Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, berhasil mengungkap pencurian sepeda motor setelah meringkus MY (34) alias Ahong warga Desa Satriyan, Tersono, Kabupaten Batang dalam kasus penjambretan.
Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali di Temanggung, Jumat, mengatakan awalnya petugas hanya menangkap tersangka Ahong dalam kasus penjabretan, setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman kasus ternyata tersangka ini juga melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor.
"Ternyata tersangka ini melakukan dua tindak kriminal yang berbeda," katanya.
Ia menjelaskan tersangka melakukan tindak kriminal penjambretan di jalan raya Parakan Wonosobo tepatnya di Desa Tlahab Kecamatan Kledung, namun saat melakukan penjabretan kepergok warga dan langsung ditangkap oleh petugas Kepolisian Sektor Parakan.
"Barang bukti dalam penjambretan ini berupa tas wanita dengan warna merah, selain itu juga diamankan sebuah telepon seluler," katanya.
Kemudian dari penangkapan tersangka ini, petugas melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus, ternyata sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melakukan penjambretan tersebut adalah sepeda motor hasil pencurian.
"Awalnya sepeda motor ini juga disita sebagai barang bukti penjambretan, namun saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka ternyata sepeda motor ini hasil tindak pencurian," katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, katanya sepeda motor merek Suzuki Satria dengan nomor polisi AA 4016 JV tersebut adalah hasil tindak pencurian yang dilakukan tersangka di wilayah Ngadirejo.
"Sepeda motor itu dicuri dari wilayah Ngadirejo, saat itu sepeda motor diparkir di pinggir jalan kemudian dicuri oleh tersangka dengan cara merusak kunci pada sepeda motor tersebut," katanya.
Menurut dia hasil tindak kriminal yang dilakukan oleh tersangka berupa sepeda motor, tas selempang wanita dan sebuah telepon seluler dijadikan barang bukti dari kedua tindak kriminal yang dilakukan tersangka.
Ia menyampaikan akibat tindak kriminal tersebut tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.
Tersangka Ahong menuturkan dirinya menggunakan sepeda motor tersebut untuk melakukan penjambretan di kecamatan Kledung, sebelumnya sepeda motor hasil curian itu hanya digunakan sehari-hari di rumah.
"Belum ada niat untuk dijual, saya pakai sendiri saja, akhirnya saya gunakan untuk menjambret dan tertangkap polisi," katanya.
Baca juga: Taruhan pilkades dibatalkan, pelaku bakar mobil korban di Parakan
Baca juga: Edarkan sabu-sabu, pedagang seblak di Temanggung diringkus polisi
Berita Terkait
Selebgram Chandrika Chika telah gunakan narkotika lebih setahun
Rabu, 24 April 2024 10:30 Wib
Polres Pekalongan tingkatkan patroli dialogis cegah gangguan kamtibmas
Selasa, 23 April 2024 8:39 Wib
Tiga pembobol toko modern lintas provinsi ditangkap
Senin, 22 April 2024 20:30 Wib
Polres Kudus ajak masyarakat ikut perangi miras
Minggu, 21 April 2024 6:00 Wib
Polres Jepara raih penghargaan pengelolaan anggaran terbaik dari KPPN
Jumat, 19 April 2024 8:23 Wib
308 petasan dan 80 balon liar diamankan
Kamis, 18 April 2024 17:40 Wib
Pemkot-Polres rekayasa lalu lintas saat tradisi Syawalan di Pekalongan
Rabu, 17 April 2024 11:13 Wib
Polres Batang intensifkan pemberantasan miras tekan kriminalitas
Rabu, 17 April 2024 8:54 Wib