Penetapan itu berdasarkan surat Keputusan Menteri BUMN Erick Thohir selaku wakil pemerintah sebagai pemilik modal Perusahaan Umum (Perum) LKBN Antara Nomor SK-205/MBU/06/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum (Perum) LKBN Antara.
Baca juga: Menteri Erick: Pemilihan direksi BUMN berdasarkan kebutuhan
Dalam surat keputusan itu, Menteri BUMN memberhentikan dengan hormat Sutrimo sebagai Ketua Dewan Pengawas, Santoso, dan Deddy Hermawan sebagai Anggota Dewan Pengawas.
Selanjutnya, Menteri BUMN mengangkat Widodo Muktiyo sebagai Ketua Dewan Pengawas.
Baca juga: Produk ANTARA sangat dibutuhkan pelanggan selama pandemi COVID-19
Menteri BUMN juga mengangkat Widodo Muktiyo selaku Ketua Dewan Pengawas, Widiarsi Agustina sebagai Anggota Dewan Pengawas, Mayong Suryo Laksono sebagai Anggota Dewan Pengawas Independen, dan Monang Sinaga sebagai Anggota Dewan Pengawas Independen.