Semarang (ANTARA) - Politikus Partai Golkar Iqbal Wibisono berharap MPR RI sebaiknya tetap mempertahankan Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau masa jabatan presiden/wakil presiden tetap dua periode.
"Seyogianya, presiden/wapres juga tetap dipilih langsung oleh rakyat. Hal ini sudah sesuai dengan napas demokrasi Pancasila," kata Iqbal Wibisono di Semarang, Sabtu malam, ketika merespons wacana terkait dengan masa jabatan presiden/wakil presiden.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mengakui bahwa pimpinan MPR saat ini menampung semua wacana dan pemikiran dari elemen masyarakat, salah satu masukannya terkait dengan perubahan masa jabatan presiden/wakil presiden.
Baca juga: Iqbal Wibisono: Tak ada larangan eks koruptor maju Pilkada 2020
Masukan masyarakat tersebut, menurut dia, seperti ada yang mengusulkan lama masa jabatan presiden selama 5 tahun namun dapat dipilih tiga kali.
Selain itu, kata Arsul Sani sebagaimana diwartakan ANTARA, ada usulan presiden/wapres cukup satu kali masa jabatan saja. Namun, tidak 5 tahun, tetapi 8 tahun.
Sementara itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengusulkan masa jabatan presiden/wapres diubah menjadi 7 tahun tetapi dibatasi satu periode.
"Jika hanya satu periode, setiap presiden akan bekerja semaksimal mungkin, fokus bekerja buat rakyat dan tak memikirkan pemilu berikutnya," kata Ketua DPP PSI Tsamara Amany dalam keterangan tertulisnya.
Menurut dia, masa jabatan satu periode akan membuat presiden terlepas dari tekanan politik jangka pendek dan lebih fokus untuk melahirkan kebijakan terbaik.
Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 7 menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan
Menyinggung soal Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), Ketua Harian DPD I Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah Iqbal Wibisono mengatakan bahwa semua fraksi di MPR RI sudah sepakat mengenai pentingnya memasukkan kembali dalam Ketetapan MPR RI.
Sebelum amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjadi UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945, kata Iqbal, GBHN ada pada Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/1988.
Iqbal memandang perlu pengkajian tentang pengelolaan sumber daya alam dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, serta memerlukan penajaman sebelum amendemen UUD NRI Tahun 1945.
Baca juga: Iqbal Wibisono: 3-S tentukan Golkar eksis dan menjadi partai besar
Berita Terkait
Amendemen UUD 1945 sebaiknya pasca-Pemilu 2024
Rabu, 8 Maret 2023 15:30 Wib
Mayoritas publik belum butuhkan amendemen UUD 1945
Rabu, 13 Oktober 2021 20:53 Wib
Membangun budaya di tengah konflik konstitusional
Rabu, 15 September 2021 16:38 Wib
Hamdan Zoelva sebut konflik konstitusional soal PPHN munculkan tanda tanya
Selasa, 14 September 2021 13:16 Wib
Amendemen UUD 1945 harus libatkan seluruh elemen bangsa
Rabu, 1 September 2021 18:35 Wib
Tinggal riak yang pengaruhi opini publik tentang amendemen UUD 1945
Jumat, 27 Agustus 2021 8:29 Wib
Titi Anggraini sebut isu amendemen UUD sangat rentan dipolitisasi
Jumat, 27 Agustus 2021 8:27 Wib
Memasukkan PPHN dalam UUD berpotensi buka kotak pandora
Senin, 23 Agustus 2021 10:00 Wib