Sosialisasi yang dikemas dalam bentuk diskusi dan bertajuk "Bedah Undang-Undang Pesantren" tersebut berlangsung di kantor PWNU Jateng, di Semarang, Senin (7/10) malam, diikuti para pengurus NU yang dipimpin langsung Rais Syuriah PWNU KH Ubaidillah Shodaqoh, Ketua Tanfidz KH Muhammad Muzammil.
Hadir pula Ketua DPW PKB Jateng KH Yusuf Chudlori, Sekretaris DPW PKB Jateng Sukirman, dan anggota dewan dari PKB beserta sejumlah pimpinan ponpes di provinsi setempat.
Ketua DPW PKB Jateng KH Yusuf Chudlori mengatakan bahwa melalui sosialisasi ini diharapkan ada masukan-masukan terkait dengan rencana penyusunan dan pengesahan rancangan perda pesantren di daerah ini.
"Perda pesantren diharapkan betul-betul selaras dengan kebutuhan dan kepentingan pesantren sehingga tepat sasaran," katanya di sela sosialisasi itu.
Menurut dia, pesantren yang tersebar di berbagai daerah itu sangat unik dan ada kekhasan serta kearifan lokal masing-masing.
Gus Yusuf, panggilan akrab Ketua DPW PKB Jateng, menegaskan bahwa yang perlu digarisbawahi terkait UU Pesantren adalah mengingatkan negara tentang kepeduliannya terhadap pesantren.
"Dengan UU ini, semua pesantren harus bisa mengakses semua fasilitas negara yang ada, sebab di dunia pesantren tidak hanya soal pendidikan, ada aspek budaya hingga ekonomi," ujarnya.
Gus Yusuf yang juga menjabat Ketua Bidang Pendidikan dan Pesantren DPP PKB ini menambahkan, masih banyak masukan dari berbagai pihak terkait dengan UU Pesantren
"Masih harus dibedah lagi, dan pengawalan karena nanti butuh peraturan menteri, hingga peraturan daerah di provinsi atau kabupaten/kota," katanya pula.
Selain itu, diharapkan dengan adanya perda pesantren, maka keberadaan pesantren tidak menjadi lembaga pendidikan yang dianaktirikan.
Ketua PWNU Jateng KH Muhammad Muzammil mengatakan keberadaan pesantren harus terus berkibar untuk membangun karakter bangsa.
"Pesantren harus membawa kemaslahatan umat. Kita juga memberikan apresiasi kepada PKB yang konsen dengan masalah pesantren ini," ujarnya.
Anggota FPKB DPR RI Marwan Dasoppang yang juga hadir pada sosialisasi mengatakan UU ini ada karena selama ini pesantren masih dianggap sebagai lembaga pendidikan yang baru lahir.
"Padahal ada faktor historis juga, dimana pesantren juga ajarkan nilai keislaman dan kebangsaan berupa cinta tanah air," katanya.
Kendati demikian, Marwan mengakui jika pada awal-awal pembahasan sempat mendapat kritik dari PBNU karena ada kekhawatiran undang-undang ini akan menghilangkan independensi pesantren.
Atas hal tersebut, lanjut dia, RUU ini akhirnya juga dibahas bersama PBNU sehingga semua pasal-pasal yang memungkinkan pemerintah bisa intervensi pesantren hilang semua.
Ketua PBNU KH Said Agil Sirodj dalam video sambutannya juga meminta para pengurus NU ikut mengawal undang-undang ini dengan tetap menjaga independensi pesantren.
Baca juga: Muhammadiyah sebut kesuksesan UU Pesantren tergantung kinerja Kemenag