Boyolali (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Boyolali dan BPJS Ketenagakerjaan memperkuat sinergi dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal.
Salah satu langkah strategis yang akan segera dilakukan adalah mendorong pengalokasian anggaran melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025.
Inisiatif ini ditujukan untuk memberikan jaminan sosial dasar bagi pekerja informal seperti petani, pedagang kecil, buruh harian lepas, dan pekerja mandiri lainnya.
Wakil Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bidang Kepesertaan Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Noviana Kartika, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkab Boyolali dalam mendorong perluasan kepesertaan bagi pekerja nonformal.
“Pemanfaatan DBHCHT untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah langkah strategis yang mencerminkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Noviana.
Sekretaris Daerah Kabupaten BoyolaliWiwis Trisiwi Handayani menyatakan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memaksimalkan sumber anggaran yang tersedia guna mendukung keberlanjutan program jaminan sosial.
“Ini merupakan wujud nyata tanggung jawab pemerintah dalam menekan risiko kemiskinan akibat kecelakaan kerja dan risiko sosial lainnya,” jelas Wiwis.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY, Hesnypita, turut memberikan tanggapan atas kolaborasi ini. Ia menyampaikan bahwa langkah Pemkab Boyolali menjadi contoh nyata implementasi kebijakan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang inklusif.
“Kami sangat mengapresiasi komitmen yang ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten Boyolali. Dengan sinergi seperti ini, kami optimistis perlindungan bagi pekerja informal akan semakin luas dan merata di seluruh wilayah Jawa Tengah dan DIY,” tegas Hesnypita.
Komitmen bersama ini dibahas dalam pertemuan strategis yang berlangsung awal pekan ini di Boyolali. Pertemuan itu menyoroti perlunya langkah konkret untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal yang selama ini belum tersentuh secara optimal oleh program perlindungan sosial.
Kebijakan ini juga sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan dan regulasi terkait yang mengarahkan pemanfaatan DBHCHT untuk program kesejahteraan masyarakat, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan semakin banyak pekerja informal yang dapat merasakan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta jaminan lainnya yang mendukung ketahanan ekonomi keluarga pekerja. ***