Boyolali (ANTARA) - Polres Boyolali mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur dengan menangkap dua tersangka di Dukuh Mranggen RT 07 RW 02 Desa Jenengan Kecamatan Sawit Boyolali, Selasa.
Menurut Kepala Polres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintoro melalui Kasat Reskrim Iptu Mulyanto, polisi kini melakukan pemeriksaan dua pelaku kasus pencabulan anak bawah umur yakni DMGM (31) dan berinisial MN (14) di Mapolres Boyolali.
Mulyanto mengatakan peristiwa kasus pencabulan tersebut berawal dari korban N (17) bersama temannya laki-laki W (saksi) berjalan jalan di kawasan perkantoran Pemkab Boyolali, pada Minggu (23/6) malam.
Korban dan saksi kemudian berjalan ke utara ke arah Ir. Soekarno Boyolali, Senin (24/3) dini hari. Namun, keduanya setiba di taman dekat sekolah SMK Negeri 1 Mojosongo, diadang oleh tiga laki-laki tidak dikenal termasuk dua pelaku.
Ketiga orang tidak dikenal meminta saksi untuk mengantarkan salah satu temannya ke Sawit untuk mengambil sepeda motor. Korban tinggal sendirian bersama dua pelaku yang tidak dikenal itu.
Otak cabul pelaku DMGM dan MN, warga Desa Jenengan, Kecamatan Sawit langsung keluar. Kedua langsung memaksa korban untuk diajak berhubungan suami isteri.
Namun, korban saat menolak, mendapat perlakuan kasar kedua pelaku serta mengancam akan membunuh korban.
Korban tidak bisa berbuat banyak karena mulutnya dibekap oleh pelaku. Setelah saksi datang ke lokasi, korban kemudian mengajak lari dan melaporkan kejadian itu ke petugas Satpol PP Boyolali dan dilanjutkan ke Polres setempat.
Baca juga: Pelaku pencabulan 20 gadis di bawah umur ditangkap
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil pengembangan mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku.
Keduanya tanpa perlawanan saat ditangkap di rumahnya Sawit dan langsung dibawa ke Mapolres Boyolali untuk diperiksa.
Kedua pelaku dapat dijerat dengan Undang Undang RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan acaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Baca juga: Pelaku pencabulan 20 gadis di bawah umur ditangkap