Pontianak (ANTARA) - Kepolisian Sektor Semparuk berhasil mengamankan seribuan telur penyu milik penumpang KM. Sabuk Nusantara 38 di Pelabuhan Sintete, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
"Rabu, 14 Agustus 2014 kita berhasil mengamankan 1.340 butir telur yang dibawa pelaku dengan inisial N warga Kelurahan Sedau, Kota Singkawang," ujar Kapolsek Semparuk, Iptu Aswin Mahawan saat dihubungi di Sambas, Kamis.
Ia menjelaskan pengamanan telur penyu tersebut berdasarkan laporan atau informasi dari masyarakat bahwa KM. Sabuk Nusantara 38 yang akan merapat atau berlabuh di Pelabuhan Sintete, salah satu penumpangnya membawa telur Penyu.
"Dengan informasi yang ada selanjutnya petugas saya langsung memimpin bersama dengan anggota Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Sambas melakukan penyelidikan," papar dia.
Baca juga: PLN Cilacap turut jaga pelestarian Penyu
Lanjutnya, setelah KM. Sabuk Nusantara 38 tersebut berlabuh kemudian salah satu penumpang yang diduga membawa telur pnyu menurunkan barang bawaannya kemudian petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang/terlapor tersebut..
"Memang benar adanya ditemukan ribuan telur penyu yang dikemas dalam kardus, toples dan kantong plastik," jelasnya.
Menurutnya bahwa setiap orang dilarang untuk mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau/sarang satwa yang dilindungi, sebagaimana di maksud Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf (e) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Knservasi Smber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya.
Baca juga: Pakar : Konsumsi daging penyu bisa keracunan
"Pelaku terancam Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf (e) UU RI No. 5 Tahun 1990 tersebut dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan," kata dia.
Terhadap kasus yang ada, saat ini pihaknya melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Sambas.
"Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melanggar ketentuan yang ada seperti kasus telur penyu ini. Apa pun alasannya, hewan yang dilindungi harus kita jaga. Jika masih melanggar maka sanksi kepada pelaku berlaku," kata dia.
Berita Terkait
Selebgram Chandrika Chika telah gunakan narkotika lebih setahun
Rabu, 24 April 2024 10:30 Wib
Polres Pekalongan tingkatkan patroli dialogis cegah gangguan kamtibmas
Selasa, 23 April 2024 8:39 Wib
Tiga pembobol toko modern lintas provinsi ditangkap
Senin, 22 April 2024 20:30 Wib
Polres Kudus ajak masyarakat ikut perangi miras
Minggu, 21 April 2024 6:00 Wib
Polres Jepara raih penghargaan pengelolaan anggaran terbaik dari KPPN
Jumat, 19 April 2024 8:23 Wib
308 petasan dan 80 balon liar diamankan
Kamis, 18 April 2024 17:40 Wib
Pemkot-Polres rekayasa lalu lintas saat tradisi Syawalan di Pekalongan
Rabu, 17 April 2024 11:13 Wib
Polres Batang intensifkan pemberantasan miras tekan kriminalitas
Rabu, 17 April 2024 8:54 Wib