Mantan Kepala Kasda Kota Semarang divonis 2 tahun 8 bulan
Semarang (ANTARA) - Mantan Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang Dody Kristyanto divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara dalam kasus hilangnya dana kas daerah Pemerintah Kota Semarang yang seharusnya tersimpan di Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) senilai Rp26,7 miliar.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Widjantono itu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 4 tahun.
Baca juga: Kasus pembobolan dana kasda Semarang, tiga wali kota terima fee
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar 50 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Baca juga: BTPN disebut paling bertanggung jawab kasus pembobolan Kasda Semarang
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan mantan pegawai BTPN Diah Ayu Kusumaningrum.
Diah Ayu merupakan personal banker BTPN yang ditugaskan untuk mengatur penyimpanan dana yang bersumber dari APBD Kota Semarang itu. Diah Ayu sudah dijatuhi hukuman dalam tindak pidana korupsi itu.
Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi mencapai Rp21,7 miliar.
Meski kerugiannya mencapai puluhan miliar, terdakwa tidak dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara.
Baca juga: Wali Kota Semarang bersaksi dalam kasus pembobolan kasda
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Widjantono itu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 4 tahun.
Baca juga: Kasus pembobolan dana kasda Semarang, tiga wali kota terima fee
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar 50 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Baca juga: BTPN disebut paling bertanggung jawab kasus pembobolan Kasda Semarang
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan mantan pegawai BTPN Diah Ayu Kusumaningrum.
Diah Ayu merupakan personal banker BTPN yang ditugaskan untuk mengatur penyimpanan dana yang bersumber dari APBD Kota Semarang itu. Diah Ayu sudah dijatuhi hukuman dalam tindak pidana korupsi itu.
Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi mencapai Rp21,7 miliar.
Meski kerugiannya mencapai puluhan miliar, terdakwa tidak dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara.
Baca juga: Wali Kota Semarang bersaksi dalam kasus pembobolan kasda