"Iya, surat rekomendasinya diserahkan bersamaan dengan penyerahan surat rekomendasi untuk ketua atau wakil ketua DPRD tingkat kabupaten/kota se-Jateng," kata Bambang Kusriyanto di Semarang, Kamis.
Pria yang akrab disapa Bambang Kribo itu segera menyerahkan surat rekomendasi dari PDI Perjuangan ke Sekretariat DPRD Provinsi Jateng agar ditindaklanjuti.
Baca juga: DPRD Jateng jadi delapan fraksi, Demokrat dan Nasdem bersatu
Ia akan secepatnya membentuk alat kelengkapan dewan dan merancang tata tertib dewan setelah Sekretariat DPRD Provinsi Jateng mengumumkan pimpinan definitif DPRD setempat.
"Mudah-mudahan itu bisa selesai dalam bulan ini," ujar Bambang yang saat ini menjabat Ketua Sementara DPRD Provinsi Jateng.
Terkait tata tertib DPRD Provinsi Jateng, Bambang akan menekankan pada kedisiplinan para legislator, terutama saat menggelar forum pertemuan agar anggota dewan aktif mengikuti berbagai kegiatan.
Baca juga: DPRD tetap kritis terhadap Pemprov Jateng
"Kalau kehadiran tidak memenuhi syarat minimal kuorum, akan diskors. Diskors sekali, dua kali, ketiganya akan diagendakan kembali, bukan dilanjutkan karena nanti kalau dilanjutkan akan membuat anggota lain malas," kata mantan Ketua DPRD Kabupaten Semarang ini.
Jika sudah diangendakan kembali dan tetap tidak memenuhi lagi, akan disampaikan ke Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jateng.
"Nanti biar BK yang bekerja dan dioptimalkan, biar menilai sendiri," katanya.
Bambang Kribo menegaskan bahwa perhitungan jumlah kehadiran rapat, bukan dari presensi, melainkan kehadiran fisik. Dengan demikian, kalau ada presensinya tetapi secara fisik tidak datang, dianggap tidak hadir.
Baca juga: DPRD Jateng dituntut tingkatkan kinerja
Baca juga: Ganjar dorong DPRD Jateng buka kanal pengaduan via medsos