Kabupaten Jepara berkomitmen wujudkan keterbukaan informasi publik
Jepara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menyatakan komitmennya mewujudkan keterbukaan informasi publik dengan melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan menjadi lebih baik sebagai upaya memberikan pelayanan publik yang lebih baik, kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Jepara Mulyaji.
"Kunci utama reformasi birokrasi merupakan keterbukaan informasi publik (KIP), sehingga semangat transparansi menjadi dasar utama dalam menghadirkan pelayanan terhadap masyarakat yang lebih baik," ujarnya saat membuka bimbingan teknis bagi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) pembantu di Gedung Shima Setda Kabupaten Jepara, Selasa.
Ia mengungkapkan PPID pembantu merupakan pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID di perangakat daerah atau badan publik di lingkungan pemerintah kabupaten.
Untuk itu, kata dia, pengelolaan dan penyebarluasan informasi publik sangat penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
"Bimbingan teknis ini juga tepat di tengah upaya Pemkab Jepara dalam menindaklanjuti Undang-Undang (UU) Nomor 14/2008 tentang KIP, tentunya tidak lepas dari peran PPID pembantu itu sendiri," ujarnya.
Ia berharap setiap penyelenggara pemerintahan mengetahui hal-hal yang harus dibuka, disampaikan, dan disiapkan kepada publik.
Selain itu, kinerja PPID pembantu dalam memberikan pelayanan KIP dapat terus ditingkatkan sehingga masyarakat sebagai pengguna dapat terus memberikan dukungannya.
Anggota Komisi Informasi Provinsi Jateng Slamet Haryanto yang hadir sebagai pembicara mengulas tata kelola keterbukaan informasi melalui penguatan PPID.
"Banyak hal yang harus dilakukan oleh badan publik dalam membuat daftar informasi publik (DIP) yang sangat diperlukan oleh masyarakat ketika ingin mendapatkan informasi," ujarnya.
Sesuai dengan UU KIP, kata dia, badan publik harus mengklasifikasikan informasi agar masyarakat bisa mengetahui mana informasi yang terbuka dan mana informasi yang bukan untuk publik.
Ia menilai KIP Pemkab Jepara bisa lebih baik lagi, mengingat saat ini cukup banyak website dan aplikasi yang dikembangkan oleh masing-masing badan publik di Jepara, terutama dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
"Kunci utama reformasi birokrasi merupakan keterbukaan informasi publik (KIP), sehingga semangat transparansi menjadi dasar utama dalam menghadirkan pelayanan terhadap masyarakat yang lebih baik," ujarnya saat membuka bimbingan teknis bagi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) pembantu di Gedung Shima Setda Kabupaten Jepara, Selasa.
Ia mengungkapkan PPID pembantu merupakan pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID di perangakat daerah atau badan publik di lingkungan pemerintah kabupaten.
Untuk itu, kata dia, pengelolaan dan penyebarluasan informasi publik sangat penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
"Bimbingan teknis ini juga tepat di tengah upaya Pemkab Jepara dalam menindaklanjuti Undang-Undang (UU) Nomor 14/2008 tentang KIP, tentunya tidak lepas dari peran PPID pembantu itu sendiri," ujarnya.
Ia berharap setiap penyelenggara pemerintahan mengetahui hal-hal yang harus dibuka, disampaikan, dan disiapkan kepada publik.
Selain itu, kinerja PPID pembantu dalam memberikan pelayanan KIP dapat terus ditingkatkan sehingga masyarakat sebagai pengguna dapat terus memberikan dukungannya.
Anggota Komisi Informasi Provinsi Jateng Slamet Haryanto yang hadir sebagai pembicara mengulas tata kelola keterbukaan informasi melalui penguatan PPID.
"Banyak hal yang harus dilakukan oleh badan publik dalam membuat daftar informasi publik (DIP) yang sangat diperlukan oleh masyarakat ketika ingin mendapatkan informasi," ujarnya.
Sesuai dengan UU KIP, kata dia, badan publik harus mengklasifikasikan informasi agar masyarakat bisa mengetahui mana informasi yang terbuka dan mana informasi yang bukan untuk publik.
Ia menilai KIP Pemkab Jepara bisa lebih baik lagi, mengingat saat ini cukup banyak website dan aplikasi yang dikembangkan oleh masing-masing badan publik di Jepara, terutama dalam memberikan informasi kepada masyarakat.