Bawaslu Purworejo kabulkan sebagian permohonan penyelesaian sengketa
berdasarkan putusan majelis sidang Bawaslu Purworejo memerintahkan KPU Purworejo memberikan kesempatan kepada Slamet Riyanto-Suyanto untuk meneruskan proses penyesuaian dokumen syarat dukungan yang sudah dinyatakan lengkap.
Purworejo (ANTARA) - Sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purworejo tahun 2020 berakhir dan majelis sidang mengabulkan sebagian permohonan pemohon dalam agenda pembacaan penetapan putusan penyelesaian sengketa.
Sidang yang berlangsung di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Purworejo, Jumat, dihadiri oleh pihak pemohon yakni Slamet Riyanto-Suyanto didampingi oleh kuasa hukum, kemudian pihak termohon dihadiri oleh Ketua KPU Purworejo Dulrochim beserta anggota.
Ketua Majelis Sidang Musyawarah Nur Kholiq membacakan penetapan putusan didampingi anggota majelis Abdul Azis dan Ali Yafie.
Putusan sidang, antara lain membatalkan berita acara KPU Kabupaten Purworejo tentang hasil pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo melalui jalur perseorangan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Bawaslu Purworejo terima tanggapan warga terkait seleksi PKD
Koordinator Penyelesaian Sengketa Ali Yafie mengatakan berdasarkan putusan majelis sidang Bawaslu Purworejo memerintahkan KPU Purworejo memberikan kesempatan kepada Slamet Riyanto-Suyanto untuk meneruskan proses penyesuaian dokumen syarat dukungan yang sudah dinyatakan lengkap.
"Putusan tersebut dilaksanakan paling lambat 3 hari kerja sejak putusan dibacakan," kata Ali.
Ali menuturkan majelis sidang menolak permohonan pemohon untuk selebihnya. "Setelah pembacaan putusan, proses musyawarah sengketa Pilkada tahun 2020 berakhir," ucapnya.
Sebelumnya, Slamet Riyanto-Suyanto merupakan bakal pasangan calon yang maju lewat jalur perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Purworejo 2020.
Berkas dukungan yang disampaikan oleh bakal pasangan calon tersebut ditolak KPU Purworejo, lantas mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu.
Koordinator Divisi Organisasi, SDM, dan Informasi Abdul Azis mengatakan pada proses meneruskan penyesuaian data dukungan Bawaslu Purworejo juga akan melakukan pengawasan secara langsung.
"Pengawasan tersebut untuk mengetahui secara langsung proses penyesuaian dokumen persyaratan dukungan yang sudah dinyatakan lengkap," katanya.
Baca juga: Bawaslu Purworejo butuh masukan warga untuk seleksi anggota PKD
Baca juga: Bawaslu Purworejo gelar sidang musyawarah penyelesaian sengketa pilkada
Sidang yang berlangsung di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Purworejo, Jumat, dihadiri oleh pihak pemohon yakni Slamet Riyanto-Suyanto didampingi oleh kuasa hukum, kemudian pihak termohon dihadiri oleh Ketua KPU Purworejo Dulrochim beserta anggota.
Ketua Majelis Sidang Musyawarah Nur Kholiq membacakan penetapan putusan didampingi anggota majelis Abdul Azis dan Ali Yafie.
Putusan sidang, antara lain membatalkan berita acara KPU Kabupaten Purworejo tentang hasil pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo melalui jalur perseorangan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Bawaslu Purworejo terima tanggapan warga terkait seleksi PKD
Koordinator Penyelesaian Sengketa Ali Yafie mengatakan berdasarkan putusan majelis sidang Bawaslu Purworejo memerintahkan KPU Purworejo memberikan kesempatan kepada Slamet Riyanto-Suyanto untuk meneruskan proses penyesuaian dokumen syarat dukungan yang sudah dinyatakan lengkap.
"Putusan tersebut dilaksanakan paling lambat 3 hari kerja sejak putusan dibacakan," kata Ali.
Ali menuturkan majelis sidang menolak permohonan pemohon untuk selebihnya. "Setelah pembacaan putusan, proses musyawarah sengketa Pilkada tahun 2020 berakhir," ucapnya.
Sebelumnya, Slamet Riyanto-Suyanto merupakan bakal pasangan calon yang maju lewat jalur perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Purworejo 2020.
Berkas dukungan yang disampaikan oleh bakal pasangan calon tersebut ditolak KPU Purworejo, lantas mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu.
Koordinator Divisi Organisasi, SDM, dan Informasi Abdul Azis mengatakan pada proses meneruskan penyesuaian data dukungan Bawaslu Purworejo juga akan melakukan pengawasan secara langsung.
"Pengawasan tersebut untuk mengetahui secara langsung proses penyesuaian dokumen persyaratan dukungan yang sudah dinyatakan lengkap," katanya.
Baca juga: Bawaslu Purworejo butuh masukan warga untuk seleksi anggota PKD
Baca juga: Bawaslu Purworejo gelar sidang musyawarah penyelesaian sengketa pilkada