk dalam lingkaran pelanggaran etik.
"Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka menjadi kewenangan kepolisian dalam menanganinya," kata dia lagi.
Baca juga: BPJS Kesehatan Semarang gandeng IDI gencarkan penggunaan masker
Berita Terkait
Lantik notaris pengganti, Kadivyankumham ingatkan kode etik
Senin, 26 Juni 2023 15:58 Wib
Pertamina Patra Niaga perluas wilayah uji coba penerapan QR Code BBM Biosolar per 26 Desember
Jumat, 23 Desember 2022 15:25 Wib
Ini pentingnya implementasikan Kode Etik ASN
Rabu, 24 Agustus 2022 19:09 Wib
Pelanggaran kode etik anggota, BK DPRD Kudus gandeng ahli hukum
Senin, 8 Agustus 2022 18:55 Wib
Grab-Ovo dukung kesuksesan ASEAN Para Games 2022 dengan kode promo khusus
Sabtu, 30 Juli 2022 20:36 Wib
Notaris langgar kode etik, MPW Jateng gelar Raker
Jumat, 18 Februari 2022 20:19 Wib
PWI Pusat: Pemberitaan peristiwa Desa Wadas harus akurat dan berimbang
Minggu, 13 Februari 2022 16:31 Wib
Polemik Mata Najwa, PWI: Perlindungan sumber berita mahkota wartawan
Senin, 8 November 2021 16:35 Wib