Semarang (ANTARA) - Isu amendemen sangat rentan untuk dipolitisasi dan diboncengi isu-isu ikutan, seperti masa jabatan presiden 3 periode, penundaan Pemilu 2024, maupun pemilihan presiden oleh MPR RI, kata anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini.
Lagi pula, kata Titi Anggraini melalui percakapan WhatsApp kepada ANTARA di Semarang, Jumat pagi, amendemen konstitusi bukan merupakan agenda mendesak, bahkan cenderung bisa kontraproduktif dengan upaya penanganan pandemi COVID-19.
Titi memandang penting penyelenggara negara fokus pada penanganan pandemi dengan bekerja optimal mengatasi virus Corona dan membawa Indonesia keluar dari situasi krisis akibat COVID-19 saat ini.
Baca juga: Hamdan Zoelva: Tiga hal yang perlu dijawab terkait amendemen UUD
"Intrik politik hanya akan membuat kacau," ucap Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Ia menilai isu masa jabatan presiden 3 periode, penundaan pemilu, dan pemilihan presiden oleh MPR RI bisa memancing kekisruhan berujung protes dan perlawanan publik karena tidak sesuai dengan konstitusi.
Titi memandang penting semua pihak menjaga iklim kondusif dan situasi politik yang stabil agar penanganan pandemi COVID-19 lebih optimal.
Oleh karena itu, dia berpesan kepada elite politik di Tanah Air untuk tidak melempar isu yang tidak krusial, apalagi sampai bisa memicu kontroversi di tengah masyarakat.
"Kalau masyarakat sampai turun ke jalan, semua upaya penanggulangan pandemi COVID-19 akan sia-sia," ujarnya.
Baca juga: Memasukkan PPHN dalam UUD berpotensi buka kotak pandora
Baca juga: Pilih amendemen atau e-Voting terkait Pemilu 2024