Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung mengungkapkan 10 nama jaksa senior yang dipanggil kembali oleh lembaga penegak hukum itu dari tugasnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya Ali Fikri yang juga Kepala Bagian Pemberitaan KPK.
"Ada Ahmad Burhanuddin, Ali Fikri, dan Andhi Kurniawan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika dihubungi di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan tiga orang tersebut adalah jaksa yang memiliki jabatan di lembaga antirasuah.
Ali Fikri merupakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ahmad Burhanuddin menjabat Kepala Biro Hukum KPK, dan Andhi Kurniawan merupakan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK.
Sedangkan tujuh jaksa lainnya adalah jaksa fungsional. Nama-nama tujuh jaksa itu adalah Andry Prihandono, Ariawan Agustiartono, Arif Suhermanto, Atty Novianty, Arin Karniasari, Putra Iskandar, dan Titik Utami.
Sebelumnya, Harli mengatakan 10 jaksa tersebut sudah bertugas di KPK selama sekitar 10 hingga 12 tahun sehingga perlu dilakukan penarikan kembali sebagai bentuk regenerasi anggota.
Ia juga menegaskan bahwa pemanggilan kembali 10 jaksa senior tersebut tidak terkait penanganan perkara.
"Kami tegaskan tidak terkait penanganan perkara, tetapi lebih pada proses penyegaran," kata Harli.
Berita Terkait
Kasus calo penerimaan bintara Polda Jateng dilimpahkan ke kejaksaan
Jumat, 22 November 2024 5:39 Wib
Pelaku bawa Toyota Alphard angkut ratusan ribu rokok ilegal, diserahkan ke kejaksaan
Rabu, 20 November 2024 8:06 Wib
Ibu Ronald Tannur jadi tersangka
Senin, 4 November 2024 21:50 Wib
Dirdik Jampidsus Kejagung ungkap asal jam yang jadi polemik
Senin, 4 November 2024 5:07 Wib
Inilah lembaga hukum paling dipercaya publik
Minggu, 27 Oktober 2024 21:41 Wib
Rincian uang hampir Rp1 triliun dari pensiunan pejabat MA
Sabtu, 26 Oktober 2024 5:57 Wib
Kejaksaan serahkan tindak lanjut kasus dana hibah ormas ke Inspektorat
Kamis, 10 Oktober 2024 16:46 Wib
BPJAMSOSTEK-Kejari Purwokerto bersinergi lindungi pekerja di Banyumas
Rabu, 9 Oktober 2024 8:41 Wib