Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung mengungkapkan 10 nama jaksa senior yang dipanggil kembali oleh lembaga penegak hukum itu dari tugasnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya Ali Fikri yang juga Kepala Bagian Pemberitaan KPK.
"Ada Ahmad Burhanuddin, Ali Fikri, dan Andhi Kurniawan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika dihubungi di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan tiga orang tersebut adalah jaksa yang memiliki jabatan di lembaga antirasuah.
Ali Fikri merupakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ahmad Burhanuddin menjabat Kepala Biro Hukum KPK, dan Andhi Kurniawan merupakan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK.
Sedangkan tujuh jaksa lainnya adalah jaksa fungsional. Nama-nama tujuh jaksa itu adalah Andry Prihandono, Ariawan Agustiartono, Arif Suhermanto, Atty Novianty, Arin Karniasari, Putra Iskandar, dan Titik Utami.
Sebelumnya, Harli mengatakan 10 jaksa tersebut sudah bertugas di KPK selama sekitar 10 hingga 12 tahun sehingga perlu dilakukan penarikan kembali sebagai bentuk regenerasi anggota.
Ia juga menegaskan bahwa pemanggilan kembali 10 jaksa senior tersebut tidak terkait penanganan perkara.
"Kami tegaskan tidak terkait penanganan perkara, tetapi lebih pada proses penyegaran," kata Harli.
Berita Terkait
Kejari Kudus ingatkan penerima hibah hati-hati kelola anggaran
Rabu, 14 Agustus 2024 8:11 Wib
KAI Daop Semarang gandeng kejaksaan tiga daerah untuk amankan aset
Selasa, 13 Agustus 2024 16:41 Wib
Tersangka kasus korupsi YAKKAP Blora ditangkap
Jumat, 9 Agustus 2024 20:30 Wib
Berkas perkara 10 ton pupuk bersubsidi ilegal dilimpahkan ke kejaksaan
Kamis, 25 Juli 2024 18:47 Wib
Kejari Purwokerto selamatkan uang negara Rp203,7 miliar
Senin, 22 Juli 2024 12:46 Wib
Tujuh pegawai kejaksaan di Jateng terindikasi tersangkut judi daring
Senin, 22 Juli 2024 11:36 Wib
Kejaksaan tahan pimpinan bank pemerintah di Semarang akibat korupsi
Selasa, 16 Juli 2024 16:17 Wib
Kejaksaan catat dua kasus judi daring ditangani Polda Jateng
Jumat, 12 Juli 2024 8:13 Wib