Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta hingga saat ini masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait rencana penghapusan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN).
"Kalau dananya saat ini sudah tersedia, tetapi kami masih menunggu keputusan pusat terkait THR dan gaji ke-13 itu," kata Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo di Solo, Rabu.
Ia mengatakan mengenai anggaran tersebut setiap tahun pemerintah pusat menganggarkannya dari APBN yang kemudian ditransfer ke setiap pemerintah daerah.
Baca juga: Wabah corona, perusahaan swasta tetap wajib bayar THR
Jika pemeritnah pusat memutuskan untuk mengalihkan THR dan gaji ke-13 tersebut untuk digunakan penanganan COVID-19, maka Pemkot Surakarta akan mematuhinya.
"Kalau jadi dialihkan ya kami seneng-seneng saja karena ada tambahan anggaran untuk (penanganan) corona di daerah," katanya.
Mengenai besaran anggaran untuk THR dan gaji ke-13 ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta tersebut, pihaknya tidak mengetahui secara pasti. Meski demikian, ada sekitar 4.000 ASN yang ada di wilayah tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPPKAD) Kota Surakarta Yosca Herman Soedrajad mengatakan total anggaran gaji ke-13 dan THR 2020 ASN Pemkot Surakarta sebesar Rp40 miliar, sama dengan tahun 2019.
Selain ASN, untuk THR ini pihaknya juga memberikannya kepada ribuan tenaga kerja dengan perjanjian kontrak (TKPK) yang ada di Solo.
"Untuk besaran THR TKPK ini sesuai dengan besaran UMK Solo," katanya.
Baca juga: Apindo Surakarta usul pemerintah subsidi THR buruh
Baca juga: Pembayaran THR dicicil jadi opsi pengusaha