Pegawai Kejari Rembang didakwa tilap dana tilang Rp3,036 miliar, untuk lomba dan beli burung
Semarang (ANTARA) - Pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, Ardiyan Nurcahyo, didakwa menggelapkan uang denda dan biaya perkara sidang bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas selama kurun waktu 2015 hingga 2018 dengan nilai total mencapai Rp3,036 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Rinanto Haribuwono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, mengatakan terdakwa merupakan petugas tilang di Kejari Rembang yang bertugas menerima denda dan biaya perkara sidang tilang dari masyarakat yang selanjutnya disetorkan ke kas negara.
Namun, lanjut dia, terdakwa justru hanya menyetorkan sebagian denda tilang yang seharusnya masuk ke kas negara.
Baca juga: Mantan Ketua DPRD Jateng diperiksa Kejaksaan Tinggi
Ia menjelaskan total berkas putusan tilang yang disidangkan dan harus dibayar denda serta biaya perkaranya oleh masyarakat selama kurun waktu 2015 hingga 2018 mencapai 174 ribu perkara dengan nilai denda mencapai Rp12,5 miliar.
"Namun, ternyata terdakwa hanya menyetorkan Rp7,7 miliar yang merupakan denda dan biaya perkara dari 115 ribu perkara tilang," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suparno itu.
Jaksa menyebut sebagian denda tilang yang tidak disetorkan terdakwa tersebut diduga untuk kepentingan pribadinya membeli burung serta mengikuti lomba burung.
Perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,036 miliar yang merupakan denda dan biaya sidang dari 35.366 perkara yang tidak disetorkan ke kas negara.
Perbuatan terdakwa sendiri dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Atas dakwaan jaksa tersebut, terdakwa tidak akan menyampaikan tanggapan dan meminta sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Baca juga: Korupsi Banprov Jateng, Kejaksaan panggil anggota Banggar DPRD
Baca juga: Setelah menggugat Wali Kota Semarang, Agus mengadu ke kejaksaan
Jaksa Penuntut Umum Rinanto Haribuwono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, mengatakan terdakwa merupakan petugas tilang di Kejari Rembang yang bertugas menerima denda dan biaya perkara sidang tilang dari masyarakat yang selanjutnya disetorkan ke kas negara.
Namun, lanjut dia, terdakwa justru hanya menyetorkan sebagian denda tilang yang seharusnya masuk ke kas negara.
Baca juga: Mantan Ketua DPRD Jateng diperiksa Kejaksaan Tinggi
Ia menjelaskan total berkas putusan tilang yang disidangkan dan harus dibayar denda serta biaya perkaranya oleh masyarakat selama kurun waktu 2015 hingga 2018 mencapai 174 ribu perkara dengan nilai denda mencapai Rp12,5 miliar.
"Namun, ternyata terdakwa hanya menyetorkan Rp7,7 miliar yang merupakan denda dan biaya perkara dari 115 ribu perkara tilang," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suparno itu.
Jaksa menyebut sebagian denda tilang yang tidak disetorkan terdakwa tersebut diduga untuk kepentingan pribadinya membeli burung serta mengikuti lomba burung.
Perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,036 miliar yang merupakan denda dan biaya sidang dari 35.366 perkara yang tidak disetorkan ke kas negara.
Perbuatan terdakwa sendiri dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Atas dakwaan jaksa tersebut, terdakwa tidak akan menyampaikan tanggapan dan meminta sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Baca juga: Korupsi Banprov Jateng, Kejaksaan panggil anggota Banggar DPRD
Baca juga: Setelah menggugat Wali Kota Semarang, Agus mengadu ke kejaksaan