Temanggung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, kembali mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Dprindik) kasus korupsi Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat yang menelan kerugian negara sekitar Rp114 miliar.
"Kami kembali mengeluarkan satu sprindik baru, jadi total Sprindik saat ini ada enam Sprindik dan enam tim khusus untuk mengembangkan kasus tersebut," kata Kasi Pidsus Kejari Temanggung, Sabrul Iman di Temanggung, Kamis.
Menurut dia, munculnya satu Sprindik baru tersebut berdasarkan hasil pengembangan kasus setelah diterbitkannya lima Sprindik sebelumnya.
Baca juga: Jaksa ajukan banding putusan kasus BKK Pringsurat
"Setelah dikeluarkan lima Dprindik kemarin maka kami lakukan gelar perkara, kemudian ternyata kami temukan fakta baru maka diterbitkan lagi Dprindik baru ini," katanya.
Ia menuturkan dengan fakta-fakta yang ada tidak menutup kemungkinan akan muncul Sprindik baru untuk memunculkan tersangka baru dalam kasus korupsi ini.
"Tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan kasus tersebut akan ada tersangka baru yang berasal dari pejabat pemerintah sepanjang ada fakta," katanya.
Ia menyampaikan sampai saat ini belum ada tersangka baru meskipun Sprindik sudah diterbitkan dan sejumlah alat bukti sudah ada.
"Kami memang sudah memegang dua alat bukti untuk menetapkan tersangka, tetapi saat ini kami belum menetapkan tersangka baru," katanya.
Baca juga: Kejaksaan selidiki lima mantan karyawan BKK Pringsurat
Berita Terkait
BPR BKK Kudus targetkan perolehan laba 2023 sebesar Rp6,9 miliar
Kamis, 19 Oktober 2023 10:26 Wib
Bupati Magelang berharap BPR BKK lakukan inovasi produk digital
Kamis, 14 September 2023 15:38 Wib
Terdakwa kasus korupsi BKK Sukoharjo dituntut delapan tahun penjara
Rabu, 2 Agustus 2023 16:40 Wib
Bupati akui BPR BKK beri kontribusi perkembangan ekonomi Wonosobo
Minggu, 2 April 2023 8:58 Wib
BKK Temanggung tetap fokus garap UMKM
Rabu, 18 Januari 2023 10:53 Wib
BPR BKK Temanggung targetkan dividen 2023 capai Rp2 miliar
Selasa, 17 Januari 2023 8:01 Wib
CSR, BPR BKK Purwodadi daftarkan 2.000 pekerja rentan ke BPJAMSOSTEK
Senin, 24 Oktober 2022 14:21 Wib
Salurkan kredit fiktif, mantan pimpinan cabang BKK di Kendal dihukum setahun penjara
Selasa, 16 Agustus 2022 14:44 Wib