Temanggung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, mengajukan banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, terkait besaran uang pengganti kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi PD BKK Pringsurat Temanggung yang dinilai masih jauh dari tuntutan.
"Kejaksaan Negeri Temanggung telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Semarang dalam perkara tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung, Fransisca Juwariyah di Temanggung, Rabu.
Menurut dia, pihaknya tidak mempermasalahkan putusan pidana badan kepada mantan Direktur Utama PD BKK Pringsurat Suharno dan Direktur PD BKK Pringsurat Riyanto masing-masing 11 tahun penjara.
Ia mengatakan salah satu yang menjadi alasan pihaknya melakukan pengajuan banding, yakni berkaitan dengan besaran uang pengganti kerugian negara dalam putusan perkara itu jauh di bawah tuntutan.
"Kemarin kita banding masalah uang pengganti, bukan ke masalah pidana badannya. Hal itu karena besaran uang penggantinya jauh di bawah tuntutan yang kami ajukan. Kami banding, agar besaran uang pengganti yang harus dibayarkan sesuai tuntutan," katanya.
Pada putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, hakim mewajibkan kedua terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara, terdakwa Suharno harus membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar dan terdakwa Riyanto harus membayar uang pengganti Rp745 juta.
Padahal tuntutan besaran uang pengganti kerugian negara yang menjadi tuntutan jaksa penuntut umum kepada kedua terdakwa mencapai Rp69,1 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Temanggung, Sabrul Iman menjelaskan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi PD BKK Pringsurat Temanggung mencapai Rp 114 miliar. Hitungannya, Rp111 miliar merupakan tanggung jawab kedua terdakwa, sedangkan sisanya menjadi tanggung jawab karyawan PD BKK Pringsurat.
Dalam tuntutannya, jaksa membebankan Rp69,1 miliar untuk diganti kedua terdakwa.
Sementara mengenai sisanya, uang sebesar Rp42 miliar telah berhasil dirampas untuk negara dari agunan kredit macet.
Berita Terkait
Jaksa tuntut mati dua peracik narkoba "happy water" di Semarang
Selasa, 29 Oktober 2024 20:33 Wib
Pakar hukum dukung St Burhanuddin kembali menjadi Jaksa Agung
Sabtu, 19 Oktober 2024 20:41 Wib
Pakar hukum duga serangan terhadap Jaksa Agung untuk lemahkan Kejagung
Rabu, 2 Oktober 2024 9:06 Wib
Kejagung tarik Ali Fikri dari KPK
Senin, 12 Agustus 2024 12:47 Wib
Pengalaman puluhan tahun sebagai jaksa bakal jadi modal Eko Suwarni pimpin Jateng
Rabu, 17 Juli 2024 10:28 Wib
Jaksa kasasi putusan pelaku mutilasi cor jasad korbannya di Semarang
Selasa, 11 Juni 2024 8:48 Wib
Korupsi timah di Babel, kerugian negara capai Rp300 T
Rabu, 29 Mei 2024 13:27 Wib
Jaksa minta Hakim PN Purwokerto menahan oknum advokat
Rabu, 20 Maret 2024 21:15 Wib